Eramuslim

Selasa, 01 Agustus 2017

hukuman zhahir dulu baru bathin seperti ikhtiyar tawakalnya kemudian

Jangan merespons aksi zhahir dengan reaksi bathin
Bisa di injak-injak kita.

Kalau biasanya ahli kebathinan itu berhujjah dengan filosofi,maka sering terjadi kehabisan falsafah.

Tak ada bensin pakai minyak tanah buat ngidupi sepeda motor.
Apa bener begitu...

Islam itu mapan dengan hukum seputar zhahir .kalau di dalam ilmu fiqh syari'at itu ada lima hukum taklifi (wajib,haram,sunnah,makruh,mubah)
Itu pokoknya dan pengembanganya masih luas bisa seribuan halaman buku full.

Kalau di dalam aqidah ada ucapan dan perbuatan yang dapat di tetapkan hukumnya apakah seseorang itu menjadi (murtad,fasiq,munafiq,munafiq,musyrik,kafir,mu'min) .

Adapun ilmu bathin itu tidak memiliki ciri yang gamblang,hukumpun tidak di bicarakan karena ilmu bathin itu berbatas mengajari manusia untuk (sabar,qana'ah,tawakkal,syukur,ikhlas) yang tahu suara bathin hanya pemilik bathin dan Tuhanya.
Jadi,memang tidak nyangkut masalah yang gamblang yang menimpa ummat itu tiba-tiba di selesaikan dengan bathin.

Masalah bathin itu urusan individu,misalnya memaafkan kesalahan dan kezhaliman/kejahatan dengan ikhlas secara kekeluargaan.
Namun sebelumnya hukum zhahir di jalankan,misalnya melakukan penangkapan,investigasi,penyidikan,persaksian,pengadilan; negara oleh rakyat yang di wakili majlis syura (legislator) sepakat membuat hukum atas segala tindakan.
Baru setelah itu boleh ahli waris atau korban melakukan tindakan kekeluargaan.artinya,hukum bathin itu di tempatkan di bagian akhir itupun memperhatikan jenis kejahatan atau kebijakan apa saja.

"Nur s"

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...