Eramuslim

Selasa, 12 September 2017

Nikah beda agama dalam perspektif islam dan apakah merupakan perzinahan ?

Masih soal hukum pernikahan antara penganut Islam dengan non islam.
MUI dan mayoritas ulama mengharamkanya. Sedangkan penganut prinsip liberal menghalalkanya.

Saya tidak tau persis argument terperinci ulama yang mengharamkan kawin islam-kafir. Walau begitu,saya mendukung pengharamanya walau kemungkinan agak beda dalam penyampaian argumentasi.

Sementara dari pihak pluralisasi agama membolehkan kawin lain agama. 
Persepsi saya mengatakan tidak haram menurut hukum asalnya  karena itu saya tidak menyebut pasutri lain agama itu berzina. Tetapi saya konsisten dengan mendukung mayoritas ulama yang mengharamkamnya yakni mengharamkan karena akibat-akibat yang pasti terjadi dalam keluarga pasutri beda agama. 
Sementara pandangan kelompok pluralis itu menolak pengharaman dengan alasan yang kurang baik pertimbanganya,mereka menghalalkan karena fitrah manusia adalah menikahi orang yang dicintai. tetapi cara mereka beristinbath (menggali hukum),saya bersikap kontra.karena tidak diterimanya nikah beda agama (NBA) oleh agama-agama maka mereka yang mau menikah kesulitan mencari tempat yang bisa mengawinkan.rasa cinta yang dalam jika tidak di mudahkan maka berakibat pada nekad apakah kumpulkebo,zina,bunuh diri atau bahkan murtad salah satunya. dengan sebab itu aktivis pluralis menerapkan dalil kebolehannya lagi NBA dengan qa'idah الضرورة تبيح المحظورة "dharurat itu membolehkan yang asalnya terlarang dalam kesempitan".
Yang saya sayangkan adalah sikap kelompok pluralis liberal itu tidak menyentuh ayat pelarangannya dan kontekstualitasnya,sepertinya ia ingin membenarkan persepsinya saja.

Saya setuju kaum pluralis pada point dasar bahwa haqeqatnya manusia itu sewajarnya kawin dengan sesama manusia,itu mutlaq.
Tidak ada syarat mutlaq dari agama tentang acara akad perkawinan kecuali dipersaksikan sebagaimana perceraian dan rujuk pernikahan,persaksian adalah bagian terpenting begitupun nafkah dalam perkawinan. Karena itu istri dihalalkan minta cerai (khulu') apabila suami samasekali tidak memberi nafqah. Nafqah yang saya maksud bukan maskawin yang dipersembahkan dalam akad nikah. 
Persaksian dan nafqah  secara teks,Al-Qur'an sebagai kalam Allah telah berulangkali menyebutkan,begitupun hadits nubuwwah seperti :
أعلنوا النكاح بضرب الدف 
"Publikasikanlah perkawinan dengan menabuh gendang"
Maksud publikasi adalah mempersaksikan ke orang ramai sebagai kegembiraan sekaligus agar tidak menimbulkan kecurigaan. 
Adapun persaksian yang sangat wajib lagi adalah ketika aqdun nikah dilangsungkan.
فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف اوفارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل منكم.
Ayat itu perintahkan mukmin agar mempersaksikan pernikahan dan juga perceraian.

Adapun pelarangan menikah dengan orang musyrik sebagaimana ayat tersebut ini adalah karena  illat yang sudah saya sebutkan sebelumnya dalam bahasa ushul fiqh disebut haram lighairihi bukan haram lidzatihi. Juga dikatakan haram ghairu jazim.seperti halnya cerai itu haram tapi halal di lakukan.
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ)سورة البقرة، 221.
Berdasar firman Allah diatas ini saya secara fundamental sami'na wa atha'na dan mendukung menghindari NBA. Dengan alasan yang pasti seperti akan mematikan da'wah,mempersempit bicara kemurnian aqidah karena pasti timbul keresahan dalam rumah tangga,tidak ada kebersamaan dalam ibadah,dst. Walau diusahakan untuk saling mentolerir dan tidak saling memaksa.
Demikian itu sesuatu hal yang dibenci dalam agama (makruh ma'attahrim).
Tapi saya tidak sampai menghukum zina apabila NBA benar-benar terjadi. 
Tidak ada dalil NBA itu dihukumi zina karena zina itu sanksinya rajam dan jilid. Ulama manapun belum ada yang menyerukan sanksi rajam atau jilid bagi pasangan NBA. Malahan yang banyak bersuara itu mereka menghukum kebolehan muslim menikahi kafirah ahlul kitab (yahudi dan nasrani). Jika saja NBA itu dihukumi sebagai tindakan zina nikah maka mestinya tidak dibedakan baik prianya yang muslim atau wanitanya yang muslimah.

Ada juga kesepakatan ulama tentang tidak perlunya nikah ulang bagi sepasang suami-istri yang masuk islam. Demikian juga tidak perlu i'adah atau mengulang nikah bagi NBA yang pasangannya masuk islam.

Adapun perbuatan itu di sebut zina jika hubungan badan dalam arti yang sesungguhnya yakni masuknya dzakar/hasyafah ke farji (vagina) tanpa ada ikatan pernikahan yang sah yang terpenuhinya rukun nikah.

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...