REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah: Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti: -mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an, -sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh, -fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita, -istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama, -masyaqqah,dharurat, -lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan. -dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan. Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya. Coba kita fikirkan Andai qur'an tak di susun Andai madrasah tak didirikan Anda tiang jumrah tak diperbesar Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan Andai speaker adzan dimatikan Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat. Andai tempat wudhu tak dipisahkan. Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya. Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi. Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
Sunting ·
Nur S
REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah:
Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti:
-mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an,
-sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh,
-fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita,
-istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama,
-masyaqqah,dharurat,
-lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan.
-dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan.
Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya.
Coba kita fikirkan
Andai qur'an tak di susun
Andai madrasah tak didirikan
Anda tiang jumrah tak diperbesar
Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan
Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan
Andai speaker adzan dimatikan
Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat.
Andai tempat wudhu tak dipisahkan.
Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya.
Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi.
Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
14 Januari pukul 14:13 ·
Privasi: Teman
Anda, Khuusnaah Luluk, dan 13 lainnya
Wisnu Depp Adinegara
Istilah-istilah mazhab maliki..
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 14:43
PakPang
Berarti bid,ah khasanah?
1 · Suka · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 15:01
Nur S
Diatas bukan bid'ah hasanah.
Belum sampai paparan tentang LARANGAN RINGAN atau bid'ah *hasanah.
Wisnu Depp Adinegara:
Beda istilah tapi sama-sama muhdast...
Nur s:
[LARANGAN RINGAN YANG SAYA MAKSUD adalah
BID'AH HASANAH]
adalah dua bahasa yang merepotkan para pengkaji sehingga akhir zaman.
Qultu:
Pertama-tama saya hanya berpendapat yang tidak pasti paling benarnya.
Bid'ah adalah susuatu hal yang baru yang di biasakan ummat yang rasulullah telah khawatirkan menjadi taklif/tuntutan baru dalam agama padahal ia tidak dituntutkan oleh Asy-Syaari' (Allah & rasulullah) dan tidak pula terdapat alasan yang dibutuhkan oleh ummat secara keumuman yang masyru'iyyah kecuali ia hanya rekayasa selera saja.
Contoh adalah tahlilan kematian pada hari-hari yang di tentukan.
Inilah taklif yang di ada-adakan tanpa alasan taklif yang dibenarkan syari'at.
Bid'ah juga di khawatirkan karena perbuatan ghuluw berlebihan.
Bid'ah di khawatirkan karena prilaku ashabiyah fanatik buta.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan kepada sikap merasa terbaik.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan ke arah kekufuran.
Bid'ah terlarang karena terkadang di nyatakan sebagai sunnah rasulullah padahal tidak.
Hasanahnya karena didalamnya di bacakan tahlil,surat yasin,dzikir dan do'a kematian di hari-hari tertentu tersebut.
Hukum bid'ah hasanah semacam itu tetap di hukumi makruh (tanzihiy) yaitu larangan ringan ( ﻧﻬﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ ).
larangannya karena ﻣﺤﻈﻮﺭﺓ dikhawatirkan jadi taklif atau tuntutan dan paksaan tanpa alasan syar'i.
Adapun istilah-istilah seperti dharurat/
mashlahah mursalah atau manfa'at muthlaqah/dzarai',/yang semuanya tidak di khawatirkan didalam agama,malahan dengan alasan-alasan yang dibenarkan didalam syari'at itulah maslahah mursalah,dan sebagainya itu mesti terjadi.
Bid'ah hasanah yg sering dicontohkan lagi adalah tarawih berjamaah.
Ia didiamkan nabi tapi di khawatirkan olehnya.
Sesuatu yg dikhawatirkan itu makruh tanzihi/nahy khafi yang tidak dihukum haram dengan pasti.yakni masih boleh dilaksanakan bahkan ada ulama yang menyebutkan ijma shahabat pada jama'ah tarawihnya tapi mahdzur di khawatirkan kalau sampai jadi keharusan atau taklif yang memberatkan ummat sekaligus menjadi sebab perolok olokan bagi yang tidak melaksanakan.
Adapun melaksanakan bid'ah yang ringan ini masih di toleransi seperti contoh tarawih diatas,tahlilan dan maulidan setiap rabiul awwal tetapi karena ia tidak sunnah rasulullah maka rasulullah tidak menanggungnya apakah ia berbuah pahala atau dosa.
Kesimpulannya:
Bid'ah yang ringan boleh di kerjakan dengan konsekuensi yang ditanggung pekerjanya.
Afdhal di tinggalkan karena berat konsekuensinya.
Sunting ·
Nur S
REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah:
Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti:
-mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an,
-sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh,
-fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita,
-istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama,
-masyaqqah,dharurat,
-lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan.
-dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan.
Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya.
Coba kita fikirkan
Andai qur'an tak di susun
Andai madrasah tak didirikan
Anda tiang jumrah tak diperbesar
Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan
Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan
Andai speaker adzan dimatikan
Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat.
Andai tempat wudhu tak dipisahkan.
Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya.
Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi.
Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
14 Januari pukul 14:13 ·
Privasi: Teman
Anda, Khuusnaah Luluk, dan 13 lainnya
Wisnu Depp Adinegara
Istilah-istilah mazhab maliki..
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 14:43
PakPang
Berarti bid,ah khasanah?
1 · Suka · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 15:01
Nur S
Diatas bukan bid'ah hasanah.
Belum sampai paparan tentang LARANGAN RINGAN atau bid'ah *hasanah.
Wisnu Depp Adinegara:
Beda istilah tapi sama-sama muhdast...
Nur s:
[LARANGAN RINGAN YANG SAYA MAKSUD adalah
BID'AH HASANAH]
adalah dua bahasa yang merepotkan para pengkaji sehingga akhir zaman.
Qultu:
Pertama-tama saya hanya berpendapat yang tidak pasti paling benarnya.
Bid'ah adalah susuatu hal yang baru yang di biasakan ummat yang rasulullah telah khawatirkan menjadi taklif/tuntutan baru dalam agama padahal ia tidak dituntutkan oleh Asy-Syaari' (Allah & rasulullah) dan tidak pula terdapat alasan yang dibutuhkan oleh ummat secara keumuman yang masyru'iyyah kecuali ia hanya rekayasa selera saja.
Contoh adalah tahlilan kematian pada hari-hari yang di tentukan.
Inilah taklif yang di ada-adakan tanpa alasan taklif yang dibenarkan syari'at.
Bid'ah juga di khawatirkan karena perbuatan ghuluw berlebihan.
Bid'ah di khawatirkan karena prilaku ashabiyah fanatik buta.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan kepada sikap merasa terbaik.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan ke arah kekufuran.
Bid'ah terlarang karena terkadang di nyatakan sebagai sunnah rasulullah padahal tidak.
Hasanahnya karena didalamnya di bacakan tahlil,surat yasin,dzikir dan do'a kematian di hari-hari tertentu tersebut.
Hukum bid'ah hasanah semacam itu tetap di hukumi makruh (tanzihiy) yaitu larangan ringan ( ﻧﻬﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ ).
larangannya karena ﻣﺤﻈﻮﺭﺓ dikhawatirkan jadi taklif atau tuntutan dan paksaan tanpa alasan syar'i.
Adapun istilah-istilah seperti dharurat/
mashlahah mursalah atau manfa'at muthlaqah/dzarai',/yang semuanya tidak di khawatirkan didalam agama,malahan dengan alasan-alasan yang dibenarkan didalam syari'at itulah maslahah mursalah,dan sebagainya itu mesti terjadi.
Bid'ah hasanah yg sering dicontohkan lagi adalah tarawih berjamaah.
Ia didiamkan nabi tapi di khawatirkan olehnya.
Sesuatu yg dikhawatirkan itu makruh tanzihi/nahy khafi yang tidak dihukum haram dengan pasti.yakni masih boleh dilaksanakan bahkan ada ulama yang menyebutkan ijma shahabat pada jama'ah tarawihnya tapi mahdzur di khawatirkan kalau sampai jadi keharusan atau taklif yang memberatkan ummat sekaligus menjadi sebab perolok olokan bagi yang tidak melaksanakan.
Adapun melaksanakan bid'ah yang ringan ini masih di toleransi seperti contoh tarawih diatas,tahlilan dan maulidan setiap rabiul awwal tetapi karena ia tidak sunnah rasulullah maka rasulullah tidak menanggungnya apakah ia berbuah pahala atau dosa.
Kesimpulannya:
Bid'ah yang ringan boleh di kerjakan dengan konsekuensi yang ditanggung pekerjanya.
Afdhal di tinggalkan karena berat konsekuensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar