Eramuslim

Jumat, 04 Juni 2021

Bisyarah beda dengan gaji atau ujrah, tetapi keduanya haq untuk di berikan dan diterima

 Sering dengar umpatan "USTADZ BAYARAN"? 

dengar juga istilah BISYARAH?


Para ustadz yang menerima BISYARAH itu tidak menjadikan amal da'wah dan ibadahnya sebagai profesi. 

Berbeda dengan para ustadz yang mengharapkan UJRAH dari amal & da'wahnya.


Beda antara BISYARAH & UJRAH adalah :

BISYARAH itu Balasan budi yang tidak terikat dengan akad

Oleh sebab demikian seseorang yang berbuat sesuatu dengan niat membantu atau sengaja diminta bantuan oleh orang lain karena tradisi, apabila ia mendapatkan uang atau makanan dari orang yang dibantu maka itulah BISYARAH.

Contoh : tradisi membantu tetangga yang sedang mengadakan hajatan, membangun rumah baru, memimpin do'a,mengajari anak2 membaca Al-Qur'an seperti kebiasaan orang-orang dahulu yang menanamkan nilai2 keislaman kepada masyarakat. 

BISYARAH ini adalah balasan kebaikan dari amal kebaikan yang di sukai didalam agama.

Kedua belah pihak berhak memberi dan mengambil atau menerima.


BISYARAH yang satu ini mirip UJRAH tetapi tidak layak disebut UJRAH karena tidak sepadan, yaitu para guru honor, para pengajar madrasah pesantren diniyyah, yang mereka menerima UJRAH dibawah keumumannya.

Islam menganjurkan agar kita membayar UJRAH (gaji) sesuai dengan kerjanya

إن خير من استأجرت القوي الأمين

"Sesungguhnya sebaik baik orang yang kau pekerjaan (sewa/kontrak) adalah ia yang kuat lagi amanah"


Terlalu banyak guru yang bertanggung jawab dan menjaga amanah kerja,mereka gunakan waktunya, tenaganya, pikirannya, ongkosnya, untuk mendidik dan mengajar para muridnya setiap hari dan tepat waktu dikarenakan ia telah disewa atau dipekerjakan jiwa dan raganya dan melaksanakan tugas sesuai aturan dalam aqad profesi. 

Namun UJRAH yang ia dapatkan dibawah standar gaji pada umumnya dan tidak sebanding, walau demikian, mereka berusaha untuk menerima UJRAH yang tak layak disebut UJRAH ini maka selayaknya ia disebut BISYARAH bil 'aqdi. 


Abu dzar pernah bertanya kepada rasulullah saw.

Yaa rasulullah, mengapa engkau tidak mempekerjakanku dalam urusan wilayah/imarah (kepemimpinan)?

Jawab rasulullah : kamu itu lemah, sesungguhnya imarah itu berat,kecuali bagi orang yang berhak menempati posisinya. 


UJRAH adalah gaji/upah. 

Sebagaimana ayat Al-Qur'an diatas, UJRAH adalah gaji yang wajib dibayarkan kepada pekerja yang disewa/dikontrak waktunya, pikirannya, tenaganya, keahliannya.

الأجرة بقدر العمل

"upah/gaji itu menyesuaikan pekerjaannya"


Demikian itu agar tercipta rasa keadilan, saling menguntungkan dan tidak menzhalimi.


Orang yang mengambil ujrah umumnya adalah orang yang memanfaatkan dirinya dan skillnya sebagai profesi.

Dan pihak yang memberikan ujrah adalah orang yang sengaja mempekerjakan dan memberikan tanggung jawab kepadanya.


لعل الصواب

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...