Tanggapan saya atas fatwa al-mukarram kyai Maimun zubair yang mengKHAWARIJkan.
Sebelumnya,saya copaskan fatwa beliau ini:
Fatwa KH Maemun zubair*Mbah Mun*
Apapun hasil keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram *Bughot* sama dengan memberontak. Nurut fiqih NU tindakan *bughot* haram mugholadloh, atau larangan keras.
Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain2, nurut fiqih Aswaja, pengadilan satu2nya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Diluar pengadilan tidak ada keadilan. *Laa yuqomul a'dalatu Illa bilmahkamati*
Adapun yang menginginkan keadilan diluar pengadilan mereka golongan *Khowarij* Golongan yg sejak jaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam.
Saat ini golongan *Khowarij* ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat islam Indonesia.
Warga NU musti waspada jangan sampai termakan oleh propaganda mereka yg nyata2 bertentangan dengan akidah *Ahlusunah waljamaah*
Sumber: kg *santri* nahdhiyin
Qultu :
Ada beberapa kali peristiwa konflik di tubuh ummat islam.
Diantaranya pada masa kepemimpinan Ali bin abi thalib:
- wuq'atul jamal
- wuq'atus shiffiin
- konflik antara Hasan bin Ali vs Mu'awiyah bin abi shufyan yang merupakan kelanjutan konflik shiffiin
- husain bin ali vs yazid bin muawiyah
- perebutan tampuk kekhilafahan bani umayyah oleh bani abbasiyah.
Meskipun peristiwa shiffiin dan jamal itu mengakibatkan banyak korban meninggal,tapi para ulama sunniyah tidak menyatakan pihak bunda 'Aisyah yang berkonflik dengan Ali sebagai golongan khawarij.
Begitu juga pihak Mu'awiyah yang membangkang dari sang Khalifah Ali sehingga bertikai dan mengakibatkan banyak terbunuhnya para sahabat dari kedua kubu. Ulama sunniyah hanya menyebutkan masa masa itu adalah masa fitnah.
Demikian juga kejadian terbunuhnya husain di karbala oleh pasukan ziyad karena husain ingin melakukan makar didalam pemerintahan yazid,husain dan pasukan loyalisnya pun tidak disebut sebagai kelompok khawarij.
Konflik-konflik di zaman sahabat itu bisa di hentikan dengan beberapa kesepakatan seperti Tahkim yang di lakukan dua kelompok militer loyalis Ali dan militer loyalis Muawiyah,walau ada kegagalan.
Sekali lagi,tidak ada ulama yang menyebut pihak Muawiyah adalah khawarij mughalazhah anjing-anjing neraka yang halal darahnya.
Pada masa kepemimpinan Hasan bin Ali yang sebentar juga berakhir dalam perundingan yaitu Hasan bin Ali menyerahkan kepemimpinannya kepada Muawiyah untuk menghentikan pertikaian dan konflik yang terus terjadi.
Pada kejadian penyerahan kepemimpinan Ali kepada Muawiyah ini oleh ulama justeru di sebut sebagai peristiwa 'AAMUL JAMA'AH (tahun kembalinya kaum muslim bersatu didalam kepemimpinan tanpa konflik,mereka memulai bangkit dalam kebersamaan),tidak ada ulama sunniyah yang menuduh pihak Muawiyah sebagai golongan khawarij.
Adapun pemilu yg masih dalam masa perhitungan suara dan banyak sekali kecurangan yg menuntut ummat untuk meminta keadilan dan sementara jokowi belum sah menjadi pemimpin maka tuduhan khawarij yang di tudingkan kepada kelompok oposisi prabowo oleh kelompok pro jokowi walau penuduhnya itu kyai sepuh ADALAH TUDUHAN MENTAH.
Hakimnya takut berlaku adil karena ada indikasi loyalnya institusi keamanan negara yang mengancam keselamatan jiwa,hukum saja tampak sudah sinting alias miring.
INI ZAMAN FITNAH,MBAH...
TIDAK PERLU MENGKHAWARIJKAN PIHAK YANG INGIN MENYELAMATKAN NEGARA DAN UMMAT DARI SERANGAN BANGSA KAFIR DAN BANGSA FASIQ/MUNAFIK.
Sebelumnya,saya copaskan fatwa beliau ini:
Fatwa KH Maemun zubair*Mbah Mun*
Apapun hasil keputusan KPU, kalah atau menang, wajib kita menerimanya. Dan menolak keputusan KPU hukumnya haram *Bughot* sama dengan memberontak. Nurut fiqih NU tindakan *bughot* haram mugholadloh, atau larangan keras.
Terlepas ada perasaan tidak puas, kecewa dan lain2, nurut fiqih Aswaja, pengadilan satu2nya jalan yang disyariatkan oleh Islam. Diluar pengadilan tidak ada keadilan. *Laa yuqomul a'dalatu Illa bilmahkamati*
Adapun yang menginginkan keadilan diluar pengadilan mereka golongan *Khowarij* Golongan yg sejak jaman sahabat menjadi virus yang gerogoti umat Islam.
Saat ini golongan *Khowarij* ditengarai merencanakan pemberontakan di Indonesia dengan memanfaatkan pilpres sebagai pintu masuk melumpuhkan urat nadi umat islam Indonesia.
Warga NU musti waspada jangan sampai termakan oleh propaganda mereka yg nyata2 bertentangan dengan akidah *Ahlusunah waljamaah*
Sumber: kg *santri* nahdhiyin
Qultu :
Ada beberapa kali peristiwa konflik di tubuh ummat islam.
Diantaranya pada masa kepemimpinan Ali bin abi thalib:
- wuq'atul jamal
- wuq'atus shiffiin
- konflik antara Hasan bin Ali vs Mu'awiyah bin abi shufyan yang merupakan kelanjutan konflik shiffiin
- husain bin ali vs yazid bin muawiyah
- perebutan tampuk kekhilafahan bani umayyah oleh bani abbasiyah.
Meskipun peristiwa shiffiin dan jamal itu mengakibatkan banyak korban meninggal,tapi para ulama sunniyah tidak menyatakan pihak bunda 'Aisyah yang berkonflik dengan Ali sebagai golongan khawarij.
Begitu juga pihak Mu'awiyah yang membangkang dari sang Khalifah Ali sehingga bertikai dan mengakibatkan banyak terbunuhnya para sahabat dari kedua kubu. Ulama sunniyah hanya menyebutkan masa masa itu adalah masa fitnah.
Demikian juga kejadian terbunuhnya husain di karbala oleh pasukan ziyad karena husain ingin melakukan makar didalam pemerintahan yazid,husain dan pasukan loyalisnya pun tidak disebut sebagai kelompok khawarij.
Konflik-konflik di zaman sahabat itu bisa di hentikan dengan beberapa kesepakatan seperti Tahkim yang di lakukan dua kelompok militer loyalis Ali dan militer loyalis Muawiyah,walau ada kegagalan.
Sekali lagi,tidak ada ulama yang menyebut pihak Muawiyah adalah khawarij mughalazhah anjing-anjing neraka yang halal darahnya.
Pada masa kepemimpinan Hasan bin Ali yang sebentar juga berakhir dalam perundingan yaitu Hasan bin Ali menyerahkan kepemimpinannya kepada Muawiyah untuk menghentikan pertikaian dan konflik yang terus terjadi.
Pada kejadian penyerahan kepemimpinan Ali kepada Muawiyah ini oleh ulama justeru di sebut sebagai peristiwa 'AAMUL JAMA'AH (tahun kembalinya kaum muslim bersatu didalam kepemimpinan tanpa konflik,mereka memulai bangkit dalam kebersamaan),tidak ada ulama sunniyah yang menuduh pihak Muawiyah sebagai golongan khawarij.
Adapun pemilu yg masih dalam masa perhitungan suara dan banyak sekali kecurangan yg menuntut ummat untuk meminta keadilan dan sementara jokowi belum sah menjadi pemimpin maka tuduhan khawarij yang di tudingkan kepada kelompok oposisi prabowo oleh kelompok pro jokowi walau penuduhnya itu kyai sepuh ADALAH TUDUHAN MENTAH.
Hakimnya takut berlaku adil karena ada indikasi loyalnya institusi keamanan negara yang mengancam keselamatan jiwa,hukum saja tampak sudah sinting alias miring.
INI ZAMAN FITNAH,MBAH...
TIDAK PERLU MENGKHAWARIJKAN PIHAK YANG INGIN MENYELAMATKAN NEGARA DAN UMMAT DARI SERANGAN BANGSA KAFIR DAN BANGSA FASIQ/MUNAFIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar