Apakah pemimpin yang sah itu bisa di lengserkan !?
Pertanyaan dari santri maka jawaban saya khususkan untuknya.
Sudah sangat berulang kali saya membuat tulisan tentang negara dan kepemimpinan.
Pada dasarnya negara itu milik rakyat.seseorang yang sebelum terpilih sebagai presiden sebenarnya ia itu rakyat.setelah sebagai presiden iapun sebenarnya rakyat.tidak ada kekuasaan yang tak tertandingi,karena sesungguhnya rakyat yang di wakili tokoh2 bangsa/perwakilan daerah/agama/organisasi/parpol itu telah membuat kesepakatan bersama yang menjadi asas dasar negara,pilar negara dan menjadi undang-undang dasar negara.
Pemimpin atau presiden itu wajib tunduk di bawah point pilar-pilar negara itu. Karenanya apabila presiden di laporkan majlis rakyat (DPR) telah melakukan pelanggaran seperti berhaluan di luar ideologi atau asas dasar,melakukan korupsi,dan laporanya itu di terima mahkamah konstitusi dan presiden di nyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka majlis permusyawaratan rakyat bisa melakukan sidang pemakzulan presiden.
Hanya saja perkara ini bukan perkara mudah karena politik kekuasaan itu kejam,nyawa jadi taruhan.
Jika engkau adalah santri yang fanatik pada organisasi,saya akan katakan bisa ketum tanfidziyah itu di ganti apabila ia melanggar qanun asasi organisasi dan melakukan upaya menyesatkan warga organisasi/jam'iyyah dari khutthoh yang menjadi visi dan misi dasar. Sama seperti negara,qanun asasi adalah yang paling tinggi dan presiden atau ketum wajib tunduk di bawahnya.
dewan syuriah atau majlis ahlul halli wal aqdi yang punya otoritas dan haq prerogativ untuk mengawasi kinerja ketum tanfidziyah dan memecatnya dan menggantinya.
Karena itu ulama NU banyak yang mendesak supaya Said aqil siradj di pecat dari ketum PBNU sebb ia di nyatakan telah membawa NU keluar dari pilar.
NATIJAH :
"Pemimpin yang sah itu bukan penguasa,ia bisa di pecat".
Pertanyaan dari santri maka jawaban saya khususkan untuknya.
Sudah sangat berulang kali saya membuat tulisan tentang negara dan kepemimpinan.
Pada dasarnya negara itu milik rakyat.seseorang yang sebelum terpilih sebagai presiden sebenarnya ia itu rakyat.setelah sebagai presiden iapun sebenarnya rakyat.tidak ada kekuasaan yang tak tertandingi,karena sesungguhnya rakyat yang di wakili tokoh2 bangsa/perwakilan daerah/agama/organisasi/parpol itu telah membuat kesepakatan bersama yang menjadi asas dasar negara,pilar negara dan menjadi undang-undang dasar negara.
Pemimpin atau presiden itu wajib tunduk di bawah point pilar-pilar negara itu. Karenanya apabila presiden di laporkan majlis rakyat (DPR) telah melakukan pelanggaran seperti berhaluan di luar ideologi atau asas dasar,melakukan korupsi,dan laporanya itu di terima mahkamah konstitusi dan presiden di nyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka majlis permusyawaratan rakyat bisa melakukan sidang pemakzulan presiden.
Hanya saja perkara ini bukan perkara mudah karena politik kekuasaan itu kejam,nyawa jadi taruhan.
Jika engkau adalah santri yang fanatik pada organisasi,saya akan katakan bisa ketum tanfidziyah itu di ganti apabila ia melanggar qanun asasi organisasi dan melakukan upaya menyesatkan warga organisasi/jam'iyyah dari khutthoh yang menjadi visi dan misi dasar. Sama seperti negara,qanun asasi adalah yang paling tinggi dan presiden atau ketum wajib tunduk di bawahnya.
dewan syuriah atau majlis ahlul halli wal aqdi yang punya otoritas dan haq prerogativ untuk mengawasi kinerja ketum tanfidziyah dan memecatnya dan menggantinya.
Karena itu ulama NU banyak yang mendesak supaya Said aqil siradj di pecat dari ketum PBNU sebb ia di nyatakan telah membawa NU keluar dari pilar.
NATIJAH :
"Pemimpin yang sah itu bukan penguasa,ia bisa di pecat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar