أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ
ينقسم الخنثى إلى مُشكِل وغير مُشكِل :
أ. الخنثى غير المشكل :
من يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، فيعلم أنه رجل ، أو امرأة ، فهذا ليس بمشكل ، وإنما هو رجل فيه خلقة زائدة ، أو امرأة فيها خلقة زائدة ، وحكمه في إرثه وسائر أحكامه حكم ما ظهرت علاماته فيه .
ب. الخنثى المشكل :
هو من لا يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، ولا يعلم أنه رجل أو امرأة ، أو تعارضت فيه العلامات .
Banci ada dua (banci ghairu musykil&musykil).
Maksud ghairu musykil adalah dia jelas tanda kepriaanya atau kewanitaannya,namun ada kelebihan kejadiannya.
Hukum warisnya berlaku sesuai tanda kenyataanya.
Adapun BANCI MUSYKIL adalah dia tidak jelas tanda lelakinya atau kewanitaannya. Atau saling kontradiksi cirinya.
ذهب جمهور الفقهاء إلى أن الخنثى قبل البلوغ إن بال من الذكَر : فغلام ، وإن بال من الفرج : فأنثى .
وأما بعد البلوغ فيتبين أمره بأحد الأسباب الآتية :
إن خرجت لحيته ، أو أمنى بالذكر ، أو أحبل امرأة ، أو وصل إليها : فرجُل ، وكذلك ظهور الشجاعة.
وإن ظهر له ثدي ونزل منه لبن أو حاض ، أو أمكن وطؤه : فامرأة ، وأما الولادة فهي تفيد القطع بأنوثته.
Jumhur ulama berpendapat bahwa banci sebelum baligh itu jika ia kencing dari dzakar berarti dia lelaki.
Jika ia kencing melalui farji/vagina maka ia perempuan.
Adapun jika ia telah baligh maka jelas perkaranya ada pada salah satu sebab berikut :
Jika tumbuh jenggot, ,suka menggoda cewek,atau sampai apel ke cewek dan pemberani maka dialah lelaki banci.
Namun jika ada nyembul payudara dan keluar air susu darinya... Maka dia wanita.
Bagi pendapat saya,ya tinggal di periksa saja jenis kelaminnya maka akan ada kepastian apakah dia lelaki mutakhannis (kemayu) atau wanita mutarajjil (tomboi amat).
Kecuali jika seseorang itu tak punya alat kelamin atau berkelamin ganda maka sifat zhahir dan ciri fisiknya jadi penentuan.**
Sekarang soal kawin sejenis (gay atau lesbi)
Lelaki nikah dengan lelaki atau wanita nikah dengan wanita.
Hukumnya jelas mengada-ada dan haram.
Dilalahnya/argumentasinya adalah bertentangan dengan ketentuan qudrah perkawinan.
Jika teks zhahirnya (bolehnya atau terlarangnya) tidak ditemukan ayat explicit maka cara menentukan hukumnya adalah dengan dalil nazhari dengan melakukan qiyas atau dengan nash yang menunjukkan pro atau kontra-nya perbuatan dan dengan menimbang manfaat-madharat dan tujuan-tujuan syari'at.
Salah satu tujuan perkawinan adalah agar berkembang biaknya manusia,agar punya keturunan yang mewarisi,agar dihari tua ada anak yang mengurusi,agar ada yang bertanggung jawab,agar ada yang dirumah menjaga anak dan hartanya dan agar ada yang pergi ke masjid.
Namun ternyata teks dengan jelas menyebutkan bahwa Allah mengawinkan lelaki dengan perempuan dengan alas-alasannya.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ (٨١) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢)فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ (٨٣)
Dan [Kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?" (80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (81) Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka [Luth dan pengikut-pengikutnya] dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (82)Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal [dibinasakan]. (83)
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”[QS. An Nahl (16):72].
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
Tidak ada dalil kebolehan kawin sesama jenis dan yang ada malah celaan padanya itu merupakan hujjah terlarangnya ditambah lagi banyaknya dalil qudrah perkawinan makhluq yang berpasangan seperti lelaki kawin dengan perempuan dan seterusnya.
ينقسم الخنثى إلى مُشكِل وغير مُشكِل :
أ. الخنثى غير المشكل :
من يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، فيعلم أنه رجل ، أو امرأة ، فهذا ليس بمشكل ، وإنما هو رجل فيه خلقة زائدة ، أو امرأة فيها خلقة زائدة ، وحكمه في إرثه وسائر أحكامه حكم ما ظهرت علاماته فيه .
ب. الخنثى المشكل :
هو من لا يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، ولا يعلم أنه رجل أو امرأة ، أو تعارضت فيه العلامات .
Banci ada dua (banci ghairu musykil&musykil).
Maksud ghairu musykil adalah dia jelas tanda kepriaanya atau kewanitaannya,namun ada kelebihan kejadiannya.
Hukum warisnya berlaku sesuai tanda kenyataanya.
Adapun BANCI MUSYKIL adalah dia tidak jelas tanda lelakinya atau kewanitaannya. Atau saling kontradiksi cirinya.
ذهب جمهور الفقهاء إلى أن الخنثى قبل البلوغ إن بال من الذكَر : فغلام ، وإن بال من الفرج : فأنثى .
وأما بعد البلوغ فيتبين أمره بأحد الأسباب الآتية :
إن خرجت لحيته ، أو أمنى بالذكر ، أو أحبل امرأة ، أو وصل إليها : فرجُل ، وكذلك ظهور الشجاعة.
وإن ظهر له ثدي ونزل منه لبن أو حاض ، أو أمكن وطؤه : فامرأة ، وأما الولادة فهي تفيد القطع بأنوثته.
Jumhur ulama berpendapat bahwa banci sebelum baligh itu jika ia kencing dari dzakar berarti dia lelaki.
Jika ia kencing melalui farji/vagina maka ia perempuan.
Adapun jika ia telah baligh maka jelas perkaranya ada pada salah satu sebab berikut :
Jika tumbuh jenggot, ,suka menggoda cewek,atau sampai apel ke cewek dan pemberani maka dialah lelaki banci.
Namun jika ada nyembul payudara dan keluar air susu darinya... Maka dia wanita.
Bagi pendapat saya,ya tinggal di periksa saja jenis kelaminnya maka akan ada kepastian apakah dia lelaki mutakhannis (kemayu) atau wanita mutarajjil (tomboi amat).
Kecuali jika seseorang itu tak punya alat kelamin atau berkelamin ganda maka sifat zhahir dan ciri fisiknya jadi penentuan.**
Sekarang soal kawin sejenis (gay atau lesbi)
Lelaki nikah dengan lelaki atau wanita nikah dengan wanita.
Hukumnya jelas mengada-ada dan haram.
Dilalahnya/argumentasinya adalah bertentangan dengan ketentuan qudrah perkawinan.
Jika teks zhahirnya (bolehnya atau terlarangnya) tidak ditemukan ayat explicit maka cara menentukan hukumnya adalah dengan dalil nazhari dengan melakukan qiyas atau dengan nash yang menunjukkan pro atau kontra-nya perbuatan dan dengan menimbang manfaat-madharat dan tujuan-tujuan syari'at.
Salah satu tujuan perkawinan adalah agar berkembang biaknya manusia,agar punya keturunan yang mewarisi,agar dihari tua ada anak yang mengurusi,agar ada yang bertanggung jawab,agar ada yang dirumah menjaga anak dan hartanya dan agar ada yang pergi ke masjid.
Namun ternyata teks dengan jelas menyebutkan bahwa Allah mengawinkan lelaki dengan perempuan dengan alas-alasannya.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ (٨١) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢)فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ (٨٣)
Dan [Kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?" (80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (81) Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka [Luth dan pengikut-pengikutnya] dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (82)Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal [dibinasakan]. (83)
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” [QS. Adz Dzariyaat (51):49].
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”[QS. An Nahl (16):72].
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]
Tidak ada dalil kebolehan kawin sesama jenis dan yang ada malah celaan padanya itu merupakan hujjah terlarangnya ditambah lagi banyaknya dalil qudrah perkawinan makhluq yang berpasangan seperti lelaki kawin dengan perempuan dan seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar