Eramuslim

Jumat, 31 Mei 2019

Cek cok antara zakat fitrah dan prinsip berislam

Zakat fithrah
&
PRINSIP AGAMA
Nur s:

Tiada yg dapat dipastikan bahwa hitungan atau timbangan/takaran zakat itu 2,5/2,7/3,8 kilogram.
Semua hanya Ijtihad yg melahirkan putusan zhanniyah dari ulama salaf dan khalaf.
Tidak pula ada kewajiban dg makanan pokok yang diatur sesuai madzhab yg dianut.
Jika zakat diwajibkan dg makanan pokok atau uang sesuai madzhabnya maka mafhum mukhalafahnya adalah pihak yang mewajibkan telah mengharamkan urusan yang tidak pasti didalam agama.
Itu yg membuat saya khuruj minal khilaf dan saya ambil prinsip keyaqinan dalam beribadah setelah tahu perkara ini hanya khilafiyah dan tidak ada hukum vonis yg mengikat menurut agama.

Redaksi matan zakat dengan makanan pokok itu mirip dg banyak hadits,seperti jumlah raka'at shalat tarawih dan jumlah orang pada shalat jum'at.
Tidak harus 11 raka'at untuk tarawih dan tidak harus 40 orang dalam shalat Jum'at.

Sunnah qauliyyah dan fi'liyyah rasulullah yg terlihat oleh sahabat itu hukumnya terperinci. Pada masalah zakat ini Rasulullah tidak mengharuskan zakat dg makanan pokok,ukurannya/takaran kilo juga tidak dipastikan karena sha' itu hanya dilihat berada di tangan rasulullah.
Kewajibannya itu mengeluarkan zakat satu sha'. Sedangkan makanan pokok hanyalah sunnah saja.

عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: "فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ". رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ
Dari Ibnu Umar ra:
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada hamba sahaya, orang merdeka,pria,wanita,anak-anak dan orang dewasa di bulan ramadhan berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Hadits ini hanya mewajibkan kaum muslimin untuk berzakat membersihkan jiwa dan harta,adapun bentuk makanan pokok itu tradisi sunnah saja.

Pokoknya mencabuk 4x cabukan tangan.
Praktekkan dan timbanglah.
Asumsi 2,5 itu oleh ulama Indonesia sudah hati2. Maksimalnya 3 kilo.
Diuangkan juga oleh ulama Indonesia dan jumhurul muslimin boleh saja tanpa syarat taqlid siapa siapa.
جواز إخراج زكاة الفطر بالنقد
Yaqinlah dg ikhtiyar diantara kebimbangan dan perselisihan dan mengambil jalan tengah yaitu tidak mewajibkan dan tidak mengharamkan yakni memubahkan.

وإباحة إخراج القيمة نقداً، وهذا مذهب السادة الحنفية وغيرهم، مثل: الثوريّ، والبخاري، وعمر بن عبد العزيز، والحسن البصريّ، الحافظ ابن أبي شيبة، واستدلوا بسكوت النبيّ صلّى الله عليه وسلّم، والمسكوت عنه مُباح، حيث إنّ معاذاً بن جبل -رضي الله عنه- أخذ من أهل اليمن اللبيس والثياب، وعلّل ذلك بأنّه أنفع وأصلح للفقراء من أصحاب رسول الله صلّى الله عليه وسلّم، وإلى هذا الرأي ذهب الإمام القرطبي، حيث رأى أنّ العبرة بسداد حاجة الفقراء والمحتاجين.

Jumat, 17 Mei 2019

Jangan mudah mengKHAWARIJkan karena konflik politik

Tanggapan saya atas fatwa al-mukarram kyai Maimun zubair yang mengKHAWARIJkan.

Sebelumnya,saya copaskan fatwa beliau ini:

Fatwa KH Maemun zubair*Mbah Mun*
Apapun hasil keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram *Bughot* sama dengan memberontak. Nurut fiqih NU tindakan *bughot* haram mugholadloh, atau larangan keras.

Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain2, nurut fiqih Aswaja, pengadilan satu2nya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Diluar pengadilan tidak ada keadilan. *Laa yuqomul a'dalatu Illa bilmahkamati*

Adapun yang menginginkan keadilan diluar pengadilan mereka golongan *Khowarij* Golongan yg sejak jaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam.

Saat ini golongan *Khowarij* ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat islam Indonesia.

Warga NU musti waspada jangan sampai termakan oleh propaganda mereka yg nyata2 bertentangan dengan akidah *Ahlusunah waljamaah*

Sumber: kg *santri* nahdhiyin

Qultu :
Ada beberapa kali peristiwa konflik di tubuh ummat islam.
Diantaranya pada masa kepemimpinan Ali bin abi thalib:
- wuq'atul jamal
- wuq'atus shiffiin
- konflik antara Hasan bin Ali vs Mu'awiyah bin abi shufyan yang merupakan kelanjutan konflik shiffiin
- husain bin ali vs yazid bin muawiyah
- perebutan tampuk kekhilafahan bani umayyah oleh bani abbasiyah.

Meskipun peristiwa shiffiin dan jamal itu mengakibatkan banyak korban meninggal,tapi para ulama sunniyah tidak menyatakan pihak bunda 'Aisyah yang berkonflik dengan Ali sebagai golongan khawarij.
Begitu juga pihak Mu'awiyah yang membangkang dari sang Khalifah Ali sehingga bertikai dan mengakibatkan banyak terbunuhnya para sahabat dari kedua kubu. Ulama sunniyah hanya menyebutkan masa masa itu adalah masa fitnah.

Demikian juga kejadian terbunuhnya husain di karbala oleh pasukan ziyad karena husain ingin melakukan makar didalam pemerintahan yazid,husain dan pasukan loyalisnya pun tidak disebut sebagai kelompok khawarij.

Konflik-konflik di zaman sahabat itu bisa di hentikan dengan beberapa kesepakatan seperti Tahkim yang di lakukan dua kelompok militer loyalis Ali dan militer loyalis Muawiyah,walau ada kegagalan.
Sekali lagi,tidak ada ulama yang menyebut pihak Muawiyah adalah khawarij mughalazhah anjing-anjing neraka yang halal darahnya.

Pada masa kepemimpinan Hasan bin Ali yang sebentar juga berakhir dalam perundingan yaitu Hasan bin Ali menyerahkan kepemimpinannya kepada Muawiyah untuk menghentikan pertikaian dan konflik yang terus terjadi.
Pada kejadian penyerahan kepemimpinan Ali kepada Muawiyah ini oleh ulama justeru di sebut sebagai peristiwa 'AAMUL JAMA'AH (tahun kembalinya kaum muslim bersatu didalam kepemimpinan tanpa konflik,mereka memulai bangkit dalam kebersamaan),tidak ada ulama sunniyah yang menuduh pihak Muawiyah sebagai golongan khawarij.

Adapun pemilu yg masih dalam masa perhitungan suara dan banyak sekali kecurangan yg menuntut ummat untuk meminta keadilan dan sementara jokowi belum sah menjadi pemimpin maka tuduhan khawarij yang di tudingkan kepada kelompok oposisi prabowo oleh kelompok pro jokowi walau penuduhnya itu kyai sepuh ADALAH TUDUHAN MENTAH.

Hakimnya takut berlaku adil karena ada indikasi loyalnya institusi keamanan negara yang mengancam keselamatan jiwa,hukum saja tampak sudah sinting alias miring.
INI ZAMAN FITNAH,MBAH...
TIDAK PERLU MENGKHAWARIJKAN PIHAK YANG INGIN MENYELAMATKAN NEGARA DAN UMMAT DARI SERANGAN BANGSA KAFIR DAN BANGSA FASIQ/MUNAFIK.

Kamis, 09 Mei 2019

Niat dan pekerjaannya itu bersama-sama

*Nur s*:

*ramadhaNA atau ramadhaNI*.
INI HAL PERBEDAAN SAJA

*ramadhaNA* apabila ia berada di akhir sebagai kalimat yang disandarkan pada kalimat didepannya (mudhaf ilaih).
Praktek melafazhkannya :
*Nawaitu shauma ghadin 'an adai fardhi syahri ramadhaNA hadzihis sanaTA  (bukan hadzihis sanati)*.

*RamadhaNI* apabila ia masih berada di posisi tengah dan "hadzihis sanaTI" (bukan sanata) sebagai kalimat terakhir idhafah.
Praktek melafazhkannya :
Nawaitu shauma ghadin 'an adai fardhi syahri RamadhaNI hadzihis sanaTI.

ARGUMEN NAHWU:
*وجر بالفتحة مالاينصرف # مالم يضف أو يك بعد ال ردف*
(nazham Alfiyyah ibnu malik).
Yaitu,kalimat ramadhan adalah isim ghairu munsharif dengan ALIF&NUN di akhirnya.
Ia majrur dengan di Fathah.

*jika keliru na atau ni,tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah*

*sebab pada dasarnya niat itu tujuan yang dirasakan didalam hati*

*Ulama mendefinisikan niat  قصد الشيئ مقترنا بفعله yaitu seseorang yang melakukan pekerjaan atau bersikap itu di pastikan disertai maksud/tujuan yang dirasakan didalam hati dan fikiran*

Definisi niat diatas itu berdasarkan hadits nabi :
*إنما الأعمال بالنيات*
*sesungguhnya amal itu disertai niat*
BA pada kalimat "bin-niyyaati* itu BA mushahabah/muqaranah.
Tidak diartikan "TERGANTUNG niat".
yang pas diartikan "tergantung" itu ucapan sambungan pada hadits tersebut,yaitu :
وإنما لكل امرء ما نوى
"Dan pada setiap seseorang itu akan mendapatkan upah tergantung/sesuai apa yang ia niatkan".

Seseorang yang telah makan pada waktu sahur dibulan ramadhan dan didalam hati dan akalnya itu telah bertujuan untuk puasa esoknya maka tujuan itulah niat,niatnya telah jadi tanpa di lafazhkan melalui lisan.

*Niat dan tujuan adalah kalimat sinonim yg punya arti sama*.
*Dalam istilah arab disebut TARADUF*

dilanjutkan kalimat hadits :
فمن كانت هجرته إلى الدنيا يصيبها...إلخ
"Maka siapa yang hijrahnya kepada dunia maka ia akan mendapatkannya"
Siapa yang hijrahnya menuju Allah maka ia akan mendasarinya...
Hijrah ITU MENUNJUKKAN BAHWA TUJUAN DAN AMAL DIKERJAKAN BERSAMAAN SEHINGGA HASILNYA DAPAT DIRASAKAN,BAIK ATAU BURUKNYA.

silahkan dikoreksi.

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...