Jakarta| Media Oposisi-Pada Senin (17/07) rangkaian analisis di meja redaksi Media Oposisi menemui titik terang. Dan kali ini memang benar. Tito Karnavian dalam dialog dengan Wakil Ketua Komisi 3 DPR Fraksi Demokrat Beny K Harman: "UU sudah ada, kok bikin lagi perppu? Saya nggak tahu siapa yang beri masukan ke Presiden. Poin saya adalah, Pak Kapolri, mengapa Bapak tidak berani menindak ini? Malah ada yang sudah ke mana-mana, yang ingin mengganti Pancasila, tapi nggak dihukum juga," ujar Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017)(detik.com). Kapolri mengaku sulit membubarkan HTI dengan alasan:
"Mereka harus menimbulkan kerusuhan yang melibatkan korban, jiwa, atau benda, baru bisa diproses dengan Pasal 107b. Persoalannya, mereka cukup smart, tidak menimbulkan kerusuhan. Di Surabaya dicoba, saat itu ribut dengan kelompok Banser, demikian juga pembubaran di Kalosi, Makassar,
Hal ini Tito sampaikan setelah UU yang ada tidak bisa menjaring HTI
"Tito menjelaskan pihaknya tidak mungkin menindak ormas jika hanya memakai UU Nomor 27/1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Sebab, dalam Pasal 107b UU Nomor 27/1999, polisi dapat menindak ormas anti-Pancasila jika terbukti ada kerusuhan yang ditimbulkan ormas." (detik.com 17/07)
Secara teori, untuk mencipta sebuah legalitas pembubaran secara cepat harus tercipta terlebih dahulu situasi kegentingan, dan kegentingan yang hadir itu salah satunya dipacu dengan konflik horizontal. Namun sayangnya, organisasi HTI yang muncul di Indonesia lebih dari 20-an tahun itu sama sekali tidak menggunakan metode kekerasan dalam aktivitasnya, bahkan menurutnya HTI tidak akan pernah membuat sayap organisasi semi militer sampai kapanpun.
Inilah yang membuat Perppu no.2 tentang Ormas dibentuk. Dengan segala alasan yang sulit dicerna mereka membuat makar terhadap Gerakan Islam.
Kembali soal Banser, dalam sejarah peradaban perpolitikan, selalu ada 3 komponen disetiap peristiwa politik yang menyangkut pendominasian; Pelaku, Alat, dan Korban.
Dan sejatinya Banser hanyalah alat yang dipakai. Sungguh terkutuklah sang pelaku yang membenturkan gerakan Islam. Secara tak sadar pihak aparat telah keceplosan bahwa mereka sengaja memancing-mancing agar HTI berbuat kerusuhan dengan memakai Banser. Tito mengakui di Surabaya sudah dicoba, tapi HTI mengalah. Demikian pula dipancing lagi di Makassar, lagi-lagi HTI smart tidak terpancing berbuat kerusuhan. Karena tak kunjung berhasil, akhirnya pakai jalan pintas, mendesak Presiden keluarkan Perppu Ormas, begitulah skenarionya.[Mo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar