بسم الله والحمد لله والصلاة على محمد رسول الله وعلى آله وأصحابه أجمعين. اما بعد : Blog ini saya buat dengan maqsud turut menyampaikan islam dan ilmu didalamnya yang sebagian beritanya saya copy-kan dan sebagian tulisan sendiri yang ringkas. Kebenaran hanya dari Allah adapun makhluq hanya berpraduga. السلام عليكم ورحمة الله
Senin, 20 Maret 2023
Pemerintah republik memberikan kebebasan beragama dan berpendapat yang diatur
Tunduk pada Pemerintah?
Saya malas berorganisasi, itu sebetulnya.
Cukup dengan pemerintah. Namun negara kita pun lahir dari berbagai latar belakang keagamaan suku ras juga organisasi2 baik sosial kemasyarakatan/keagamaan dan tentunya dari partai politik.
organisasi non pemerintahan justru lebih tua dari berdirinya negara dan organisasi2 yang mendirikan negara kesatuan yang mirip seperti federasi hanya saja negri2 wilayah kerajaan telah tiada dan digantikan dengan kemunculan organisasi2. Ini negara Republik yang kedaulatan negara ditangan rakyat.
Karena telah menjadi kesepakatan bahwa negara memberikan hak kebebasan berpendapat dan berkeyaqinan kepada organisasi2 bahkan Pemerintah harus punya rival politik (oposisi) dan pemerintah tidak dibenarkan melakukan intervensi pendapat/keyakinan kedalam organisasi maka tidak ada kewajiban kita dipaksa tunduk pada putusan pemerintah yang beraroma intervensi keorganisasian.
Organisasi hanya wajib tunduk pada konstitusi sebagaimana seluruh rakyat negara tak terkecuali pimpinan negara dan pemerintahan.
Model pemerintahan diatas jelas berbeda dengan model pemerintahan kerajaan absolute dan khilafah islamiyah yang mewajibakan masyarakat tunduk pada putusan ulil amri.
Pemerintahan model kerajaan absolut dan khilafah islamiyah tidak lahir dari organisasi2 dan melarang berdirinya organisasi2 non government karena organisasi2 didalam negara akan mempengaruhi netralitas/Independent waliyul amri.
Karena itu kita sering dapatkan sejarah madzhab resmi pemerintah begitupun agama resmi pemerintah. Maka siapa yang berpendapat menyelisihi madzhab pemerintah akan mendapati sanksi.
Dalam beragama juga demikian, siapa yang beragama tidak seperti agamanya pemerintah maka ia dikenakan upeti, dilindungi namun dicegah melakukan aktifitas misionaris.
Pemerintah kita model yang manakah...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
info salamtime
SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?
Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah? Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...
-
islam nusantara yang beraroma konspirasi jahat. jika kita baca sejarah baik masuknya da'wah islam di Indonesia atau nusantara dan masu...
-
🦃Saya bisa jadi moderator bagi sesama nahdliyin yang berikhtilaf dalam fiqh. Lho emang nahdliyin itu berikhtilaf? Di posisi itu saya ind...
-
SuperJelek: Contoh Kasus Hukum di Indonesia Beserta Analisis C... : Pendahuluan Hukum di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar