Eramuslim

Sabtu, 13 Januari 2018

Qunut shalat shubuh atau tidak qunut? jangan mudah mewahabikan

Qunut shalat subuh :
وعن أنس :  أن النبي ص قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من أحياء العرب ثم تركه. متفق عليه.ولأحمد والدارقطنى نحوه من وجه آخر. وزاد : فأما فى الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا.
33. Dan dari anas : sesungguhnya nabi saw berqunut sebulan setelah ruku' mendo'akan atas kebinasaan arab lalu meninggalkannya. (Muttafaqun 'alaya) ahmad&daruquthni juga meriwayatkanya dari jalur lain. Anas menambahkan :adapun pada shalat subuh maka rasulullah selalu berqunut sampai beliau meninggal dunia.

وعنه أن النبى ص كان لا يقنت إلا إذا دعا لقوم أو دعا على قوم. صححه إبن خزيمة 
34. Dan dari anas bahwa nabi saw tidak berqunut kecuali apabila beliau mendoakan kebaikan qaum atau mendoakan kebinasaan atas qaum. (Di shahihkan ibnu khuzaimah).

 وعن سعيد بن طارق الأشجعى قال: قلت لأبى يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله وأبى بكر وعمر وعثمان وعلى،افكانوا يقنتون فى الفجر؟ قال:أي بنى محدث. رواه الخمسة إلا أبا داود. 
35. Dan dari said bin thariq al-asyja'i berkata: saya bertanya kepada bapakku wahai bapakku sesungguhnya engkau shalat di belakang rasulullah dan abi bakr dan umar dan utsman dan ali,apakah mereka berqunut pada shalat fajar (shubuh)? Jawab bapaknya : wahai anakku ! Hal (qunut shubuh) itu di ada-adakan.

Komentar saya:
Hadits teratas diriwayatkan oleh anas bin malik adalah tentang qunut nazilah yang dikerjakan rasul selama satu bulan.tambahanya adalah tentang qunut subuh yang dikerjakan rasulullah terus menerus sampai wafatnya. 
Hadits berikutnya juga dari anas menyebutkan bahwa nabi tidak pernah berqunut kecuali ketika beliau mendo'akan kebinasaan kaum dan kebaikan kaum. 
Artinya riwayat anas bin malik ini kontradiksi/ta'arudh/bertentangan karenanya di carikan riwayat lain tentang qunut subuh untuk menguatkan salah satu antara keduanya maka hadits berikutnya di takhrij oleh al-hafizh ibnu hajar untuk menguatkanya yaitu :
Dari said bin thariq dari bapaknya menyebutkan bahwa qunut fajar/subuh itu hal baru yang di ada-adakan.

Kesimpulan :
Walau hadits qunut subuh lebih rendah kualitasnya tetapi ia ada riwayatnya maka saya toleransi dan tetap bisa menerima bermakmum pada imam yang berqunut. Tetapi karena para imam fiqh dan ahli hadits yang tsiqqah dan mu'tamad (terpercaya) seperti malik bin anas,ahmad bin hanbal,ibnu hajar al-'asqalani asy-syafi'i menguatkan tidak adanya qunut subuh maka saya konver dari qunut menuju tidak qunut.
Alasan saya meninggalkannya lagi adalah karena qunut subuh oleh pendapat asy-syafi'i menjadikannya sebagai bagian rukun muba'adh atau sunnah muakkadah yang jika mushalli lupa dari mengerjakannya maka disunnatkan baginya melakukan sujud sahwi dengan begitu qunut di posisikan lebih dibanding rukun qauli (do'a dalam shalat). Pendapat ini menjadikan saya ragu dan memilih konver ke pendapat ulama lain.
Inilah sikap toleransi dan saling menghargai.

Bicara soal adat atau kebiasaan yang terjadi disuatu masjid.
Komentar saya:
Ada masjid seperti di kampung-kampung yang seluruh jama'ahnya dari dulunya berqunut,ini tidak bisa disamakan dengan masjid yang di bangun bersama oleh penduduk yang multiple yang dari awal sudah ada perselisihan pada masalah qunut subuh,hanya saja kebiasaannya pihak yang tidak qunut mengalah karena menghindari gesekan.alangkah indahnya kebersamaan itu di bangun sebagaimana membangun masjid bersama,ridhakanlah sedikit kesempatan bagi pihak yang berikhtilaf itu untuk berpendapat dan mengamalkan yang sudah menjadi opsinya,toh qunut atau tidak shalat tetap sah. Hilangkan keraguan pada khilafiyyah furu'uddiniyyah/cabang agama yang terjadi.
Jika khilafiyyah pada cabang agama masih menjadi perpecahan dan saling merasa menang maka ini jelas sikap intoleran & intimidasi & mengoyak persatuan di tengah kompleksitas. 
Maka apa bedanya pihak yang saling bertikai itu jika
Yang satu kaku dan yang satu lagi serampangan fahamnya. 
Andai saya yang tidak qunut shubuh ini di mintai untuk menjadi imam oleh jamaah yang semuanya berqunut maka saya akan qunut apabila permintaan itu sesekali,tetapi jika saya selalu di mintai menjadi imam dengan meninggalkan qunut maka permintaan itu jelas akan saya tidak sanggupi karena permintaan itu menjadi bentuk intoleransi dan mengganggu pilihan saya dalam mengambil persepsi.
Saya pertengahan demi kesatuan walau punya opsi berbeda dalam mengambil hukum karena itu saya ridha jd makmum,ini keniscayaan. 
Satu hal yang saya sayangkan adalah di munculkanya nisbat WAHHABI untuk menyembur pihak-pihak yang berbeda tanpa tabayyun,semua di pukul rata.

Allah swt:
ولا تقف ما ليس له علم،إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا (الإسراء. ٣٦).
 "Dan janganlah engkau ikut-ikutan pada sesuatu hal yang engkau tidak mengetahui perkaranya, sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati,setiap masing-masingnya itu di mintai pertanggungjawaban tentangnya".

Andaikan saja saya tidak takut fitnah maka saya pun bisa saja meneriaki mereka yang punya kemiripan dengan kultur syi'ah adalah syi'ah.
Tapi saya diam dari sesuatu perkara yang saya lemah menghadapinya.

Saya beritakan tentang luasnya fiqih yang tak dapat di lepas dari aktivitas kehidupan karena fiqih merupakan cabang ilmu zhahir yang wajib diterima indera dan fisik manusia. Ia juga merupakan ilmu NAZHARI yaitu fiqih adalah hasil ijtihad manusia dengan kata lain adalah interpretasi yang berkarakter ZHANNI (dugaan) bukan QATH'I (pasti) karena itu fiqih pasti berbeda.
Maka Allah sudah sebutkan :
 وما اختلفتم فيه من شيئ فحكمه إلى الله
 "Apa saja yang kalian perselisihkan didalamnya maka hukum kepastiannya sesungguhnya ia kembali kepada Allah".

Pada ayat lain :
إن الحكم إلا لله
"Tiada hukum kecuali bagi Allah"
Maksudnya tidak dilarang manusia
Menetapkan hukum atas masalah yang dihadapinya tetapi mutlaq membenarkan hukum atau pendapatnya itu yang tertolak oleh ayat diatas.

Terakhir,diatas saya sebutkan bahwa masing-masing pihak pasti punya opsi pilihan,artinya saya tafadhdhal mempersilahkan sesiapa untuk memilih pendapat karena itu keniscayaan.
Artinya silahkan memilih pendapat madzhab tertentu,hanya apalah hak kita merusak kompleksitas sosial kehidupan.

Saya pribadi dibesarkan di pesantren syafi'iyyah karena itu saya tidak asing dengan persepsi fiqih syafi'iyyah sampai sanad-pun saya pegang.dan tentunya saya mungkin lebih tahu pendapat syafi'iyyah daripada orang awam.
Jika demikian kenapa saya tampak berbeda?
Pertama,karena saya perlu belajar toleransi ditengah perselisihan dan perpecahan sepertimana para imam madzhab.berbeda dengan banyak orang yang masih berfaham taqlid buta pada madzhabnya.

Kedua,karena syafi'iyyah di suatu negara itu tidak murni sebab dimasukkannya tradisi lokal,misalnya pukul bedug/pukul kentong sebagai tanda masuk waktu shalat fardhu,pujian/bersenandung dengan pengeras diantara adzan dan iqamah,shalat dengan mukena. Hal yang demikian ini dalam fiqih perlu kajian.

Ketiga,karena fiqih itu mengalami perubahan pada masalah-masalah yang bersifat temporal.perubahan hukum fiqih itu juga tergantung pada qaedah yang dapat diterapkan sesuai sikon. Sifat temporal dan perubahan transformasi hukum seputar muamalah itulah yang menjadikan ummat kontemporer juga mesti di maklumi perbedaan pandangnya.
berbeda dengan fiqih adalah aqidah yang tidak bisa berubah.

KeEmpat,karena saya bebas memilih pendapat yang tidak paten menurut syari'at karena itu saya tidak suka membatal-batalkan atau mengharam-mengharamkan dengan pasti terhadap cara ibadah seseorang yang tampak berbeda dengan saya sekalipun sehingga saya tetap nyaman beribadah dengan orang yang berlainan madzhab.


Al-'afwu minkum
(NUR SALAM)

Tidak ada komentar:

info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...