Eramuslim

Sabtu, 04 Februari 2017

lahirnya fundamental ,islam wasathan dan liberalisme

Prinsip dasar dalam islam itu tidak njlimet seperti dalam ushul fiqh,tetapi ushul fiqh diperlukan.
Contoh,dalam aqidah itu hanya ada seruan kepada iman,dan amal shalih (taqwa) dan larangan dari perbuatan buruk dan kemaksiatan. 
Terkadang dengan bahasa haq wal bathil atau dhalal wal huda.
Kefardhuan dalam aqidah terkadang karena adanya kalimat perintah atau lam yang terdapat pada fi'il mudhari' atau kutiba/faradha dsb.

Sedangkan didalam ilmu fiqh itu  lengkap dengan perincian,batasan,hukum dan levelnya. Contoh,fardhu dengan wajib itu saja diberikn ta'rif berbeda lalu wajib/fardhu ada ain,kifai,muhaddad wa ghairi muhaddad,muwassa' wa mudhayyaq.
LARANGAN:
Haram muthlaq wa muqayyad,hissi/zhahir wa ma'nawi,lidzatihi wa haram lighairihi.

Makruh tanzih wa makruh ma'at tahrim.

MANDUBAT :
Ada beberapa penyebutan dan pengertianya,diantaranya nafilah,tathawwu',sunnah,mustahabb.

IBAHAH :
dia luwes,berada diantara larangan dan kebolehan/dosa dan pahala,ia memiliki konsekuensi sesuai perbuatannya,dan tidak punya keterikatan dan tuntutan,tidak bergantung dg amar dan nahi.

Orang yang menetapi prinsip dasar karena ketidak mampuanya melakukan pengkajian secara terperinci sesuai disiplin ilmu itulah golongan fundamental.fundamentalis yang musti bertaqlid kepada keumuman atau kata guru itu seyogyanya tidak boleh mengumbar fitnah untuk ikut berkomentar secara berlebihan karena ketidaktahuan seseorang itu tidak berhaq memberikan keterangan membela dan apalagi menjadi  saksi pada masalah.

Dan orang yang menempatkan akalnya pada ilmu ushul fiqh dalam memahami agama secara kontekstual itulah golongan yang cenderung pertengahan dalam koridor keilmuan hingga terkadang menjadi liberalis karena melalaikan prinsip dasarnya.

"Al-Jahil"

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...