Eramuslim

Jumat, 03 November 2017

Kebebasan merujuk semua madzhab sebagai referensi itu bukan anti madzhab.


Nur S
Bicara kemurnian aqidah tauhidullah ITU LEBIH PENTING daripada bicara perlunya bermadzhab satu.
Ulama cap jangkrik kalau masih menghukum wajib taqlid pada satu madzhab dan memaki-maki yang tidak bermadzhab tertentu.
Sungguh persepsi para pakar dalam studi fiqih maupun kalam yang terus jadi alat gasak gesek ITU ijtihadiyah.
TAHUkah ijtihadiyah?
Dalil agama telah berabad-abad tertulis "ijtihad itu bisa benar bisa juga salah,benar atau salah ijtihad tetap berpahala" .
Artinya,ijtihad itu bukan produk agama suci yang patten,bahasa kerenya ijtihadi itu produkc agama yang MUKHTALAFUN FIH.
dari ijtihadiyah itu melahirkan mashadir al-ahkam (sumber hukum) bernama qiyas dan ijma.
Dari ijtihadiyah itu juga melahirkan dalil2 umum seperti ISTIHSAN,ISTISH
AB,MASLAHAH MURSALAH,ADAT MUHAKKAMAH,SAD DZARI'AH.
dari ijtihadiyah itu melahirkan ragam hukum seperti WAJIB MUHADDAD,WAJIB GHAIRU MUHADDAD,MUWASS
A'MUDHAYYAQ,HARAM LIDZTIHI, HARAM LIGHAIRIHI,MAND
UBAH,MUSTAHABBAH,MAKRUH TANZIH,MAKRUH TAHRIM,NASAKH,T
AGHAYYUR, KHAWATHIR,TA'WI
L,KHAS,'AM.DLL.
Dari ijtihadiyah lahirlah karakter kalimat/
kalam seperti haqiqat,majaz,tasybih,fa
shahah,tanafur,ithnab,tathwil,kulli,juz'i,dll.
Mari dukung salafi untuk istiqomah menyampaikan kemurnian tauhid.
Mari mempersilakan salafi untuk menyampaikan pandangan diluar aqidah walau menyinggung pendapat saya dan anda.
Mari dukung salafi untuk terbuka dan memaklumi ikhtilafiyyah.
Mari memaklumi beda pandangan dia dengan kita.
Salafi bukan sekte sesat dari islam.
1 November pukul 21:53 · Facebook Lite · Privasi: Teman

Anda, Fahlawi Abu Azzahra, dan 2 lainnya

Ali Mahfud
ﻳﺠﺐ ﺍﻟﺘﻤﺬﻫﺐ ﺑﺎﺣﺪ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ
Ngertiku cuman iku, nk gk ngono yo salah. Tpi nek wong sarafi moh bermadhab yo b en karepe
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Kemarin pukul 14:09

Nur S
Qoul siapa tuh ?
Apakah imam 4 madzhab mewajibkan bermadzhab satu?
Kalau dalam hukum agama jelas tidak ada.
Suka · Tanggapi · Balas · Sunting ·
Kemarin pukul 14:40

Ali Mahfud
Buka dwe bugyatul mustarsyidin
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Kemarin pukul 15:49

Nur S
Saya tak punya kitabnya.
Kalaupun ada, tak diragukan lagi bahwa eta cuma pendapat doank...
Saya lebih dulu mendengar hal2 mitos begini.
Silahkan bermadzhab satu.
Tapi mewajibkanya dengan menakut-nakuti itu sungguh terlalu...
Suka · Tanggapi · Balas · Sunting ·
Kemarin pukul 16:05

Ahmad Uba
Iktilapya imam itu rahmat bagi umat kan senanq.mmanq ijthat btul slah pahala
Tp ra smua oranq boleh
1 · Suka · Balas · Hapus ·
Laporkan · Kemarin pukul 17:36

Nur S
Oke kiyai.
Maksude ingsun,ijtihadnya ulama yg tsiqqoh terlebih imam2 madzhab itu dibenarkan semua,bukan para imam fiqih saja tapi ijtihad ulil amri/khalifah/
qadhi balad juga dibenarkan asal tidak nyata kesalahanya.
Karena itu pribadi saya walaupun menganut madzhab syafii dalam peribadatan tapi tidak fanatik buta pada imam asy-Syafii.
Pribadi saya melonggarkan diri untuk menerima hasil ijtihad ulama yg lain yang tsiqqah keilmuanya baik dalam sikon mudhtor atau aman dengan kekuatan dalil naqli maupun nalar (aqli ).
Disunting · Suka · Tanggapi · Balas ·
Sunting · Kemarin pukul 20:46


Indra Ndra
anti madzhab tetapi bermadzhab ke mbah google, terjemahan dan ibnu taimiyyah yg jauh dari tabiut tabiin.
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · 6 jam yang lalu

Nur S
Yg anti madzhab siapa?
Baca dengan konsentrasi.
Kebanyakan yang ngaku bermadzhab satu imam itu malah tak ngerti pendapat imamnya.
Bermadzhab satu cuma pada bab2 tertentu,tidak syumuliyyah.
Kalau di contohkan mk banyak ditemukan kejadiannya.
Suka · Tanggapi · Balas · Sunting · 6 jam yang lalu

Ali Mahfud
enakan ndak bermadzhab. bayangkan kita wudlu dng cara syafi'iah tpi soal pmbatalnya kita ikut madzhab lain sperti menyentuh ajnabi atau mmemegang dzakar tidak batal. kan semua madzhab benar kita ikuti aja semua
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · 3 jam yang lalu

Nur S
@ali
Saya kan bilang, silahkan bermadzhab satu tapi menakuti orang seperti menghukum batal ibadah orang karena "Ya seperti yang antum contohkan itu".
Saya berpendapat sesuai statement yg saya tulis diatas bahwa hal2 seperti Itu adalah ijtihadi yg mukhtalaf karena itu jika seseorang nyaman atau yaqin dengan prilakunya maka untuk apa dipermasalahkan.
Yaqin pada prinsip agama itu tidak bisa di haramkan dengan non prinsip furuiyyah yg masih mukhtalaf.
Tapi silahkan jika anda2 tetap berpendirian dengan keharaman talfiq untuk diri sendiri.
Saya juga terkadang juga ragu dalam hal talfiq seperti yang antum contohkan karena doktrin syafiiyyah,tetapi saya menghilangkan keraguan akan kebathalan wudhu apabila tanpa sengaja saya bersenggolan dengan istri saya dengan mempertimbangkan pendapat lain yg menyebutkan bahwa lafazh " ﻟﻤﺴﺘﻢ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ" itu majaz lughawi juga majaz ma'nawi.
Karena menghukumi keharaman talfiq ini tidak pasti dalam agama yang prinsipil ini maka saya tetap nyaman ketika saya bermakmum pada imam yang lain madzhab yang saya telah melihat ia tidak mengulangi wudhu padahal bersentuhan dengan istrinya tanpa HAIL (benda penghalang).
Bukankah kita di anjurkan untuk yaqin dan meninggalkan keraguan..
Sekarang tunjukkan kepada saya dalil yang pasti tanpa mengandung keraguan akan pendapat yang menghukum batalnya wudhu sebab persentuhan antara suami-istri ?
Adapun contoh2 lain yang di langgar oleh kebanyakan ahli ashabiyah (fanatisme) madzhab itu sangat banyak,seperti NIAT yang oleh madzhab syafii itu rukun yang berarti ia wajib masuk dalam amal ibadah yang di lakukan tapi mereka melafazhkan di luar takbir ula (shalat),bukankah ini sudah talfiq karena niat diluar amal ibadah itu syarat oleh madzhab lain yang bukan ibadah.
Lagi,tuma'ninah itu syarat wajib dalam madzhab syafii,tapi lihat tarawihnya syafiiyyah jawa itu meninggalkan tumakninah,Bukankah ini juga talfiq dengan madzhab hanafiyah yang tidak mewajibkan tuma'ninah?
Bagaimana dengan menjual kotoran yg dihukum haram didalam madzhab syafii tapi banyak muqallid 'ama syafiiyyah yang berbisnis kotoran ?

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...