Bid'ah tegas di larang rasul dengan di awali qarinah "sesungguhnya sebaik-baik hadits itu kitabullah" .
qarinah kedua "dan sebaik-baik petunjuk itu petunjuk muhammad".
Qarinah ketiga "dan seburuk-buruk urusan itu yang di ada-adakan"
Setelah itu barulah obyek bid'ah yang terlarang dengan kata-kata nabi "setiap hal yang di ada-adakan itu bid'ah dan setiap bid'ah itu kesesatan".
Hadits itu mempunyai penguat lagi seperti :
من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد/مردود
Siapa melakukan perkara yang padanya terlepas dari urusanku maka ia tertolak.
Muslimun berbeda-beda pendapat tentang konteks ucapan rasul itu,mereka mencoba berfikir maksud ucapan nabinya itu.
Saya (Nur salam) tidak terburu-buru memutuskan pendapat siapa yang salah mengartikan sabda rasul itu,tetapi saya mencoba untuk mengartikan dengan jerih payah memikirkanya setelah menimbang-nimbang dalil hadits yang agaknya menjadi tandingan hadits terlarangnya bid'ah itu.
Pada hadits lain yang diakui keshahihanya dan sangat populer :
من سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجرها .... ومن سن فى الاسلام سنة سيئة فله وزرها....
Dan hadits :
انتم اعلم بامور دنياكم...
Menurut saya,hadits yang di bawah itu tidak menghapus status hukum hadits pelarangan bid'ah dan tidak mengecualikanya atau merubahnya,kedua-duanya berada pada konteksnya (mahmul wa maudhu').
Jelasnya ucapan rasul,bahwa yang di maksud setiap bid'ah itu sesat dengan disertai qarinah-qarinah itu tidak seperti yang di maksudkan ucapanya yang kedua atau juga ucapan umar bin khattab yang mengatakan "sebaik-baik bid'ah itu ini (shalat tarawih berjama'ah)" sebab shalat tarawih berjamaah yang di lihat rasul itu tidak di ingkari dan tidak di perintahkan yang oleh ulama di sebut ijma' sukuti atau sunnah taqririyyah. Tetapi menilai salah dan berasumsi tidak baik bagi muslim yang memilih qiyam lail ramadhan sendiri itulah yang makruh karena sunnah taqririyyah itu luwes boleh memilih sesuai kenyamanan dan sikon.
Selanjutnya,yang di kecam rasul dengan ucapanya setiap bid'ah itu dhalalah itu perkara AQIDAH bukan perkara fiqih yang rasul berikan kebebasan kepada ummat untk melakukan ijtihad asal tidk menerjang dalil kitab wa sunnah yang shahih/qath'i.
Adapun perkara-perkara baru tentang fiqh seperti lahirnya beberapa istilah:
-maslahah mursalah
-istihsan
-fathudz dzari'ah
-istishhab
-al 'adat
-'uruf
-jalbul mashalih
-dar'ul mafasid
-dll...
Itu bukan merupakan bid'ah yang terlarang menurut Asy-syaari'.
Bahkan sudah mendapati idzin dari rasulillah agar ummat melakukan ijtihad atas perkara yang menyulitkan karena beberapa alasan situasi/kondisi/dan tidak di dapati hukum pasti didalam kitabillah wa sunnatirrasul.
Selanjutnya,saya mengartikan ucapan rasul "tiap tiap hal yang di buat-buat itu bid'ah dan tiap bid'ah itu sesat" ialah apabila ummat rasulullah ini masih memutuskan untuk melakukan perkara yang tidak di ajarkan oleh Allah dan rasul /الشارع maka ia akan menanggungnya sendiri dan kelak di akhirat ia akan menyaksikan urusanya itu tanpa persaksian rasulullah saw. Itulah yang di maksud dhalalah oleh ucapan rasul.
لعل الصواب
"نور سلام"
qarinah kedua "dan sebaik-baik petunjuk itu petunjuk muhammad".
Qarinah ketiga "dan seburuk-buruk urusan itu yang di ada-adakan"
Setelah itu barulah obyek bid'ah yang terlarang dengan kata-kata nabi "setiap hal yang di ada-adakan itu bid'ah dan setiap bid'ah itu kesesatan".
Hadits itu mempunyai penguat lagi seperti :
من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد/مردود
Siapa melakukan perkara yang padanya terlepas dari urusanku maka ia tertolak.
Muslimun berbeda-beda pendapat tentang konteks ucapan rasul itu,mereka mencoba berfikir maksud ucapan nabinya itu.
Saya (Nur salam) tidak terburu-buru memutuskan pendapat siapa yang salah mengartikan sabda rasul itu,tetapi saya mencoba untuk mengartikan dengan jerih payah memikirkanya setelah menimbang-nimbang dalil hadits yang agaknya menjadi tandingan hadits terlarangnya bid'ah itu.
Pada hadits lain yang diakui keshahihanya dan sangat populer :
من سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجرها .... ومن سن فى الاسلام سنة سيئة فله وزرها....
Dan hadits :
انتم اعلم بامور دنياكم...
Menurut saya,hadits yang di bawah itu tidak menghapus status hukum hadits pelarangan bid'ah dan tidak mengecualikanya atau merubahnya,kedua-duanya berada pada konteksnya (mahmul wa maudhu').
Jelasnya ucapan rasul,bahwa yang di maksud setiap bid'ah itu sesat dengan disertai qarinah-qarinah itu tidak seperti yang di maksudkan ucapanya yang kedua atau juga ucapan umar bin khattab yang mengatakan "sebaik-baik bid'ah itu ini (shalat tarawih berjama'ah)" sebab shalat tarawih berjamaah yang di lihat rasul itu tidak di ingkari dan tidak di perintahkan yang oleh ulama di sebut ijma' sukuti atau sunnah taqririyyah. Tetapi menilai salah dan berasumsi tidak baik bagi muslim yang memilih qiyam lail ramadhan sendiri itulah yang makruh karena sunnah taqririyyah itu luwes boleh memilih sesuai kenyamanan dan sikon.
Selanjutnya,yang di kecam rasul dengan ucapanya setiap bid'ah itu dhalalah itu perkara AQIDAH bukan perkara fiqih yang rasul berikan kebebasan kepada ummat untk melakukan ijtihad asal tidk menerjang dalil kitab wa sunnah yang shahih/qath'i.
Adapun perkara-perkara baru tentang fiqh seperti lahirnya beberapa istilah:
-maslahah mursalah
-istihsan
-fathudz dzari'ah
-istishhab
-al 'adat
-'uruf
-jalbul mashalih
-dar'ul mafasid
-dll...
Itu bukan merupakan bid'ah yang terlarang menurut Asy-syaari'.
Bahkan sudah mendapati idzin dari rasulillah agar ummat melakukan ijtihad atas perkara yang menyulitkan karena beberapa alasan situasi/kondisi/dan tidak di dapati hukum pasti didalam kitabillah wa sunnatirrasul.
Selanjutnya,saya mengartikan ucapan rasul "tiap tiap hal yang di buat-buat itu bid'ah dan tiap bid'ah itu sesat" ialah apabila ummat rasulullah ini masih memutuskan untuk melakukan perkara yang tidak di ajarkan oleh Allah dan rasul /الشارع maka ia akan menanggungnya sendiri dan kelak di akhirat ia akan menyaksikan urusanya itu tanpa persaksian rasulullah saw. Itulah yang di maksud dhalalah oleh ucapan rasul.
لعل الصواب
"نور سلام"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar