Eramuslim

Sabtu, 11 November 2017

tawassul bid'ah dan terlarangnya menggunakan hadits mauquf atas hadits marfu' yang shahih

Tawassul di sepakati masyruiyyahnya karena ayatnya ada.
Dan telah disepakati bolehnya tawassul dengan nabi atau orang shalih yang hadir.

Adapun tawassul dengan hamba yang telah tiada seperti
 بالمصطفى بلغ مقاصدنا / إنى أتوجه إليك بنبيك
Itu ghairu masyruiyyah
Karenanya melahirkan perdebatan sepanjang masa walau ada haditsnya.
Kenapa ada haditsnya kok masih dipertentangkan?
Karena hadits yg bisa jadi dalil itu harus bersandar ucapan dan perbuatan rasul bukan yang lainnya.


Harus shahih karena ini aqidah,kalau untuk fadhail amal bolehlah berdalil dengan Hadits dhaif,pendapat sebagian.
Hadits diatas itu mauquf,dan bukan hadits tapi atsar/akhbar.
Itu konsistensi mushthalah.

Karena tawassul dengan mengagungkan makhluq syuhbat maka saya bilang ini ghulwun yg Bisa naik level menjerumuskan kepada kesyirikan.dan Ghuluw itu terlarang.
Begitu pertimbangannya.

Adapun Diantara dalil yang saya tolak itu karena ada alasan:
تقديم المرفوع على الموقوف لتعارضهما
"Mendahulukan hadits marfu' atas hadits mauquf karena bertentangan diantara keduanya".

Marfu' itu hadits yang di nukil dari ucapan / perbuatan rasul.
Sedangkan mauquf itu ucapan /perbuatan/diamnya sahabat.
Diam sahabat itu bisa di hukumi ijma sukuti bisa juga tidak sama sekali.
Dan menurut ilmu musthalah hadist,ucapan/perbuatan sahabat itu bukan hadits tapi atsar atau khabar.

Lagi.
Jangan gagal fokus pada ucapan  imam ibn hanbal ini :
 الحديث الضعيف أحب إلي من الرأي
"Hadist dha'if itu lebih saya suka daripada pendapat"

Gagal fokusnya jadi begini:
 الحديث الضعيف يصح الاستعمال به ولو يخالفه الحديث الصحيح.
"Hadits dhaif sah beramal denganya walau hadits shahih menyelisihinya".

-hadist dhaif boleh buat dalil fadhail amal.
Hati-hati mencontohkanya,jangan begini:
"Sunnah puasa senin dan kamis atau shalat sunnah dengan menggunakan dalil dhaif". Ini tidak boleh karena puasa walau sunnah dasarnya harus dengan dalil yang sahih.
Contoh bolehnya hadits dhaif buat dalil fadhilah amal :
"Siapa yang paginya membaca ta'awwudz dan membaca tiga ayat akhir dari surat al-hasyr maka Allah utus 70.000 malaikat untuk mendoakanya sampai sorenya dan jika ia mati pada hari itu maka syahidlah kematianya" معقل بن يسار رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من قال حين يصبح ثلاث مرات أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم وقرأ ثلاث آيات من آخر سورة الحشر وكل الله به سبعين ألف ملك يصلون عليه حتى يمسي وإن مات في ذلك اليوم مات شهيد.
Contoh hadits dhaif yang membicarakan fadhillah dalam puasa/baca Al-Qur'an/dst.. Itu boleh di amalkan. Tapi bukan pokok ibadahnya yang boleh menggunakan dalil hadits dhaif.
لعل الصواب

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...