Eramuslim

Selasa, 30 Mei 2017

Ketetapan hukum dari ijtihad bukanlah kepastian hukum dalam agama

🎋Bagian toleransi 

👉Saya merasakan banyaknya ummat bertanya tentang hukum itu yang di kehendaki adalah hukum syara yang di tetapkan oleh Allah dan rasulullah.
Sementara,hukum perkara-perkara yang ditanyakan itu tidak merupakan ketetapan Allah kecuali Allah menetapkan prinsip dan sistem dasarnya sementara ulama yang merinci atau mensyarah/menafsiri/menta'wil/mengomentarinya.
Dan banyaknya hukum masalah agama ini merupakan hasil usaha ulama/manusia. 
Hukum seputar Fiqh itu dominan dari hasil ijtihad orang bukan kepastian Allah.
🔨Hukum seputar tajwid itu lagi bukan ketetapan Allah.
Perdebatan Hukum seputar kalam teologi juga sama dominan daripada  pandangan manusia.

🔩Karena itu hukum haram yang berada dalam ruang lingkup dari hasil kajian ulama/manusia adalah bukan hukum pasti yang di kehendaki Allah,karenanya jika seseorang bertanya : pak,bagaimana hukum sebenarnya bacaan Al-Qur'an yang di putus di sela antar kalimat yang tidk mestinya ambil nafas atau berhenti di situ atau pak,bagaimana hukumnya shalat berjama'ah dengan imam yang beda wudhunya ??
🔦Maka,saya harus jawab dengan jujur walau saya tetap disiplin dengan mengikuti ilmi yg di tetapkan ulama tetapi karena Allah tidk memberikan kepastian maka saya tidk haq mengharamkan atau membatal-batalkan kecuali yang zhahir halal atau haramnya.
Ilmu itu ada kalanya nazhari/zhann juga dharuri/qath'an.

🎓Yang menetapkan ilmu tajwid,kalam falsafah tanpa dalil dan dominasi fiqh itu bukan Allah ta'ala.

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...