Eramuslim

Rabu, 10 Februari 2021

Ummat islam haram menikah dengan orang non muslim adalah haram ma'nawi karena illat aqidah.

 Dunia semakin campur aduk.
Sampai pernikahan beda agama marak.
Saya sependapat dilarangnya nikah beda agama karena ada beberapa dalil yang tegas, tetapi saya memiliki pandangan yang berbeda.

Dari Mesir, ada perbedaan pendapat antara Dr. Aminah nashir vs para ulama ifta'.

Aminah nashir membolehkan wanita muslimah dinikahi lelaki bukan islam.
Sedangkan ulama ifta' melarangnya sebagaimana pendapat para ulama salaf berdasarkan ayat2 larangan.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ} [البقرة:221

"... Sungguh lelaki budak yang mu'min itu lebih baik daripada lelaki musyrik walau ia menarik.."

لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
"wanita muslimah tidak halal bagi mereka dan lelaki musyrik tidak halal mereka (muslimah)".

Ayat ini juga melarang pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik ahli kitab.

Larangan pria muslim menikahi wanita musyrik juga terdapat pada ayat lanjutan dalil nash yang atas " ولأمة مؤمنة خير من مشاركة ولو أعجبتكم"
" sungguh budak wanita mu'minah itu lebih baik daripada musyrikah walau ia menarik olehmu".

Saya sefaham dengan Dr. Aminah nashir pada poin2 persepsi falsafahnya tetapi membolehkan dengan sangat longgar saya tidak sepakat.tetapi mungkin maksudnya sama.
Menurutnya keharaman itu hanya ta'lil alasan aqidah yang bisa merusak mata rantai anak turunnya,dia menambahkan anak2 dari perkawinan beda agama itu semestinya ikut agama bapaknya.

Didalam ilmu ushul fiqh, haram itu ada hissi dan ada ma'nawi.

Islam melarang ummat dari fawahisy wal munkarat baik zhahirnya dan bathinnya.
Fahsya wal munkar zhahir inilah yang disebut HISSI seperti minuman keras, judi,memukul, membunuh,dst.
Adapun fahsya wal munkar bathin itu disebut HARAM MA'NAWI seperti dusta,khianat,membangkang, dll.

Jika kita perhatikan turunnya ayat larangan nikah dengan kafir/kafirah atau musyrik adalah seperti yang disebut didalam ayat teratas.
أولئك يدعون إلى النار والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة
"mereka (lelaki musyrik) mengajak ke neraka dan Allah menyeru ke surga dan ampunan".
Ayat ini menjadi argumen alasan terlarangnya yakni HARAM MA'NAWI.
Setelah itu Rasulullah memisahkan putrinya yaitu ZAINAB dari suaminya yang musyrik bernama Abu al-ash.
Yang mana Suami zainab yang menjadi menantu rasulullah itu pernah ikut berperang melawan pasukan muslim.
Karena itu muncul ayat larangan padahal sebelumnya tidak pernah terlarang.

Sejatinya,manusia memang harus menikah dengan manusia asal bukan menikah dengan yang masih mahram walau seagama.

Ketahuilah, bahwa haram ma'nawi dalam pernikahan dengan kafir/kafirah ini apabila terlanjur dilakukannya maka tidak dihukumi zina.
Tetapi LARANGANNYA TEGAS.

*Nur s

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...