[Seputar tradisi keislaman]
Tahlilan yasinan dan bermusik*
Pada dasarnya sesuatu itu mubah sehingga ada bukti keharaman maka ia menjadi haram.
Tahlilan & yasinan umumnya ada dua yaitu ia dibiasakan pada hari-hari tertentu setelah kematian yang didalamnya disuguhkan makanan dan minuman untuk para tamu. Hal ini telah menjadi taklif (tuntutan) di luar syari'at rasulullah bagi sebagian muslim baik mereka yang miskin maupun yang berada.
Ia ini bid'ah karena rekayasa yang tidak beralasan dan menambah tuntutan yang membebani ummat,Hukumnya makruh tanzih (نهيا خفيفا لا على وجه إلزام) atau larangan ringan. Konsentrasi kita bukan pada do'a dan dzikir yang ada didalam upacara Tahlilan dan yasinan tetapi pada taklifnya yang tidak bisa direkayasa oleh syari'at.
Adapun Tradisi tahlilan dan menjamu tamu itu hukumnya boleh tanpa ditetapkan waktu/harinya seumpamanya keluarga yang hidup tiba-tiba ingin mengundang warga untuk kirim do'a dan bersedekah.
karena amal ini mendo'akan jenazah dan orang yang hidup.artinya hukum tradisi yang tidak bertentangan dengan syari'at dan menambah taklif maka hukum asalnya adalah mubah dengan dalil qa'idah atau rumusan fiqih:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
Yasinan dan tahlilan pada malam jum'at atau pada hari-hari tertentu yang diadakan dimasjid atau di majlis-majlis dzikir,Hukumnya juga boleh/mubah. Yang tidak perlu itu menuntut untuk di ikuti dengan menggerutu atau mengejek kepada ummat yang tidak bergabung didalamnya . Baiknya husnuzh zhann saja mungkin seseorang punya amal sendiri seperti membaca surat al-kahfi,bershalawat dan beraktivitas lain.semua bentuk tangung jawab manusia pada dirinya/keluarganya/ummat itu mulia,begitu juga tanggung jawab manusia pada tuhanya. Pada prinsipnya sunnah saja tidak dipaksakan apalagi hal mubah.
Demikian pula menghukum haram dalam arti wajib di tinggalkannya tradisi yasinan tahlilan/kematian dsb. maka ini sebuah attitude atau sikap yang kaku,karena menurut keilmuan saya,membaca yasin/tahlil itu baik hanya saja untuk dibaca pada kematian di hari-hari tertentu itu cuma makruh (makruh sebab jadi taklif/tuntutan dan...alasannya sudah disebutkan diatas).
Larangan didalam islam oleh ulama itu ada dua:
1.Haram
ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari' (Allah/rasulullah) dengan pasti agar di tinggalkan".
2.Makruh
ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari dengan tidak pasti atau tidak mutlaq untuk ditinggalkan". walau laranganya tidak muthlaq didalam agama namun ia afdhal di hindari.
Haram dan makruh masih terbagi-bagi lagi.untuk penjelasannya akan saya susun,in syaAllah.
Adapun musik.
Hukumnya tinggal menganalogikan dengan qa'idah
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
(Dasar hukum sesuatu hal itu boleh sehingga ada bukti dalil yang melarangnya).
Mula-mula nabi diamkan saja musik,seperti ketika nabi di sambut penduduk anshar dengan nasyid dan memukul rebana sebagai kebahagiaan "طلع البدر علينا..."
Begitu lagi ketika nabi diamkan musik di hari nikah sahabatnya " أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليها بالدف".
(Publikasikalah nikah dan tabuhlah duff atasnya).
Inilah dalil kebolehannya.
Tetapi ternyata nabi banyak mengingatkan bahaya musik karena ada alasan seperti melenakan ibadah dan cenderung meni'mati musiknya sampai mengiringi teler.
Peringatan nabi atas musik ini menunjukkan hukum makruh tanzih sampai makruh tahrim:
سيأتي زمان على أمتى يستحلون الحرير والخمر والمعازف
"Akan tiba masa ummatku menghalalkan sutera khamar dan musik".
Oleh nabi,Musik di kumpulan dengan khamr dan sutera yg terlarang itu berarti musik dihukum makruh. Mutlak musik walau cuma duff atau rebana/gendang.
Pendapat saya itu berada ditengah antara yang mengharamkan (mayoritas) dan yang membolehkan dengan syarat,berikut ini pendapat ulama :
جمهور العلماء قال بتحريمها . و العلماء المحرمون لها هم التالية أسماؤهم: ابن تيمية ، و البخاري، و الأئمة الأربعة ، ابن القيم ، الصنعاني ، ابن حبان .و غيرهم.
القول الثاني: القول بحلها و أشهر من قال بحلها هو الشيخ ابن حزم
Tahlilan yasinan dan bermusik*
Pada dasarnya sesuatu itu mubah sehingga ada bukti keharaman maka ia menjadi haram.
Tahlilan & yasinan umumnya ada dua yaitu ia dibiasakan pada hari-hari tertentu setelah kematian yang didalamnya disuguhkan makanan dan minuman untuk para tamu. Hal ini telah menjadi taklif (tuntutan) di luar syari'at rasulullah bagi sebagian muslim baik mereka yang miskin maupun yang berada.
Ia ini bid'ah karena rekayasa yang tidak beralasan dan menambah tuntutan yang membebani ummat,Hukumnya makruh tanzih (نهيا خفيفا لا على وجه إلزام) atau larangan ringan. Konsentrasi kita bukan pada do'a dan dzikir yang ada didalam upacara Tahlilan dan yasinan tetapi pada taklifnya yang tidak bisa direkayasa oleh syari'at.
Adapun Tradisi tahlilan dan menjamu tamu itu hukumnya boleh tanpa ditetapkan waktu/harinya seumpamanya keluarga yang hidup tiba-tiba ingin mengundang warga untuk kirim do'a dan bersedekah.
karena amal ini mendo'akan jenazah dan orang yang hidup.artinya hukum tradisi yang tidak bertentangan dengan syari'at dan menambah taklif maka hukum asalnya adalah mubah dengan dalil qa'idah atau rumusan fiqih:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
Yasinan dan tahlilan pada malam jum'at atau pada hari-hari tertentu yang diadakan dimasjid atau di majlis-majlis dzikir,Hukumnya juga boleh/mubah. Yang tidak perlu itu menuntut untuk di ikuti dengan menggerutu atau mengejek kepada ummat yang tidak bergabung didalamnya . Baiknya husnuzh zhann saja mungkin seseorang punya amal sendiri seperti membaca surat al-kahfi,bershalawat dan beraktivitas lain.semua bentuk tangung jawab manusia pada dirinya/keluarganya/ummat itu mulia,begitu juga tanggung jawab manusia pada tuhanya. Pada prinsipnya sunnah saja tidak dipaksakan apalagi hal mubah.
Demikian pula menghukum haram dalam arti wajib di tinggalkannya tradisi yasinan tahlilan/kematian dsb. maka ini sebuah attitude atau sikap yang kaku,karena menurut keilmuan saya,membaca yasin/tahlil itu baik hanya saja untuk dibaca pada kematian di hari-hari tertentu itu cuma makruh (makruh sebab jadi taklif/tuntutan dan...alasannya sudah disebutkan diatas).
Larangan didalam islam oleh ulama itu ada dua:
1.Haram
ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari' (Allah/rasulullah) dengan pasti agar di tinggalkan".
2.Makruh
ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari dengan tidak pasti atau tidak mutlaq untuk ditinggalkan". walau laranganya tidak muthlaq didalam agama namun ia afdhal di hindari.
Haram dan makruh masih terbagi-bagi lagi.untuk penjelasannya akan saya susun,in syaAllah.
Adapun musik.
Hukumnya tinggal menganalogikan dengan qa'idah
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
(Dasar hukum sesuatu hal itu boleh sehingga ada bukti dalil yang melarangnya).
Mula-mula nabi diamkan saja musik,seperti ketika nabi di sambut penduduk anshar dengan nasyid dan memukul rebana sebagai kebahagiaan "طلع البدر علينا..."
Begitu lagi ketika nabi diamkan musik di hari nikah sahabatnya " أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليها بالدف".
(Publikasikalah nikah dan tabuhlah duff atasnya).
Inilah dalil kebolehannya.
Tetapi ternyata nabi banyak mengingatkan bahaya musik karena ada alasan seperti melenakan ibadah dan cenderung meni'mati musiknya sampai mengiringi teler.
Peringatan nabi atas musik ini menunjukkan hukum makruh tanzih sampai makruh tahrim:
سيأتي زمان على أمتى يستحلون الحرير والخمر والمعازف
"Akan tiba masa ummatku menghalalkan sutera khamar dan musik".
Oleh nabi,Musik di kumpulan dengan khamr dan sutera yg terlarang itu berarti musik dihukum makruh. Mutlak musik walau cuma duff atau rebana/gendang.
Pendapat saya itu berada ditengah antara yang mengharamkan (mayoritas) dan yang membolehkan dengan syarat,berikut ini pendapat ulama :
جمهور العلماء قال بتحريمها . و العلماء المحرمون لها هم التالية أسماؤهم: ابن تيمية ، و البخاري، و الأئمة الأربعة ، ابن القيم ، الصنعاني ، ابن حبان .و غيرهم.
القول الثاني: القول بحلها و أشهر من قال بحلها هو الشيخ ابن حزم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar