Eramuslim

Sabtu, 20 Januari 2018

Wajib mengimani Allah di langit dan istiwa di 'arsy tanpa menggambarkan

Nur S
Yang mengartikan ISTAWA itu bersemayam diatas 'ARSY adalah ulama dahulu sampai sekarang. Tapi akhir-akhir ini muncul generasi nahdliyyin sebagainya menuduh tiap orang yang berbeda pendapat dengannya adalah sebagai golongan wahhabi.
Cek terjemahan al-qur'an dari kementerian agama RI. Pada makna ISTAWA 'ALAL 'ARSY:
ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ﴿٢٩ البقرة﴾
Kemudian DIA menuju ke langit lalu menyempurnakanya menjadi tujuh langit.

ُثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَيَطْلُبُهُ حَثِيثًا ﴿٥٤ الأعراف﴾
Kemudian DIA bersemayam diatas 'arsy,DIA menutupkan malam pada siang yang mengikutinya dengan cepat

ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلَّا مِنْ بَعْدِ إِذْنِهِ ﴿٣ يونس﴾
Kemudian DIA bersemayam diatas 'ARSY untuk mengatur segala hal,tiada yang bisa memberikan pertolongan kecuali setelah dapat iziNYA.

اللَّهُ الَّذِي رَفَعَ السَّمَاوَاتِ بِغَيْرِ عَمَدٍ تَرَوْنَهَاثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ ﴿٢ الرعد﴾
Allah yang meninggikan langit tanpa tiang yang kamu pandang,kemudian DIA bersemayam diatas 'ARSY

الرَّحْمَٰنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَىٰ ﴿٥ طه﴾
Yang maha pengasih,yang bersemayam diatas 'ARSY.

ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ ﴿١١ فصلت
Kemudian DIA menuju ke langit adapun langit itu berupa awan.

Uas (ustadz abdul somad) dan sehaluanya inkar Allah diatas padahal dia meyakini Allah menguasai Arsy. Adapun Arsy itu diatas.
Uas menyebutkan Allah tanpa arah padahal ﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺸﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻓﺄﻳﻨﻤﺎ ﺗﻮﻟﻮﺍ ﻓﺜﻢ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﻠﻪ .
ﺃﺃﻣﻨﺘﻢ ﻣﻦ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺨﺴﻒ ﺑﻜﻢ ﺍﻷﺭﺽ ﻓﺈﺫﺍ ﻫﻰ ﺗﻤﻮﺭ .
ﺃﻡ ﺍﻣﻨﺘﻢ ﻣﻦ ﻓﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﺳﻞ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺣﺎﺻﺒﺎ .
"Apakah kamu merasa aman dengan Allah yang di langit..." q.s al-mulk. Cari sendiri.

Uas jelas menyelisihi ayat yang sebut Allah diatas ini jelas inkar kehendak Allah.
Uas sebut Allah ada sebelum arsy/sebelum zaman, ini perkataan yang mengada_ada, semenjak kapan Allah sebut ia ciptakan Arsy dan zaman bersamanya.
Uas mengartikan ayat ﻭﻫﻮ ﻣﻌﻜﻢ ﺃﻳﻨﻤﺎ ﻛﻨﺘﻢ "Allah di bumi bersamamu dimanapun engkau" ini rancau ga jelas. Video abis
Disunting · Suka · Tanggapi · Balas ·
Sunting · 5 jam yang lalu
Nur S
Di bumi bagian manakah kita berada pasti Langit itu di atas oleh makhluk bumi,Tidak ada manusia yang merasakan dia berjalan seperti cicak yang merangkak atau bergelantungan kepala dibawah kaki diatas seperti kelelawar.
Bumi yang bulat dan beredar ini semua berada dalam kemiringan baik yang di arab maupun di jawa sama,tapi tak satupun ada orang yang mengatakan langit di bawah.
Namun jika dikatakan bahwa langit itu di atas atau di atas bagian barat/atas bagian timur/atas selatan/atas utara/atas tenggara/atas barat daya/dst, Maka ia ini benar. Benarlah ayat al-Qur'an yang menyebut kalau Allah itu diatas dan di segala arah
.ini sesuai penalaran manusia di muka bumi.
ﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﺸﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﻐﺮﺏ
"Timur dan barat itu di kuasai Allah"
ﻓﺄﻳﻨﻤﺎ ﺗﻮﻟﻮﺍ ﻓﺜﻢ ﻭﺟﻪ ﺍﻟﻠﻪ
"kemanapun kau berpaling maka kau temui pandangan Allah".
Ayat ini jelas lagi mengkerdilkan akal orang yang mengatakan "Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah"
Saya memikirkan akalnya orang yang model begini ini justeru dia mengosongkan dzat dan sifat Allah (ta'thil).
Pertanyaan yang harus mereka jawab:
-Maksud tempat Allah harus dijelaskan jika mereka menolak istawa 'alal-'arsy ?
- 'arsy dan langit itu yang manakah ?
- ada yang menta'wil ISTAWA (istaula/
menguasai). bagaimana pada surat as-sajdah : ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻯ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻭﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﻓﻰ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ‏( ﺛﻢ ﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺵ ...
"Allah yang menciptakan langit-langit dan bumi dan apapun yang ada diantara keduanya dalam masa 6hari *KEMUDIAN IA ISTAWA DIATAS 'ARSY..
kalimat ﺛﻢ itu berfaedah tartib,yakni setelah enam hari Allah kerja keras (seperti makhluk?) Menciptakan bumi LALU DIA bersemayam ( ﺍﺳﺘﻘﺮﺍﺭ / ﺍﺭﺗﻔﺎﻉ ) atau menguasai ﺍﺳﺘﻮﻟﻰ "di atas 'ARSY" lho itu Artinya Allah di atas ARSY.
Faham atau tidak pada point ini ?
-jika demikian uas dan sehaluanya masih bingung dengan perkataan "Allah tanpa tempat dan arah". Padahal IA menyebutkan sendiri kalau Allah itu di ARSY sedang menguasai,sedang apa Allah menguasai ARSY?
-bumi dan seluruh galaxy beredar kecil di bawah ruang angkasa,apakah ruang angkasa itu merupakan tempat dan punya arah atau bukan ?
-Allah lagi di sebutkan terlihat oleh mata ketika hamba berada di surganya,mungki
nkah Allah terlihat oleh seluruh mata makhluk tapi Allah tak berada di suatu ruang,dan di bawah atau di atas pada ketika Dia dapat di lihat ﻭﺟﻮﻩ ﻳﻮﻣﺌﺬ ﻧﺎﺿﺮﺓ . ﺇﻟﻰ ﺭﺑﻬﺎ ﻧﺎﻇﺮﺓ ?
- uas memaknai kursi tempat duduk singgasana bagi Aĺlah secara majaz yang dia umpamakan pimpinan duduk dikursi jabatannya bukan berarti pimpinan itu duduk dikursi.
Ini Analogi mentah lagi dari uas.
Padahal pimpinan itu memang punya kursi kepemimpinan dan istana kepemimpinan selain dia memimpin atau berkuasa.
Takwil acakadul yg tak ilmiyyah dari uas dan seafiliasinya itu tak pantas di percaya.
قول بعض العلماء،والإمام مالك: وأما معناه (استواء) معلوم والكيف غير معقول والإيمان به واجب أى إيمان بأن الله تعالى استواء على العرش.
الله موجود فى جميع الجهات كما يقول سبحانه وتعالى لله المشرق والمغرب فأينما تولوا فثم وجه الله.
ومن يقول : الله موجود منزه عن الجهات فهو من المعطلة.

ﻭﻟﻜﻞ ﻭﺟﻬﺔ ﻫﻮﺍ ﻣﻮﻟﻴﻬﺎ ﻓﺎﺳﺘﺒﻘﻮﺍ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ أﻳﻦ ﻣﺎ
ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﻳﺄﺕ ﺑﻜﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺟﻤﻴﻌﺎ ...
 Q.S 2. 148.
نعم،أنا موافق بفتاوى ابن تيمية فى اثبات صفات  الله تعالى.

لا يحتاج تأويل استواء الله على عرشه لظهر الخطأ فيه. وقد قال الله عز وجل : فأما الذين فى قلوبهم زيغ فيتبعون ما تشابه منه ابتغاء الفتنة وابتغاء تاويله ومايعلم تأويله إلا الله ،والراسخون فى العلم  يقولون آمنا به
كل من عند ربنا...

 وكثرة آيات استواء الله على العرش وهو فى السماء فوجب على المؤمن أن يفوض معنى الاستواء لله الأعلم.

Nur s

Kamis, 18 Januari 2018

Tradisi bernuansa islam seperti yasinan tahlilan musik dalam shalawat dan hukumnya.

[Seputar tradisi keislaman]
Tahlilan yasinan dan bermusik*
Pada dasarnya sesuatu itu mubah sehingga ada bukti keharaman maka ia menjadi haram.
Tahlilan & yasinan umumnya ada dua yaitu ia dibiasakan pada hari-hari tertentu setelah kematian yang didalamnya disuguhkan makanan dan minuman untuk para tamu. Hal ini telah menjadi taklif (tuntutan) di luar syari'at rasulullah bagi sebagian muslim baik mereka yang miskin maupun yang berada. 
Ia ini bid'ah karena rekayasa yang tidak beralasan dan menambah tuntutan yang membebani ummat,Hukumnya makruh tanzih (نهيا خفيفا  لا على وجه إلزام)  atau larangan ringan. Konsentrasi kita bukan pada do'a dan dzikir yang ada didalam upacara Tahlilan dan yasinan tetapi pada taklifnya yang tidak bisa direkayasa oleh syari'at. 

Adapun Tradisi tahlilan dan menjamu tamu itu hukumnya boleh  tanpa ditetapkan waktu/harinya seumpamanya keluarga yang hidup tiba-tiba ingin mengundang warga untuk kirim do'a dan bersedekah.
karena amal ini mendo'akan jenazah dan orang yang hidup.artinya hukum tradisi yang tidak bertentangan dengan syari'at dan menambah taklif maka hukum asalnya adalah mubah dengan dalil qa'idah atau rumusan fiqih:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
Yasinan dan tahlilan pada malam jum'at atau pada hari-hari tertentu yang diadakan dimasjid atau di majlis-majlis dzikir,Hukumnya juga boleh/mubah. Yang tidak perlu itu menuntut untuk di ikuti dengan menggerutu atau mengejek kepada ummat yang tidak bergabung didalamnya . Baiknya husnuzh zhann saja mungkin seseorang punya amal sendiri seperti membaca surat al-kahfi,bershalawat dan beraktivitas lain.semua bentuk tangung jawab manusia pada dirinya/keluarganya/ummat itu mulia,begitu juga tanggung jawab manusia pada tuhanya. Pada prinsipnya sunnah saja tidak dipaksakan apalagi hal mubah.

Demikian pula menghukum haram dalam arti wajib di tinggalkannya tradisi yasinan tahlilan/kematian dsb. maka ini sebuah attitude atau sikap yang kaku,karena menurut keilmuan saya,membaca yasin/tahlil itu baik hanya saja untuk dibaca pada kematian di hari-hari tertentu itu cuma makruh (makruh sebab jadi taklif/tuntutan dan...alasannya sudah disebutkan diatas).

Larangan didalam islam oleh ulama itu ada dua:
1.Haram
 ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك 
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari' (Allah/rasulullah) dengan pasti agar di tinggalkan". 
2.Makruh 
 ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك
 "Sesuatu yang di larang oleh asy-syari dengan tidak pasti  atau tidak mutlaq untuk ditinggalkan". walau laranganya tidak muthlaq didalam agama namun ia afdhal di hindari.

Haram dan makruh masih terbagi-bagi lagi.untuk penjelasannya akan saya susun,in syaAllah. 

Adapun musik.
Hukumnya tinggal menganalogikan dengan qa'idah 
 الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
(Dasar hukum sesuatu hal itu boleh sehingga ada bukti dalil yang melarangnya).

Mula-mula nabi diamkan saja musik,seperti ketika nabi di sambut penduduk anshar dengan nasyid dan memukul rebana sebagai kebahagiaan "طلع البدر علينا..."
Begitu lagi ketika nabi diamkan musik di hari nikah sahabatnya " أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليها بالدف".
(Publikasikalah nikah dan tabuhlah duff atasnya).
Inilah dalil kebolehannya.

Tetapi ternyata nabi banyak mengingatkan bahaya musik karena ada alasan seperti melenakan ibadah dan cenderung meni'mati musiknya sampai mengiringi teler. 
Peringatan nabi atas musik ini menunjukkan hukum makruh tanzih sampai makruh tahrim:
سيأتي زمان على أمتى يستحلون الحرير والخمر والمعازف 
"Akan tiba masa ummatku menghalalkan sutera khamar dan musik".

Oleh nabi,Musik di kumpulan dengan khamr dan sutera yg terlarang itu berarti musik dihukum makruh. Mutlak musik walau cuma duff atau rebana/gendang.
Pendapat saya itu berada ditengah antara yang mengharamkan (mayoritas) dan yang membolehkan dengan syarat,berikut ini pendapat ulama :

جمهور العلماء قال بتحريمها . و العلماء المحرمون لها هم التالية أسماؤهم: ابن تيمية ، و البخاري، و الأئمة الأربعة ، ابن القيم ، الصنعاني ، ابن حبان .و غيرهم.
القول الثاني: القول بحلها و أشهر من قال بحلها هو الشيخ ابن حزم 

Selasa, 16 Januari 2018

Rekayasa yang dibenarkan dan larangan ringan (bid'ah kecil)

REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah: Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti: -mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an, -sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh, -fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita, -istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama, -masyaqqah,dharurat, -lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan. -dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan. Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya. Coba kita fikirkan Andai qur'an tak di susun Andai madrasah tak didirikan Anda tiang jumrah tak diperbesar Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan Andai speaker adzan dimatikan Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat. Andai tempat wudhu tak dipisahkan. Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya. Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi. Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
Sunting ·

Nur S
REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah:
Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti:
-mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an,
-sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh,
-fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita,
-istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama,
-masyaqqah,dharurat,
-lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan.
-dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan.
Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya.
Coba kita fikirkan
Andai qur'an tak di susun
Andai madrasah tak didirikan
Anda tiang jumrah tak diperbesar
Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan
Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan
Andai speaker adzan dimatikan
Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat.
Andai tempat wudhu tak dipisahkan.
Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya.
Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi.
Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
14 Januari pukul 14:13 · 
Privasi: Teman
Anda, Khuusnaah Luluk, dan 13 lainnya

Wisnu Depp Adinegara
Istilah-istilah mazhab maliki..
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 14:43


PakPang
Berarti bid,ah khasanah?
1 · Suka · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 15:01

Nur S
Diatas bukan bid'ah hasanah.
Belum sampai paparan tentang LARANGAN RINGAN atau bid'ah *hasanah.

Wisnu Depp Adinegara:
Beda istilah tapi sama-sama muhdast...

Nur s:
[LARANGAN RINGAN YANG SAYA MAKSUD adalah
BID'AH HASANAH]
adalah dua bahasa yang merepotkan para pengkaji sehingga akhir zaman.
Qultu:
Pertama-tama saya hanya berpendapat yang tidak pasti paling benarnya.
Bid'ah adalah susuatu hal yang baru yang di biasakan ummat yang rasulullah telah khawatirkan menjadi taklif/tuntutan baru dalam agama padahal ia tidak dituntutkan oleh Asy-Syaari' (Allah & rasulullah) dan tidak pula terdapat alasan yang dibutuhkan oleh ummat secara keumuman yang masyru'iyyah kecuali ia hanya rekayasa selera saja.
Contoh adalah tahlilan kematian pada hari-hari yang di tentukan.
Inilah taklif yang di ada-adakan tanpa alasan taklif yang dibenarkan syari'at.
Bid'ah juga di khawatirkan karena perbuatan ghuluw berlebihan.
Bid'ah di khawatirkan karena prilaku ashabiyah fanatik buta.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan kepada sikap merasa terbaik.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan ke arah kekufuran.
Bid'ah terlarang karena terkadang di nyatakan sebagai sunnah rasulullah padahal tidak.
Hasanahnya karena didalamnya di bacakan tahlil,surat yasin,dzikir dan do'a kematian di hari-hari tertentu tersebut.
Hukum bid'ah hasanah semacam itu tetap di hukumi makruh (tanzihiy) yaitu larangan ringan ( ﻧﻬﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ ).
larangannya karena ﻣﺤﻈﻮﺭﺓ dikhawatirkan jadi taklif atau tuntutan dan paksaan tanpa alasan syar'i.
Adapun istilah-istilah seperti dharurat/
mashlahah mursalah atau manfa'at muthlaqah/dzarai',/yang semuanya tidak di khawatirkan didalam agama,malahan dengan alasan-alasan yang dibenarkan didalam syari'at itulah maslahah mursalah,dan sebagainya itu mesti terjadi.
Bid'ah hasanah yg sering dicontohkan lagi adalah tarawih berjamaah.
Ia didiamkan nabi tapi di khawatirkan olehnya.
Sesuatu yg dikhawatirkan itu makruh tanzihi/nahy khafi yang tidak dihukum haram dengan pasti.yakni masih boleh dilaksanakan bahkan ada ulama yang menyebutkan ijma shahabat pada jama'ah tarawihnya tapi mahdzur di khawatirkan kalau sampai jadi keharusan atau taklif yang memberatkan ummat sekaligus menjadi sebab perolok olokan bagi yang tidak melaksanakan.
Adapun melaksanakan bid'ah yang ringan ini masih di toleransi seperti contoh tarawih diatas,tahlilan dan maulidan setiap rabiul awwal tetapi karena ia tidak sunnah rasulullah maka rasulullah tidak menanggungnya apakah ia berbuah pahala atau dosa.
Kesimpulannya:
Bid'ah yang ringan boleh di kerjakan dengan konsekuensi yang ditanggung pekerjanya.
Afdhal di tinggalkan karena berat konsekuensinya.

Sabtu, 13 Januari 2018

Qunut shalat shubuh atau tidak qunut? jangan mudah mewahabikan

Qunut shalat subuh :
وعن أنس :  أن النبي ص قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من أحياء العرب ثم تركه. متفق عليه.ولأحمد والدارقطنى نحوه من وجه آخر. وزاد : فأما فى الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا.
33. Dan dari anas : sesungguhnya nabi saw berqunut sebulan setelah ruku' mendo'akan atas kebinasaan arab lalu meninggalkannya. (Muttafaqun 'alaya) ahmad&daruquthni juga meriwayatkanya dari jalur lain. Anas menambahkan :adapun pada shalat subuh maka rasulullah selalu berqunut sampai beliau meninggal dunia.

وعنه أن النبى ص كان لا يقنت إلا إذا دعا لقوم أو دعا على قوم. صححه إبن خزيمة 
34. Dan dari anas bahwa nabi saw tidak berqunut kecuali apabila beliau mendoakan kebaikan qaum atau mendoakan kebinasaan atas qaum. (Di shahihkan ibnu khuzaimah).

 وعن سعيد بن طارق الأشجعى قال: قلت لأبى يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله وأبى بكر وعمر وعثمان وعلى،افكانوا يقنتون فى الفجر؟ قال:أي بنى محدث. رواه الخمسة إلا أبا داود. 
35. Dan dari said bin thariq al-asyja'i berkata: saya bertanya kepada bapakku wahai bapakku sesungguhnya engkau shalat di belakang rasulullah dan abi bakr dan umar dan utsman dan ali,apakah mereka berqunut pada shalat fajar (shubuh)? Jawab bapaknya : wahai anakku ! Hal (qunut shubuh) itu di ada-adakan.

Komentar saya:
Hadits teratas diriwayatkan oleh anas bin malik adalah tentang qunut nazilah yang dikerjakan rasul selama satu bulan.tambahanya adalah tentang qunut subuh yang dikerjakan rasulullah terus menerus sampai wafatnya. 
Hadits berikutnya juga dari anas menyebutkan bahwa nabi tidak pernah berqunut kecuali ketika beliau mendo'akan kebinasaan kaum dan kebaikan kaum. 
Artinya riwayat anas bin malik ini kontradiksi/ta'arudh/bertentangan karenanya di carikan riwayat lain tentang qunut subuh untuk menguatkan salah satu antara keduanya maka hadits berikutnya di takhrij oleh al-hafizh ibnu hajar untuk menguatkanya yaitu :
Dari said bin thariq dari bapaknya menyebutkan bahwa qunut fajar/subuh itu hal baru yang di ada-adakan.

Kesimpulan :
Walau hadits qunut subuh lebih rendah kualitasnya tetapi ia ada riwayatnya maka saya toleransi dan tetap bisa menerima bermakmum pada imam yang berqunut. Tetapi karena para imam fiqh dan ahli hadits yang tsiqqah dan mu'tamad (terpercaya) seperti malik bin anas,ahmad bin hanbal,ibnu hajar al-'asqalani asy-syafi'i menguatkan tidak adanya qunut subuh maka saya konver dari qunut menuju tidak qunut.
Alasan saya meninggalkannya lagi adalah karena qunut subuh oleh pendapat asy-syafi'i menjadikannya sebagai bagian rukun muba'adh atau sunnah muakkadah yang jika mushalli lupa dari mengerjakannya maka disunnatkan baginya melakukan sujud sahwi dengan begitu qunut di posisikan lebih dibanding rukun qauli (do'a dalam shalat). Pendapat ini menjadikan saya ragu dan memilih konver ke pendapat ulama lain.
Inilah sikap toleransi dan saling menghargai.

Bicara soal adat atau kebiasaan yang terjadi disuatu masjid.
Komentar saya:
Ada masjid seperti di kampung-kampung yang seluruh jama'ahnya dari dulunya berqunut,ini tidak bisa disamakan dengan masjid yang di bangun bersama oleh penduduk yang multiple yang dari awal sudah ada perselisihan pada masalah qunut subuh,hanya saja kebiasaannya pihak yang tidak qunut mengalah karena menghindari gesekan.alangkah indahnya kebersamaan itu di bangun sebagaimana membangun masjid bersama,ridhakanlah sedikit kesempatan bagi pihak yang berikhtilaf itu untuk berpendapat dan mengamalkan yang sudah menjadi opsinya,toh qunut atau tidak shalat tetap sah. Hilangkan keraguan pada khilafiyyah furu'uddiniyyah/cabang agama yang terjadi.
Jika khilafiyyah pada cabang agama masih menjadi perpecahan dan saling merasa menang maka ini jelas sikap intoleran & intimidasi & mengoyak persatuan di tengah kompleksitas. 
Maka apa bedanya pihak yang saling bertikai itu jika
Yang satu kaku dan yang satu lagi serampangan fahamnya. 
Andai saya yang tidak qunut shubuh ini di mintai untuk menjadi imam oleh jamaah yang semuanya berqunut maka saya akan qunut apabila permintaan itu sesekali,tetapi jika saya selalu di mintai menjadi imam dengan meninggalkan qunut maka permintaan itu jelas akan saya tidak sanggupi karena permintaan itu menjadi bentuk intoleransi dan mengganggu pilihan saya dalam mengambil persepsi.
Saya pertengahan demi kesatuan walau punya opsi berbeda dalam mengambil hukum karena itu saya ridha jd makmum,ini keniscayaan. 
Satu hal yang saya sayangkan adalah di munculkanya nisbat WAHHABI untuk menyembur pihak-pihak yang berbeda tanpa tabayyun,semua di pukul rata.

Allah swt:
ولا تقف ما ليس له علم،إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا (الإسراء. ٣٦).
 "Dan janganlah engkau ikut-ikutan pada sesuatu hal yang engkau tidak mengetahui perkaranya, sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati,setiap masing-masingnya itu di mintai pertanggungjawaban tentangnya".

Andaikan saja saya tidak takut fitnah maka saya pun bisa saja meneriaki mereka yang punya kemiripan dengan kultur syi'ah adalah syi'ah.
Tapi saya diam dari sesuatu perkara yang saya lemah menghadapinya.

Saya beritakan tentang luasnya fiqih yang tak dapat di lepas dari aktivitas kehidupan karena fiqih merupakan cabang ilmu zhahir yang wajib diterima indera dan fisik manusia. Ia juga merupakan ilmu NAZHARI yaitu fiqih adalah hasil ijtihad manusia dengan kata lain adalah interpretasi yang berkarakter ZHANNI (dugaan) bukan QATH'I (pasti) karena itu fiqih pasti berbeda.
Maka Allah sudah sebutkan :
 وما اختلفتم فيه من شيئ فحكمه إلى الله
 "Apa saja yang kalian perselisihkan didalamnya maka hukum kepastiannya sesungguhnya ia kembali kepada Allah".

Pada ayat lain :
إن الحكم إلا لله
"Tiada hukum kecuali bagi Allah"
Maksudnya tidak dilarang manusia
Menetapkan hukum atas masalah yang dihadapinya tetapi mutlaq membenarkan hukum atau pendapatnya itu yang tertolak oleh ayat diatas.

Terakhir,diatas saya sebutkan bahwa masing-masing pihak pasti punya opsi pilihan,artinya saya tafadhdhal mempersilahkan sesiapa untuk memilih pendapat karena itu keniscayaan.
Artinya silahkan memilih pendapat madzhab tertentu,hanya apalah hak kita merusak kompleksitas sosial kehidupan.

Saya pribadi dibesarkan di pesantren syafi'iyyah karena itu saya tidak asing dengan persepsi fiqih syafi'iyyah sampai sanad-pun saya pegang.dan tentunya saya mungkin lebih tahu pendapat syafi'iyyah daripada orang awam.
Jika demikian kenapa saya tampak berbeda?
Pertama,karena saya perlu belajar toleransi ditengah perselisihan dan perpecahan sepertimana para imam madzhab.berbeda dengan banyak orang yang masih berfaham taqlid buta pada madzhabnya.

Kedua,karena syafi'iyyah di suatu negara itu tidak murni sebab dimasukkannya tradisi lokal,misalnya pukul bedug/pukul kentong sebagai tanda masuk waktu shalat fardhu,pujian/bersenandung dengan pengeras diantara adzan dan iqamah,shalat dengan mukena. Hal yang demikian ini dalam fiqih perlu kajian.

Ketiga,karena fiqih itu mengalami perubahan pada masalah-masalah yang bersifat temporal.perubahan hukum fiqih itu juga tergantung pada qaedah yang dapat diterapkan sesuai sikon. Sifat temporal dan perubahan transformasi hukum seputar muamalah itulah yang menjadikan ummat kontemporer juga mesti di maklumi perbedaan pandangnya.
berbeda dengan fiqih adalah aqidah yang tidak bisa berubah.

KeEmpat,karena saya bebas memilih pendapat yang tidak paten menurut syari'at karena itu saya tidak suka membatal-batalkan atau mengharam-mengharamkan dengan pasti terhadap cara ibadah seseorang yang tampak berbeda dengan saya sekalipun sehingga saya tetap nyaman beribadah dengan orang yang berlainan madzhab.


Al-'afwu minkum
(NUR SALAM)

Senin, 08 Januari 2018

shifat orang munafiq dan menghadapinya menurut sebagian dalil Al-Qur'an

صفات المنافقين في القرآن الكريم
[Watak kaum munafiq yang tersebut di dalam Al-Qur'an]

Menghina  Malas melaksanakan kewajiban riya'
-الخداع التكاسل فى آداء الواجبات الرياء: قال الله تعالى و هو يذكر بعض صفاتهم: ﴿ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً ﴾
Dusta  
- الكذب: قال عزَّ مِنْ قائل: ﴿ إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبين}

Sombong 
- الاستكبار: قال الله عزَّ وَ جلَّ: ﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُؤُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُم مُّسْتَكْبِرُونَ ﴾

Menghalangi usaha menuju jalan Allah 
- الصَّد عن سبيل الله و الإيمان به و بالرسول ( صلى الله عليه و آله ): قال جلَّ جلاله: ﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا ﴾ 

Amar munkar nahi ma'ruf
- الأمر بالمنكر و النهي عن المعروف و المنع منه: قال سبحانه و تعالى: ﴿ الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴾
Tunduk pada hukum thaghut
 - التحاكم إلى الطاغوت : ﴿ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا ﴾ 

Menolak berangkat di medan jihad berhadapan dengan kafir harbi karena takut mati
الذين قالوا لإخوانهم وقعدوا لو اطاعونا ما قتلوا قل فادرءوا عن أنفسكم الموت إن كنتم صادقين

مصير المنافقين
[Tempat kembali kaum munafiq] 

Dikumpulkan bersama kafirin di neraka yang keras panas tak ni'mat
إن الله جامع المنافقين والكافرين فى نار جهنم جميعا

[Sikap muslim pada munafiq]
Jihad dan tegas dihadapan dia
ياايها النبي
 جاهد الكافرين والمنافقين واغلظ عليهم...

Selasa, 02 Januari 2018

Geger sahabat nabi tentang ibnu shayyad yang di curigai sebagai calon dajjal


nabi dan para sahabatnya pun dibuat geger dan gugup tentang berita DAJJAL. 
IBNU SHAYYAD si bocah cilik itu terus dicurigai sebagai calon DAJJAL. 
benarkah??
اعتقد الناس زمن الصحابة أن ابن صياد هو الدجال.وقد ثبت في الصحاح أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يشك في شخصا من يهود المدينة يقال له صافي بن صياد أنه هو الدجال وعندما زاد وكثر شك النبي خرج بنفسه ليتأكد هل هذا الرجل هو الدجال أم لا؟ فخرج عليه الصلاة والسلام وخرج معه الفاروق عمر ابن الخطاب ووصل إلى حصن ابن صياد.
Pada zaman sahabat banyak orang percaya kalau  IBNU SHAYYAD ialah DAJJAL. Terbukti didalam hadits-hadits shahih bahwa  Nabi s ragu pada seorang yahudi madinah yang di sebut ia itu shafi bin shayyad adalah dajjal,dan ketika keraguannya bertambah 
Maka Nabi keluar untuk memastikan apakah dia ini dajjal atau bukan. bersamanya umar bin khattab keluar menuju penjagaan ibn shayyad.

قال عمر : فتعجبت عندما رأيت النبي يتخفى خلف الأشجار وينتقل مسرعا من شجرة إلى أخرى حتى وصل بالقرب من ابن صياد وكان مستلقيا على الأرض يتمتم بكلمات لا تفهم فأخذ النبي عليه الصلاة والسلام ينصت له محاولا ان يفهم ما يقول دون فائدة وبينما هم كذلك خرجت من البيت أم ابن صياد وصاحت تقول يا صافي هذا محمد فقال النبي لو تركته (أي لو لم تصيح) لظهر لي أمره وبانت حقيقته هل هو الدجال أم لا.
Umar berkata: saya heran tatkala melihat rasulullah sembunyi dibalik pohon dan pindah  ke pohon lain dengan terburu-buru sampai dekat dengan ibn shayyad yang tergeletak diatas tanah sambil ngoceh yang tak difahami.
lalu Nabi saw. Mendengarkan dan berusaha memahami apa yang di katakan dari ucapan yang tidak berguna dan diantara mereka ada ibu ibn shayyad berada di luar rumah ia berteriak: "Wahai Safi, ini adalah Muhammad" Nabi berkata, "Jika Anda meninggalkannya (yaitu jika dia tidak menangis),maka jelas bagiku tentang ibn shayyad apakah dia dajjal atau bukan. 
فقام النبي يسأله يابن صياد أتشهد أني رسول الله فقال أشهد بأنك رسول الأميين وقال ابن صياد للنبي عليه الصلاة والسلام أتشهد بأني رسول الله (والعياذ بالله) فقال آمنت بالله ورسله، آمنت بالله ورسله ثم قال : يابن صياد قد خبأت لك خبأه (والمعنى انني اخترت لك كلمه في نفسي حاول أن تعرف ماهي) فقال ابن صياد ' الدخ.. الدخ.. الدخ ' فقاله له النبي (أخسأ فلن تعدو قدرك) ثم أن عمر سأل النبي ما خبأت له يارسول الله فقال: خبأت له كلمة ' الدخان ' وعرف ابن صياد نصفها عندما قال ' الدخ.. الدخ ' فقال عمر يارسول الله دعني اقطع عنقه فقال : دعه يا عمر فإذا كان هو الدجال فلن تسلط عليه وإذا لم يكن هو فلا خير لك في قتله. فأنتشر أمر ابن صياد وشكوك النبي فيه بين الناس حتى ان عمر بن الخطاب كان يقسم امام النبي انه هو الدجال والنبي عليه الصلاة والسلام لا ينكر عليه.
“Apakah engkau bersaksi bahwa aku utusan Allah?” Ibnu Shayyad melihat Rasulullah dan berkata: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan bagi al-ummiyyin (orang-orang yang ummi).” Kemudian Ibnu Shayyad bertanya kepada Rasulullah : “Apakah anda bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?” Rasulullah menyangkalnya dan berkata: “Aku beriman kepada Allah dan rasul-Nya.” Kemudian Rasulullah berkata (kepada Ibnu Shayyad): Lalu Rasulullah n berkata kepadanya (bermaksud menguji): “Aku sembunyikan sesuatu untukmu?” Ibnu Shayyad menebak: “Ad-Dukh (asap/kabut).” Rasulullah n berkata: “Tetaplah di tempatmu. Engkau tidak akan melampaui apa yang telah Allah takdirkan padamu.” umar berkata: "apa yang engkau sembunyikan untuk ibn shayyad ya rasul ?" Jawab nabi : "saya sembunyikan kalimat dukhan namun ia hanya mengerti separuh kalimat tatkala ia sebutkan dukh..dukh...". 
Mendengar hal itu ‘Umar berkata: “Ya Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya.” Rasulullah n berkata: “Apabila dia (adalah Dajjal), engkau tidak mampu mengalahkannya. Dan jika bukan, sia-sialah membunuhnya.”
Maka tersebar  luas perkara ibn shayyad dan keraguan nabi di masyarakat sampai berdirilah umar dan bersumpah bahwa ibn shayyad itulah dajjal,sementara nabi tidak mengingkari tindakan umar.

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...