Eramuslim

Selasa, 27 Oktober 2020

Riba dan tidak riba


Ya, menganakkan uang yg sama atau benda yang sama jenisnya yg jadi alat tukar, penganakan disyaratkan pada saat transaksi.
Ya, seperti bank itu kan secara tertulis pada saat kita nak buat akun sudah ada ketentuan yang ditetapkan.

Adapun beberapa kasus hutang yang berpuluh tahun tak dikembalikan sehingga harga2 barang telah berubah naik seperti harga tanah emas bahan bangunan ternak otomotif dll.
Maka ketika hutang hendak dikembalikan pada masa perubahan ini mestinya tidak dikembalikan besaran uang yg dipinjam pada masa dahulu.
Kecuali atas kerelaan dan kebaikan pemilik uang jika memperhatikan kondisi sulitnya ekonomi si peminjam, ini sikap individu.

Adapun uang yang terhimpun jika di jadikan modal usaha misalkan dikelola pihak bank untuk memodali para pedagang kecil atau besar itu boleh dan keuntungannya dibagi2 kepada para nasabah sebagai pemilik modal seperti pemilik saham.

. amun di ingat, para pengusaha yang datang ke bank dg transaksi pinjam dana dan oleh pihak bank diberikan tahu ada 20% atau berapapun persen diluar besaran dana pokok pinjaman yg wajib dibayarkan. Ini riba fudhul.

 

Nur S adilkah jika hutang senilai Rp.2.000.000 tahun 2.000 kemudian dibayar juga senilai Rp.2.000.000 di tahun 2020? Padahal jelas Rp.2.000.000 pada tahun 2000 berbeda nilainya dengan nilai di tahun 2020.


Nur S di titik ini kita setuju.
"mestinya tidak dikembalikan besaran uang yang dipinjam pada masa dahulu" yang saya tanyakan, besaran yang semestinya dikembalikan itu sebesar apa kalau tidak sebesar dulu? Dan hitungannya seperti apa?

Agus Joharudin ini terjadi kesamaran.
Bisa dg nilai tukar mata uang atau adatnya seperti Ditimbang dg harga emas/tanah/ternak/gabah/dll.
Perlu ada kesepakatan antara kedua pihak.
Silahkan bebas berpendapat.

balik lagi,bank ini lembaga amal atau lembaga profit?
bisa nggak tanpa narik keuntungan dari peminjam dia memberikan keuntungan pada yang lain?
lembaga keuangan besar itu harus profit lho BEP itungannya rugi.

Risang Gita Prahoro umumnya saja bank itu mulanya wadiah (titipan). Uang yg banyak itu dikelola agar memberikan manfaat/profit.
Makanya kalau mau profit gunakan transaksi bukan pinjaman.

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...