Eramuslim

Selasa, 25 April 2017

Membela syari'at islam dan mendukung ijtihad

Apakah syari'at islam perlu di bela ?
"YA" 
Alangkah wajibnya kita yang ingin banget penerapan hukum islam itu BELAJAR FIQH dan 'ILMU-'ILMU alat yang terkoneksi dengannya.
Agar syari'at yang di terapkan tampak disukai bukan ditakuti.

Ekstrimisme ummat islam itu karena sangat fundamentalnya dalam mempraktekkan hukum-hukum uqubah.
Seperti had zina yang muthlaq merajam dan mencambuk pelakunya,andai sanksi had ini di tawarkan solusi penggantinya  ,apakah syari'at menolak ? 
Allah mengampuni orang yang bersalah jika taubat atau mengadzabnya dan Islam memberi keringanan.sayangnya ulama saja tidak berani membicarakan wilayah ini kecuali golongan liberal yang membuka keberanianya.

Saya tertarik untuk berkonsentrasi lebih dulu berbicara sistem syari'at yang berkeadilan dalam mu'amalah dan mu'asyarah ijtima'iyyah yang menjunjung etika karena tidak ada yang merasa takut kecuali golongan tamak dan golongan yang dipengaruhi gaya hidup kaum kafir.
Begitu juga dengan system,kebijakan dan peraturan baru yang berkaitan dengan administrasi birokrasi yang  tidak pernah ditemui dalam islam,maka keadilan tetap ditekankan tanpa gembar-gembor mendorong pemerintah untuk mensyari'ahkan.
Cukup kita sampaikan kepada ulil amri untuk adil dan bijaksana,karena shahibusy syari'ah sendiri tidak pernah ikut menetapkanya,kecuali jika hukum syari'ahnya pasti.
Islam hanya menekankan "berlaku adillah karena ia sangat dekat pada ketaqwaan/ اعدلوا هو اقرب للتقوى".

Potong tangan pun bisa ditawarkan solusi penggantinya agar islam tidk terlalu ekstrim dan menyiksa.
Saya membayangkan akibat dari bentuk uqubah/sanksi ini,manusia di preteli tanganya menjadikanya hilang kekuatan sedangkan dia menanggung beban kehidupan.
Umpamanya ada pilihan mengganti had-had tersebut semisal diyah/denda.
sepertimana pelaku ghulul si pencuri harta ghanimah,خائن pengkhianat, راش penyuap dan penerimanya yang semua tadi juga pelaku tindak pidana berkaitan dengan harta benda yang tidak dipastikan sanksinya kecuali ditetapkan padanya hukum ta'zir,bisa di tuntut mengembalikan seluruh harta curianya dan sanksinya ia di melaratkan atau di kenakan denda.
Syari'at tidak menetapkan hukuman bagi pelaku pidana tersebut,hanya memperingatkn dosanya,kata nabi tentang suap  الراش والمرتشى فى النار.
Al-Qur'an bicara Tentang ghulul pencuri harta negara milik umum  
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ (ال عمران 161)

Namun terserah ulil amri apakah tetap memberlakukan hukum sesuai teks ayat atau menerapkan sanksi baru karena mengijtihadi dalil, yang terpenting adalah pelaku pelanggaran wajib di jatuhi hukuman,terpenting bagi saya adalh tunduk di bawah ulil amri itu kewajiban di atas kewajiban dalam bernegara.






Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...