Eramuslim

Minggu, 17 September 2017

Tidak ada sesuatu itu dihukum sunnah tapi mubah dan tathawwu

Aslinya dalam islam,hukum sunnah itu tidak ada.
Yang ada wajib/fardhu,halal,haram,tathawwu'.
Sunnah yang dikenal dalam fiqih itu nafilah,mandubah,mustahabb. Semuanya sunnah hasanah bukan sunnah sayyiah. 
Mustahab itu amaliyah kharijal syar'iyyah al-'ubudiyyah,ia bagian sunnah tambahan dalam kehidupan,seperti makan dengan cara duduk,mendahulukan yang kanan dalam hal amaliyah kebaikan. Sunnah yang mustahabb ini menurut saya bukan tathawwu,karena tathawwu itu kebaikan yang menghasilkan pahala.

Adapun nafilah/mandubah itu dihukumi sebagai amaliyah tathawwu baik ia amaliyah yang membawa manfaat bagi pribadi seperti shalat tathawwu juga amaliyah yang bermanfaat bagi orang lain seperti shadaqah dan segala bentuk ta'awun (saling peduli).

Kesimpulan:
Sunnah itu contoh penyandaran saja,ia bukan hukum dalam agama,makanya definisinya sunnah itu "sesuatu ucapan atau perbuatan yang berasal dari rasulullah" .
 ما أضيف للنبي قولا أو فعلا أو تقريرا.

Dan didalam beberapa kesempatan tertulis maupun terucap,sunnah taklifiyyah itu disebut tathawwu. 
Next..

Siapa yg tak suka sunnahku (ucapan & amalku) maka dia bukan bagianku. 
Itu benar. 
Kebenciannya rasulullah atas orang yang tak suka perbuatan / ucapaNYA itu dihukum haram ghairu jazmin atau makruh bahasa fiqihnya. 
Makruh sendiri punya dua sifat yaitu makruh tanzih wa tahrim.

Ucapan dan perbuatan nabi itu sunnah yang ada kalanya bagian dari masyru'iyyah,ada juga syakhshiyyah (kepribadian) ,ada sunnah basyariyyah (manusiawi).

Istri lebih dari satu seumpamanya,adalah sunnah rasul tapi ini bukan masyruiyyah.
Tayamun seperti contoh sebelumnya juga sunnah tapi bukan tathawwu hanya mustahabb untuk di ikuti.

Tidak boleh benci walau ia bukan sunnah masyru'iyyah.

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...