NU paling pintar ngeles.
Pendapat ulama atau ibarat saja bagi mereka itu merupakan dalil malahan NU paling suka berdalih dengan ibarot karena NU punya doktrin wajib ikut pendapat ulama bahaya berpendapatan sendiri karena setan sedang disamping telinga.
NU paling suka berdalil dengan qawa'idul fiqhiyyah karena qawa'idul fiqhiyyah itu terlahir dari dalil nushusul qur'an wal-hadits untk menetapkan hukum-hukum perkara umum yang dapat diqiyaskan dengan nushus atau dimaklumi terlarangnya atau kebolehannya.
Tentang pertanyaan NU yang mengejek seruan RUJU' ILAL-KHILAFAH adakah dalil qur'anya ?????
Tanda tanya lebih dari lima sebenarnya.
Mari kita ambil ayat lalu kita gotak-gatukkan dengan cara istidlal yang diakui oleh NU.
Khilafah juga disebut IMAMAH adalah kepemimpinan uzhma ummat islam dunia dengan model negara khilafah yaitu negara yang seluruh wilayah ummat islam berada dibawah kendali sang IMAM AKBAR,wilayah - wilayah yang terpisah oleh jarak tanah,suku,bangsa itu kepemimpinanya diserahkan kepada para WALI (gubernur/walikota) yang punya keterikatan dan saling bertanggung jawab dengan Imarah pusat yang dipimpin oleh IMAM AKBAR secara politik hukum ekonomi sosial pendidikan dst.
Tujuan IMAMAH ini antara lainnya adalah agar Islam dan muslimin kuat,hukum-hukum islam dijalankan,da'wah dan syi'ar tersebar,ummat islam didalam negri maupun diluar negara khilafah dapat tertolong dan terjamin haq-haqnya, perjanjian damai dengan ummat diluar islam baik didalam negara maupun diluar negara dilaksanakan dengan kewibawaan.
Semua itu dapat terlaksana apabila islam ini besar dan bersatu dengan kewibawaan,persatuan islam dan hukuman dan segala kebijakan itu benar-benar terwujud kalau IMAMAH itu wujud,maka untuk mempertahankannya dan melaksanakannya adalah wajib.
Ulama sepakat dengan qa'idah fiqhiyyah
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
"Sesuatu hal yang tidak bisa menyempurnakan kewajiban kecuali dengan sesuatu itu maka ia adalah wajib".
Atau bisa dengan qa'idah
للوسائل حكم المقاصد
"perantara itu dihukum seperti tujuannya".
Itu tadi dilalahnya qa'idah yang merupakan sari perasan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits .
Wajib dipertahankan jika khilafah itu berdiri,dan wajib dida'wahkan jika khilafah/imamah dihancurkan
Adapun sunnah rasulullah terbesar yang menjadi dalil adalah rasulullah menyatukan kaum muhajirin dan anshar serta suku-suku muslimin,memberlakukan jizyah bagi kafir dzimmi dan memberlakukan perdamaian (mu'ahad) dengan IMAMAHnya,baik muslimin juga kafirin makkah madinah mereka wajib tunduk dibawah kepemimpinannya dengan diberikan haq-haqnya baik dikala
Susah maupun senangnya negara,diharamkan oleh rasulullah perbuatan yang memecah-belah kesatuan islam yang terpimpin.
Sabda rasulullah :
من أتاكم وأمركم جميع على واحد يريد أن يفرق جماعتكم فاقتلوه.
"Siapa yang mendatangimu padahal keseluruhan urusanmu berada pada seseorang (Khalifah / imam) yang dia hendak memecah-belah jama'ahmu (provokatif) maka bunuhlah dia (perangi atau tangkap sesuai kondisinya lalu dijatuhi sanksi mati)".
Begitulah tegasnya rasul demi utuhnya sebuah jama'atul muslimin dan IMAMAHnya.
.خيار الأئمة وشرارهم:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «خِيَارُ أَئِمّتِكُمُ الّذِينَ تُحِبّونَهُمْ وَيُحِبّونَكُمْ، وَيُصَلّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمّتِكُمُ الّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلعَنُونَهُمْ وَيَلعَنُونَكُمْ» قِيلَ: يَا رَسُولَ الله أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسّيْفِ؟ فَقَالَ: «لاَ، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصّلاَةَ، وَإذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئاً تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلاَ تَنْزِعُوا يَداً مِنْ طَاعَةٍ». أخرجه مسلم.
.بطانة الإمام وأهل مشورته:
عَنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ، وَلا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ، إِلا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، فَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ تَعَالَى». أخرجه البخاري.
diantara hadits sahih inilah yang melahirkan qa'idah fiqhiyyah tersebut diatasلعل الص
وقال سبحانه : ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم فإن تنازعتم فى شيئ فردوه إلى الله والرسول
Ayat diatas adalah perintah berarti wajib dilaksanakan oleh seluruh mukmin untuk tunduk dibawah agama Allah,syari'at rasulullah dan ijtihad pemerintah (ulil amri yang ta'at Allah),dilanjutkannua perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah adalah menunjukkan bahwa pemerintah dan ummat yang berselisih maka mereka sedang ragu untuk itu keyaqinanya diserahkan kepada Allah.
Konteks dan Implementasi tunduk pada ulil amri pada ayat ini yaitu dikembalikan pada hujjah sunnah rasulullah karena beliau sendiri adalah dalil sebagai Imam negara dan rakyatnya dalam bentuk imamah/Khilafah yang menjalankan mau'izhah Allah. Tujuan tunduk pada ulil amri agar perselisihan itu bisa diredam sehingga perpecahan tidak terjadi dan jama'atul muslimin dibawah amirnya tetap terjaga.
Itu konteks ulil amri yang asli/autentik karena perpecahan dalam kepemimpinan dan negara itu dimurkai oleh rasulullah dan oleh Allah "ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعدما جاءهم البينات".
Seruan untuk kembali kepada bentuk negara khilafah atau imamah ini tidak bisa di hapuskan dengan argumentasi relevansi zaman atau argumentasi kecurigaan akan munculnya kejahatan atas nama islam,tidak sekali kali karena seruan ini bagian dari da'wah ilal-haq !!
justru muslim yang diteror agar jauh dari ide dan taktiknya,muslimin dirusak dengan gaya hidup kaum kafir baik kafir barat maupun kafir timur,muslim terus di intimidasi,da'wah kepada ummat agar mengamalkan syari'at ibadah juga muamalat kehidupan di awasi dan dibatasi agar tidak membahas politik agama,imamah yang merupakan bagian dari system islam diperangi,muslimin dipaksa hidup dengan ideologi demokrasi atau komunis bukan dengan cara millah islam.
Adapun jika kita temukan kekeliruan didalamya (imamah) maka tidak beretika mengkelirukan kebenarannya.
Sepertimana tradisi wajib kenduri 100hari/setahun/dst untuk mendo'akan arwah,NU tidak terima jika tahlil dan membaca yasin itu di persalahkan karena dzikir dan baca qur'an pada dasarnya adalah ibadat namun pada akhirnya NU menerima kritikan yang dialamatkan pada tradisi taklif atau tuntutan do'a arwah pada hari-hari tersebut ditambah lagi kondisi warganya yang memaksakan diri diluar kemampuan mengadakan kenduri arwah tersebut dengan alasan malu dan dipermalukan jikalau meninggalkanya, (NU bersikukuh mempertahankan do'a bersama untuk arwah tetapi mengajak untuk tidak memaksakan kenduri bagi warganya dengan cara meminta hutang atau keberatan),ziarah qubur itu sunnah karena sunnah maka NU geram menghadapi pengkritik tetapi NU sadar kebiasaan ziarah kubur untuk mencari pesugihan dan terjerumus kepada kemusyrikan adalah terlarang (ziarah dilestarikan tapi kekeliruanya saja yang ditinggalkan),begitu ANALOGInya.
Tinggal anda menjadi bagian yang menyudutkan menghardik mengkerdilkan secara total atau mendukungnya atau tawqif(no comment).
Pendapat ulama atau ibarat saja bagi mereka itu merupakan dalil malahan NU paling suka berdalih dengan ibarot karena NU punya doktrin wajib ikut pendapat ulama bahaya berpendapatan sendiri karena setan sedang disamping telinga.
NU paling suka berdalil dengan qawa'idul fiqhiyyah karena qawa'idul fiqhiyyah itu terlahir dari dalil nushusul qur'an wal-hadits untk menetapkan hukum-hukum perkara umum yang dapat diqiyaskan dengan nushus atau dimaklumi terlarangnya atau kebolehannya.
Tentang pertanyaan NU yang mengejek seruan RUJU' ILAL-KHILAFAH adakah dalil qur'anya ?????
Tanda tanya lebih dari lima sebenarnya.
Mari kita ambil ayat lalu kita gotak-gatukkan dengan cara istidlal yang diakui oleh NU.
Khilafah juga disebut IMAMAH adalah kepemimpinan uzhma ummat islam dunia dengan model negara khilafah yaitu negara yang seluruh wilayah ummat islam berada dibawah kendali sang IMAM AKBAR,wilayah - wilayah yang terpisah oleh jarak tanah,suku,bangsa itu kepemimpinanya diserahkan kepada para WALI (gubernur/walikota) yang punya keterikatan dan saling bertanggung jawab dengan Imarah pusat yang dipimpin oleh IMAM AKBAR secara politik hukum ekonomi sosial pendidikan dst.
Tujuan IMAMAH ini antara lainnya adalah agar Islam dan muslimin kuat,hukum-hukum islam dijalankan,da'wah dan syi'ar tersebar,ummat islam didalam negri maupun diluar negara khilafah dapat tertolong dan terjamin haq-haqnya, perjanjian damai dengan ummat diluar islam baik didalam negara maupun diluar negara dilaksanakan dengan kewibawaan.
Semua itu dapat terlaksana apabila islam ini besar dan bersatu dengan kewibawaan,persatuan islam dan hukuman dan segala kebijakan itu benar-benar terwujud kalau IMAMAH itu wujud,maka untuk mempertahankannya dan melaksanakannya adalah wajib.
Ulama sepakat dengan qa'idah fiqhiyyah
مالايتم الواجب الا به فهو واجب
"Sesuatu hal yang tidak bisa menyempurnakan kewajiban kecuali dengan sesuatu itu maka ia adalah wajib".
Atau bisa dengan qa'idah
للوسائل حكم المقاصد
"perantara itu dihukum seperti tujuannya".
Itu tadi dilalahnya qa'idah yang merupakan sari perasan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits .
Wajib dipertahankan jika khilafah itu berdiri,dan wajib dida'wahkan jika khilafah/imamah dihancurkan
Adapun sunnah rasulullah terbesar yang menjadi dalil adalah rasulullah menyatukan kaum muhajirin dan anshar serta suku-suku muslimin,memberlakukan jizyah bagi kafir dzimmi dan memberlakukan perdamaian (mu'ahad) dengan IMAMAHnya,baik muslimin juga kafirin makkah madinah mereka wajib tunduk dibawah kepemimpinannya dengan diberikan haq-haqnya baik dikala
Susah maupun senangnya negara,diharamkan oleh rasulullah perbuatan yang memecah-belah kesatuan islam yang terpimpin.
Sabda rasulullah :
من أتاكم وأمركم جميع على واحد يريد أن يفرق جماعتكم فاقتلوه.
"Siapa yang mendatangimu padahal keseluruhan urusanmu berada pada seseorang (Khalifah / imam) yang dia hendak memecah-belah jama'ahmu (provokatif) maka bunuhlah dia (perangi atau tangkap sesuai kondisinya lalu dijatuhi sanksi mati)".
Begitulah tegasnya rasul demi utuhnya sebuah jama'atul muslimin dan IMAMAHnya.
.خيار الأئمة وشرارهم:
عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «خِيَارُ أَئِمّتِكُمُ الّذِينَ تُحِبّونَهُمْ وَيُحِبّونَكُمْ، وَيُصَلّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمّتِكُمُ الّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلعَنُونَهُمْ وَيَلعَنُونَكُمْ» قِيلَ: يَا رَسُولَ الله أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسّيْفِ؟ فَقَالَ: «لاَ، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصّلاَةَ، وَإذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئاً تَكْرَهُونَهُ، فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ، وَلاَ تَنْزِعُوا يَداً مِنْ طَاعَةٍ». أخرجه مسلم.
.بطانة الإمام وأهل مشورته:
عَنْ أبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ، وَلا اسْتَخْلَفَ مِنْ خَلِيفَةٍ، إِلا كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، فَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ تَعَالَى». أخرجه البخاري.
diantara hadits sahih inilah yang melahirkan qa'idah fiqhiyyah tersebut diatasلعل الص
وقال سبحانه : ياأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولى الأمر منكم فإن تنازعتم فى شيئ فردوه إلى الله والرسول
Ayat diatas adalah perintah berarti wajib dilaksanakan oleh seluruh mukmin untuk tunduk dibawah agama Allah,syari'at rasulullah dan ijtihad pemerintah (ulil amri yang ta'at Allah),dilanjutkannua perintah untuk mengembalikan perselisihan kepada Allah adalah menunjukkan bahwa pemerintah dan ummat yang berselisih maka mereka sedang ragu untuk itu keyaqinanya diserahkan kepada Allah.
Konteks dan Implementasi tunduk pada ulil amri pada ayat ini yaitu dikembalikan pada hujjah sunnah rasulullah karena beliau sendiri adalah dalil sebagai Imam negara dan rakyatnya dalam bentuk imamah/Khilafah yang menjalankan mau'izhah Allah. Tujuan tunduk pada ulil amri agar perselisihan itu bisa diredam sehingga perpecahan tidak terjadi dan jama'atul muslimin dibawah amirnya tetap terjaga.
Itu konteks ulil amri yang asli/autentik karena perpecahan dalam kepemimpinan dan negara itu dimurkai oleh rasulullah dan oleh Allah "ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعدما جاءهم البينات".
Seruan untuk kembali kepada bentuk negara khilafah atau imamah ini tidak bisa di hapuskan dengan argumentasi relevansi zaman atau argumentasi kecurigaan akan munculnya kejahatan atas nama islam,tidak sekali kali karena seruan ini bagian dari da'wah ilal-haq !!
justru muslim yang diteror agar jauh dari ide dan taktiknya,muslimin dirusak dengan gaya hidup kaum kafir baik kafir barat maupun kafir timur,muslim terus di intimidasi,da'wah kepada ummat agar mengamalkan syari'at ibadah juga muamalat kehidupan di awasi dan dibatasi agar tidak membahas politik agama,imamah yang merupakan bagian dari system islam diperangi,muslimin dipaksa hidup dengan ideologi demokrasi atau komunis bukan dengan cara millah islam.
Adapun jika kita temukan kekeliruan didalamya (imamah) maka tidak beretika mengkelirukan kebenarannya.
Sepertimana tradisi wajib kenduri 100hari/setahun/dst untuk mendo'akan arwah,NU tidak terima jika tahlil dan membaca yasin itu di persalahkan karena dzikir dan baca qur'an pada dasarnya adalah ibadat namun pada akhirnya NU menerima kritikan yang dialamatkan pada tradisi taklif atau tuntutan do'a arwah pada hari-hari tersebut ditambah lagi kondisi warganya yang memaksakan diri diluar kemampuan mengadakan kenduri arwah tersebut dengan alasan malu dan dipermalukan jikalau meninggalkanya, (NU bersikukuh mempertahankan do'a bersama untuk arwah tetapi mengajak untuk tidak memaksakan kenduri bagi warganya dengan cara meminta hutang atau keberatan),ziarah qubur itu sunnah karena sunnah maka NU geram menghadapi pengkritik tetapi NU sadar kebiasaan ziarah kubur untuk mencari pesugihan dan terjerumus kepada kemusyrikan adalah terlarang (ziarah dilestarikan tapi kekeliruanya saja yang ditinggalkan),begitu ANALOGInya.
Tinggal anda menjadi bagian yang menyudutkan menghardik mengkerdilkan secara total atau mendukungnya atau tawqif(no comment).
لله الصواب
"Nur salam"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar