Eramuslim

Kamis, 18 Januari 2018

Tradisi bernuansa islam seperti yasinan tahlilan musik dalam shalawat dan hukumnya.

[Seputar tradisi keislaman]
Tahlilan yasinan dan bermusik*
Pada dasarnya sesuatu itu mubah sehingga ada bukti keharaman maka ia menjadi haram.
Tahlilan & yasinan umumnya ada dua yaitu ia dibiasakan pada hari-hari tertentu setelah kematian yang didalamnya disuguhkan makanan dan minuman untuk para tamu. Hal ini telah menjadi taklif (tuntutan) di luar syari'at rasulullah bagi sebagian muslim baik mereka yang miskin maupun yang berada. 
Ia ini bid'ah karena rekayasa yang tidak beralasan dan menambah tuntutan yang membebani ummat,Hukumnya makruh tanzih (نهيا خفيفا  لا على وجه إلزام)  atau larangan ringan. Konsentrasi kita bukan pada do'a dan dzikir yang ada didalam upacara Tahlilan dan yasinan tetapi pada taklifnya yang tidak bisa direkayasa oleh syari'at. 

Adapun Tradisi tahlilan dan menjamu tamu itu hukumnya boleh  tanpa ditetapkan waktu/harinya seumpamanya keluarga yang hidup tiba-tiba ingin mengundang warga untuk kirim do'a dan bersedekah.
karena amal ini mendo'akan jenazah dan orang yang hidup.artinya hukum tradisi yang tidak bertentangan dengan syari'at dan menambah taklif maka hukum asalnya adalah mubah dengan dalil qa'idah atau rumusan fiqih:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
Yasinan dan tahlilan pada malam jum'at atau pada hari-hari tertentu yang diadakan dimasjid atau di majlis-majlis dzikir,Hukumnya juga boleh/mubah. Yang tidak perlu itu menuntut untuk di ikuti dengan menggerutu atau mengejek kepada ummat yang tidak bergabung didalamnya . Baiknya husnuzh zhann saja mungkin seseorang punya amal sendiri seperti membaca surat al-kahfi,bershalawat dan beraktivitas lain.semua bentuk tangung jawab manusia pada dirinya/keluarganya/ummat itu mulia,begitu juga tanggung jawab manusia pada tuhanya. Pada prinsipnya sunnah saja tidak dipaksakan apalagi hal mubah.

Demikian pula menghukum haram dalam arti wajib di tinggalkannya tradisi yasinan tahlilan/kematian dsb. maka ini sebuah attitude atau sikap yang kaku,karena menurut keilmuan saya,membaca yasin/tahlil itu baik hanya saja untuk dibaca pada kematian di hari-hari tertentu itu cuma makruh (makruh sebab jadi taklif/tuntutan dan...alasannya sudah disebutkan diatas).

Larangan didalam islam oleh ulama itu ada dua:
1.Haram
 ما نهى عنه الشارع على وجه الإلزام بالترك 
"Sesuatu yang di larang oleh asy-syari' (Allah/rasulullah) dengan pasti agar di tinggalkan". 
2.Makruh 
 ما نهى عنه الشارع لا على وجه الإلزام بالترك
 "Sesuatu yang di larang oleh asy-syari dengan tidak pasti  atau tidak mutlaq untuk ditinggalkan". walau laranganya tidak muthlaq didalam agama namun ia afdhal di hindari.

Haram dan makruh masih terbagi-bagi lagi.untuk penjelasannya akan saya susun,in syaAllah. 

Adapun musik.
Hukumnya tinggal menganalogikan dengan qa'idah 
 الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم.
(Dasar hukum sesuatu hal itu boleh sehingga ada bukti dalil yang melarangnya).

Mula-mula nabi diamkan saja musik,seperti ketika nabi di sambut penduduk anshar dengan nasyid dan memukul rebana sebagai kebahagiaan "طلع البدر علينا..."
Begitu lagi ketika nabi diamkan musik di hari nikah sahabatnya " أعلنوا هذا النكاح واضربوا عليها بالدف".
(Publikasikalah nikah dan tabuhlah duff atasnya).
Inilah dalil kebolehannya.

Tetapi ternyata nabi banyak mengingatkan bahaya musik karena ada alasan seperti melenakan ibadah dan cenderung meni'mati musiknya sampai mengiringi teler. 
Peringatan nabi atas musik ini menunjukkan hukum makruh tanzih sampai makruh tahrim:
سيأتي زمان على أمتى يستحلون الحرير والخمر والمعازف 
"Akan tiba masa ummatku menghalalkan sutera khamar dan musik".

Oleh nabi,Musik di kumpulan dengan khamr dan sutera yg terlarang itu berarti musik dihukum makruh. Mutlak musik walau cuma duff atau rebana/gendang.
Pendapat saya itu berada ditengah antara yang mengharamkan (mayoritas) dan yang membolehkan dengan syarat,berikut ini pendapat ulama :

جمهور العلماء قال بتحريمها . و العلماء المحرمون لها هم التالية أسماؤهم: ابن تيمية ، و البخاري، و الأئمة الأربعة ، ابن القيم ، الصنعاني ، ابن حبان .و غيرهم.
القول الثاني: القول بحلها و أشهر من قال بحلها هو الشيخ ابن حزم 

Selasa, 16 Januari 2018

Rekayasa yang dibenarkan dan larangan ringan (bid'ah kecil)

REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah: Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti: -mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an, -sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh, -fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita, -istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama, -masyaqqah,dharurat, -lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan. -dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan. Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya. Coba kita fikirkan Andai qur'an tak di susun Andai madrasah tak didirikan Anda tiang jumrah tak diperbesar Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan Andai speaker adzan dimatikan Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat. Andai tempat wudhu tak dipisahkan. Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya. Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi. Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
Sunting ·

Nur S
REKAYASA YANG DIBENARKAN DAN LARANGAN RINGAN ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ YANG SAYA MAKSUD adalah:
Rekayasa yang dibenarkan oleh syari'at itu sudah umum bagi ahli ilmu,seperti:
-mashlahah mursalah contoh pembukuan al-qur'an,
-sad dzari'ah contoh larangan terus mencaci maki kafir walau hukum asalnya boleh,
-fath dzari'ah contoh memisahkan tempat wudhu antara pria dan wanita,
-istihsan contoh memanfaatkan wakaf yang kurang di digunakan untuk hal yang punya manfaat sama,
-masyaqqah,dharurat,
-lilwasail hukmul maqashid contoh penggunaan speaker untuk adzan.
-dar`ul mafasid muqaddam mengantisipasi kerusakan atau kekacauan itu di dahulukan atau lebih utama daripada tujuan menarik kebaikan apabila kekacauan dan kerusakan itu pasti akan terjadi jika dipaksakan.
Semuanya itu bagian dari rekayasa karena diperlukan oleh ummat keumumanya.
Coba kita fikirkan
Andai qur'an tak di susun
Andai madrasah tak didirikan
Anda tiang jumrah tak diperbesar
Andai seseorang yang kufur itu terus di hinakan
Andai harta/benda wakaf tak di fungsikan
Andai speaker adzan dimatikan
Andai kalender/jadwal awqat shalat tak di buat.
Andai tempat wudhu tak dipisahkan.
Andai ketaatan rakyat tak ditekankan walau di zhalimi pimpinannya.
Maka hal-hal teruk sukar dan sia-sia akan terjadi.
Itulah rekayasa yang di ada-adakan yang hukumnya mubah sampai wajib menurut syari'at karena keperluan dan kebutuhan yang mengharuskan.
14 Januari pukul 14:13 · 
Privasi: Teman
Anda, Khuusnaah Luluk, dan 13 lainnya

Wisnu Depp Adinegara
Istilah-istilah mazhab maliki..
Suka · Tanggapi · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 14:43


PakPang
Berarti bid,ah khasanah?
1 · Suka · Balas · Hapus ·
Laporkan · Minggu pukul 15:01

Nur S
Diatas bukan bid'ah hasanah.
Belum sampai paparan tentang LARANGAN RINGAN atau bid'ah *hasanah.

Wisnu Depp Adinegara:
Beda istilah tapi sama-sama muhdast...

Nur s:
[LARANGAN RINGAN YANG SAYA MAKSUD adalah
BID'AH HASANAH]
adalah dua bahasa yang merepotkan para pengkaji sehingga akhir zaman.
Qultu:
Pertama-tama saya hanya berpendapat yang tidak pasti paling benarnya.
Bid'ah adalah susuatu hal yang baru yang di biasakan ummat yang rasulullah telah khawatirkan menjadi taklif/tuntutan baru dalam agama padahal ia tidak dituntutkan oleh Asy-Syaari' (Allah & rasulullah) dan tidak pula terdapat alasan yang dibutuhkan oleh ummat secara keumuman yang masyru'iyyah kecuali ia hanya rekayasa selera saja.
Contoh adalah tahlilan kematian pada hari-hari yang di tentukan.
Inilah taklif yang di ada-adakan tanpa alasan taklif yang dibenarkan syari'at.
Bid'ah juga di khawatirkan karena perbuatan ghuluw berlebihan.
Bid'ah di khawatirkan karena prilaku ashabiyah fanatik buta.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan kepada sikap merasa terbaik.
Bid'ah mahzhurah karena menjerumuskan ke arah kekufuran.
Bid'ah terlarang karena terkadang di nyatakan sebagai sunnah rasulullah padahal tidak.
Hasanahnya karena didalamnya di bacakan tahlil,surat yasin,dzikir dan do'a kematian di hari-hari tertentu tersebut.
Hukum bid'ah hasanah semacam itu tetap di hukumi makruh (tanzihiy) yaitu larangan ringan ( ﻧﻬﻲ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻦ ﺷﻴﺊ ﻧﻬﻴﺎ ﺧﻔﻴﻔﺎ ).
larangannya karena ﻣﺤﻈﻮﺭﺓ dikhawatirkan jadi taklif atau tuntutan dan paksaan tanpa alasan syar'i.
Adapun istilah-istilah seperti dharurat/
mashlahah mursalah atau manfa'at muthlaqah/dzarai',/yang semuanya tidak di khawatirkan didalam agama,malahan dengan alasan-alasan yang dibenarkan didalam syari'at itulah maslahah mursalah,dan sebagainya itu mesti terjadi.
Bid'ah hasanah yg sering dicontohkan lagi adalah tarawih berjamaah.
Ia didiamkan nabi tapi di khawatirkan olehnya.
Sesuatu yg dikhawatirkan itu makruh tanzihi/nahy khafi yang tidak dihukum haram dengan pasti.yakni masih boleh dilaksanakan bahkan ada ulama yang menyebutkan ijma shahabat pada jama'ah tarawihnya tapi mahdzur di khawatirkan kalau sampai jadi keharusan atau taklif yang memberatkan ummat sekaligus menjadi sebab perolok olokan bagi yang tidak melaksanakan.
Adapun melaksanakan bid'ah yang ringan ini masih di toleransi seperti contoh tarawih diatas,tahlilan dan maulidan setiap rabiul awwal tetapi karena ia tidak sunnah rasulullah maka rasulullah tidak menanggungnya apakah ia berbuah pahala atau dosa.
Kesimpulannya:
Bid'ah yang ringan boleh di kerjakan dengan konsekuensi yang ditanggung pekerjanya.
Afdhal di tinggalkan karena berat konsekuensinya.

Sabtu, 13 Januari 2018

Qunut shalat shubuh atau tidak qunut? jangan mudah mewahabikan

Qunut shalat subuh :
وعن أنس :  أن النبي ص قنت شهرا بعد الركوع يدعو على أحياء من أحياء العرب ثم تركه. متفق عليه.ولأحمد والدارقطنى نحوه من وجه آخر. وزاد : فأما فى الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا.
33. Dan dari anas : sesungguhnya nabi saw berqunut sebulan setelah ruku' mendo'akan atas kebinasaan arab lalu meninggalkannya. (Muttafaqun 'alaya) ahmad&daruquthni juga meriwayatkanya dari jalur lain. Anas menambahkan :adapun pada shalat subuh maka rasulullah selalu berqunut sampai beliau meninggal dunia.

وعنه أن النبى ص كان لا يقنت إلا إذا دعا لقوم أو دعا على قوم. صححه إبن خزيمة 
34. Dan dari anas bahwa nabi saw tidak berqunut kecuali apabila beliau mendoakan kebaikan qaum atau mendoakan kebinasaan atas qaum. (Di shahihkan ibnu khuzaimah).

 وعن سعيد بن طارق الأشجعى قال: قلت لأبى يا أبت إنك قد صليت خلف رسول الله وأبى بكر وعمر وعثمان وعلى،افكانوا يقنتون فى الفجر؟ قال:أي بنى محدث. رواه الخمسة إلا أبا داود. 
35. Dan dari said bin thariq al-asyja'i berkata: saya bertanya kepada bapakku wahai bapakku sesungguhnya engkau shalat di belakang rasulullah dan abi bakr dan umar dan utsman dan ali,apakah mereka berqunut pada shalat fajar (shubuh)? Jawab bapaknya : wahai anakku ! Hal (qunut shubuh) itu di ada-adakan.

Komentar saya:
Hadits teratas diriwayatkan oleh anas bin malik adalah tentang qunut nazilah yang dikerjakan rasul selama satu bulan.tambahanya adalah tentang qunut subuh yang dikerjakan rasulullah terus menerus sampai wafatnya. 
Hadits berikutnya juga dari anas menyebutkan bahwa nabi tidak pernah berqunut kecuali ketika beliau mendo'akan kebinasaan kaum dan kebaikan kaum. 
Artinya riwayat anas bin malik ini kontradiksi/ta'arudh/bertentangan karenanya di carikan riwayat lain tentang qunut subuh untuk menguatkan salah satu antara keduanya maka hadits berikutnya di takhrij oleh al-hafizh ibnu hajar untuk menguatkanya yaitu :
Dari said bin thariq dari bapaknya menyebutkan bahwa qunut fajar/subuh itu hal baru yang di ada-adakan.

Kesimpulan :
Walau hadits qunut subuh lebih rendah kualitasnya tetapi ia ada riwayatnya maka saya toleransi dan tetap bisa menerima bermakmum pada imam yang berqunut. Tetapi karena para imam fiqh dan ahli hadits yang tsiqqah dan mu'tamad (terpercaya) seperti malik bin anas,ahmad bin hanbal,ibnu hajar al-'asqalani asy-syafi'i menguatkan tidak adanya qunut subuh maka saya konver dari qunut menuju tidak qunut.
Alasan saya meninggalkannya lagi adalah karena qunut subuh oleh pendapat asy-syafi'i menjadikannya sebagai bagian rukun muba'adh atau sunnah muakkadah yang jika mushalli lupa dari mengerjakannya maka disunnatkan baginya melakukan sujud sahwi dengan begitu qunut di posisikan lebih dibanding rukun qauli (do'a dalam shalat). Pendapat ini menjadikan saya ragu dan memilih konver ke pendapat ulama lain.
Inilah sikap toleransi dan saling menghargai.

Bicara soal adat atau kebiasaan yang terjadi disuatu masjid.
Komentar saya:
Ada masjid seperti di kampung-kampung yang seluruh jama'ahnya dari dulunya berqunut,ini tidak bisa disamakan dengan masjid yang di bangun bersama oleh penduduk yang multiple yang dari awal sudah ada perselisihan pada masalah qunut subuh,hanya saja kebiasaannya pihak yang tidak qunut mengalah karena menghindari gesekan.alangkah indahnya kebersamaan itu di bangun sebagaimana membangun masjid bersama,ridhakanlah sedikit kesempatan bagi pihak yang berikhtilaf itu untuk berpendapat dan mengamalkan yang sudah menjadi opsinya,toh qunut atau tidak shalat tetap sah. Hilangkan keraguan pada khilafiyyah furu'uddiniyyah/cabang agama yang terjadi.
Jika khilafiyyah pada cabang agama masih menjadi perpecahan dan saling merasa menang maka ini jelas sikap intoleran & intimidasi & mengoyak persatuan di tengah kompleksitas. 
Maka apa bedanya pihak yang saling bertikai itu jika
Yang satu kaku dan yang satu lagi serampangan fahamnya. 
Andai saya yang tidak qunut shubuh ini di mintai untuk menjadi imam oleh jamaah yang semuanya berqunut maka saya akan qunut apabila permintaan itu sesekali,tetapi jika saya selalu di mintai menjadi imam dengan meninggalkan qunut maka permintaan itu jelas akan saya tidak sanggupi karena permintaan itu menjadi bentuk intoleransi dan mengganggu pilihan saya dalam mengambil persepsi.
Saya pertengahan demi kesatuan walau punya opsi berbeda dalam mengambil hukum karena itu saya ridha jd makmum,ini keniscayaan. 
Satu hal yang saya sayangkan adalah di munculkanya nisbat WAHHABI untuk menyembur pihak-pihak yang berbeda tanpa tabayyun,semua di pukul rata.

Allah swt:
ولا تقف ما ليس له علم،إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا (الإسراء. ٣٦).
 "Dan janganlah engkau ikut-ikutan pada sesuatu hal yang engkau tidak mengetahui perkaranya, sesungguhnya pendengaran dan penglihatan dan hati,setiap masing-masingnya itu di mintai pertanggungjawaban tentangnya".

Andaikan saja saya tidak takut fitnah maka saya pun bisa saja meneriaki mereka yang punya kemiripan dengan kultur syi'ah adalah syi'ah.
Tapi saya diam dari sesuatu perkara yang saya lemah menghadapinya.

Saya beritakan tentang luasnya fiqih yang tak dapat di lepas dari aktivitas kehidupan karena fiqih merupakan cabang ilmu zhahir yang wajib diterima indera dan fisik manusia. Ia juga merupakan ilmu NAZHARI yaitu fiqih adalah hasil ijtihad manusia dengan kata lain adalah interpretasi yang berkarakter ZHANNI (dugaan) bukan QATH'I (pasti) karena itu fiqih pasti berbeda.
Maka Allah sudah sebutkan :
 وما اختلفتم فيه من شيئ فحكمه إلى الله
 "Apa saja yang kalian perselisihkan didalamnya maka hukum kepastiannya sesungguhnya ia kembali kepada Allah".

Pada ayat lain :
إن الحكم إلا لله
"Tiada hukum kecuali bagi Allah"
Maksudnya tidak dilarang manusia
Menetapkan hukum atas masalah yang dihadapinya tetapi mutlaq membenarkan hukum atau pendapatnya itu yang tertolak oleh ayat diatas.

Terakhir,diatas saya sebutkan bahwa masing-masing pihak pasti punya opsi pilihan,artinya saya tafadhdhal mempersilahkan sesiapa untuk memilih pendapat karena itu keniscayaan.
Artinya silahkan memilih pendapat madzhab tertentu,hanya apalah hak kita merusak kompleksitas sosial kehidupan.

Saya pribadi dibesarkan di pesantren syafi'iyyah karena itu saya tidak asing dengan persepsi fiqih syafi'iyyah sampai sanad-pun saya pegang.dan tentunya saya mungkin lebih tahu pendapat syafi'iyyah daripada orang awam.
Jika demikian kenapa saya tampak berbeda?
Pertama,karena saya perlu belajar toleransi ditengah perselisihan dan perpecahan sepertimana para imam madzhab.berbeda dengan banyak orang yang masih berfaham taqlid buta pada madzhabnya.

Kedua,karena syafi'iyyah di suatu negara itu tidak murni sebab dimasukkannya tradisi lokal,misalnya pukul bedug/pukul kentong sebagai tanda masuk waktu shalat fardhu,pujian/bersenandung dengan pengeras diantara adzan dan iqamah,shalat dengan mukena. Hal yang demikian ini dalam fiqih perlu kajian.

Ketiga,karena fiqih itu mengalami perubahan pada masalah-masalah yang bersifat temporal.perubahan hukum fiqih itu juga tergantung pada qaedah yang dapat diterapkan sesuai sikon. Sifat temporal dan perubahan transformasi hukum seputar muamalah itulah yang menjadikan ummat kontemporer juga mesti di maklumi perbedaan pandangnya.
berbeda dengan fiqih adalah aqidah yang tidak bisa berubah.

KeEmpat,karena saya bebas memilih pendapat yang tidak paten menurut syari'at karena itu saya tidak suka membatal-batalkan atau mengharam-mengharamkan dengan pasti terhadap cara ibadah seseorang yang tampak berbeda dengan saya sekalipun sehingga saya tetap nyaman beribadah dengan orang yang berlainan madzhab.


Al-'afwu minkum
(NUR SALAM)

Senin, 08 Januari 2018

shifat orang munafiq dan menghadapinya menurut sebagian dalil Al-Qur'an

صفات المنافقين في القرآن الكريم
[Watak kaum munafiq yang tersebut di dalam Al-Qur'an]

Menghina  Malas melaksanakan kewajiban riya'
-الخداع التكاسل فى آداء الواجبات الرياء: قال الله تعالى و هو يذكر بعض صفاتهم: ﴿ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُواْ إِلَى الصَّلاَةِ قَامُواْ كُسَالَى يُرَآؤُونَ النَّاسَ وَلاَ يَذْكُرُونَ اللّهَ إِلاَّ قَلِيلاً ﴾
Dusta  
- الكذب: قال عزَّ مِنْ قائل: ﴿ إِذَا جَاءكَ الْمُنَافِقُونَ قَالُوا نَشْهَدُ إِنَّكَ لَرَسُولُ اللَّهِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّكَ لَرَسُولُهُ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَكَاذِبين}

Sombong 
- الاستكبار: قال الله عزَّ وَ جلَّ: ﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا يَسْتَغْفِرْ لَكُمْ رَسُولُ اللَّهِ لَوَّوْا رُؤُوسَهُمْ وَرَأَيْتَهُمْ يَصُدُّونَ وَهُم مُّسْتَكْبِرُونَ ﴾

Menghalangi usaha menuju jalan Allah 
- الصَّد عن سبيل الله و الإيمان به و بالرسول ( صلى الله عليه و آله ): قال جلَّ جلاله: ﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنكَ صُدُودًا ﴾ 

Amar munkar nahi ma'ruf
- الأمر بالمنكر و النهي عن المعروف و المنع منه: قال سبحانه و تعالى: ﴿ الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ بَعْضُهُم مِّن بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُواْ اللّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ﴾
Tunduk pada hukum thaghut
 - التحاكم إلى الطاغوت : ﴿ أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُواْ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُواْ إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُواْ أَن يَكْفُرُواْ بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا ﴾ 

Menolak berangkat di medan jihad berhadapan dengan kafir harbi karena takut mati
الذين قالوا لإخوانهم وقعدوا لو اطاعونا ما قتلوا قل فادرءوا عن أنفسكم الموت إن كنتم صادقين

مصير المنافقين
[Tempat kembali kaum munafiq] 

Dikumpulkan bersama kafirin di neraka yang keras panas tak ni'mat
إن الله جامع المنافقين والكافرين فى نار جهنم جميعا

[Sikap muslim pada munafiq]
Jihad dan tegas dihadapan dia
ياايها النبي
 جاهد الكافرين والمنافقين واغلظ عليهم...

Selasa, 02 Januari 2018

Geger sahabat nabi tentang ibnu shayyad yang di curigai sebagai calon dajjal


nabi dan para sahabatnya pun dibuat geger dan gugup tentang berita DAJJAL. 
IBNU SHAYYAD si bocah cilik itu terus dicurigai sebagai calon DAJJAL. 
benarkah??
اعتقد الناس زمن الصحابة أن ابن صياد هو الدجال.وقد ثبت في الصحاح أن النبي عليه الصلاة والسلام كان يشك في شخصا من يهود المدينة يقال له صافي بن صياد أنه هو الدجال وعندما زاد وكثر شك النبي خرج بنفسه ليتأكد هل هذا الرجل هو الدجال أم لا؟ فخرج عليه الصلاة والسلام وخرج معه الفاروق عمر ابن الخطاب ووصل إلى حصن ابن صياد.
Pada zaman sahabat banyak orang percaya kalau  IBNU SHAYYAD ialah DAJJAL. Terbukti didalam hadits-hadits shahih bahwa  Nabi s ragu pada seorang yahudi madinah yang di sebut ia itu shafi bin shayyad adalah dajjal,dan ketika keraguannya bertambah 
Maka Nabi keluar untuk memastikan apakah dia ini dajjal atau bukan. bersamanya umar bin khattab keluar menuju penjagaan ibn shayyad.

قال عمر : فتعجبت عندما رأيت النبي يتخفى خلف الأشجار وينتقل مسرعا من شجرة إلى أخرى حتى وصل بالقرب من ابن صياد وكان مستلقيا على الأرض يتمتم بكلمات لا تفهم فأخذ النبي عليه الصلاة والسلام ينصت له محاولا ان يفهم ما يقول دون فائدة وبينما هم كذلك خرجت من البيت أم ابن صياد وصاحت تقول يا صافي هذا محمد فقال النبي لو تركته (أي لو لم تصيح) لظهر لي أمره وبانت حقيقته هل هو الدجال أم لا.
Umar berkata: saya heran tatkala melihat rasulullah sembunyi dibalik pohon dan pindah  ke pohon lain dengan terburu-buru sampai dekat dengan ibn shayyad yang tergeletak diatas tanah sambil ngoceh yang tak difahami.
lalu Nabi saw. Mendengarkan dan berusaha memahami apa yang di katakan dari ucapan yang tidak berguna dan diantara mereka ada ibu ibn shayyad berada di luar rumah ia berteriak: "Wahai Safi, ini adalah Muhammad" Nabi berkata, "Jika Anda meninggalkannya (yaitu jika dia tidak menangis),maka jelas bagiku tentang ibn shayyad apakah dia dajjal atau bukan. 
فقام النبي يسأله يابن صياد أتشهد أني رسول الله فقال أشهد بأنك رسول الأميين وقال ابن صياد للنبي عليه الصلاة والسلام أتشهد بأني رسول الله (والعياذ بالله) فقال آمنت بالله ورسله، آمنت بالله ورسله ثم قال : يابن صياد قد خبأت لك خبأه (والمعنى انني اخترت لك كلمه في نفسي حاول أن تعرف ماهي) فقال ابن صياد ' الدخ.. الدخ.. الدخ ' فقاله له النبي (أخسأ فلن تعدو قدرك) ثم أن عمر سأل النبي ما خبأت له يارسول الله فقال: خبأت له كلمة ' الدخان ' وعرف ابن صياد نصفها عندما قال ' الدخ.. الدخ ' فقال عمر يارسول الله دعني اقطع عنقه فقال : دعه يا عمر فإذا كان هو الدجال فلن تسلط عليه وإذا لم يكن هو فلا خير لك في قتله. فأنتشر أمر ابن صياد وشكوك النبي فيه بين الناس حتى ان عمر بن الخطاب كان يقسم امام النبي انه هو الدجال والنبي عليه الصلاة والسلام لا ينكر عليه.
“Apakah engkau bersaksi bahwa aku utusan Allah?” Ibnu Shayyad melihat Rasulullah dan berkata: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan bagi al-ummiyyin (orang-orang yang ummi).” Kemudian Ibnu Shayyad bertanya kepada Rasulullah : “Apakah anda bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah?” Rasulullah menyangkalnya dan berkata: “Aku beriman kepada Allah dan rasul-Nya.” Kemudian Rasulullah berkata (kepada Ibnu Shayyad): Lalu Rasulullah n berkata kepadanya (bermaksud menguji): “Aku sembunyikan sesuatu untukmu?” Ibnu Shayyad menebak: “Ad-Dukh (asap/kabut).” Rasulullah n berkata: “Tetaplah di tempatmu. Engkau tidak akan melampaui apa yang telah Allah takdirkan padamu.” umar berkata: "apa yang engkau sembunyikan untuk ibn shayyad ya rasul ?" Jawab nabi : "saya sembunyikan kalimat dukhan namun ia hanya mengerti separuh kalimat tatkala ia sebutkan dukh..dukh...". 
Mendengar hal itu ‘Umar berkata: “Ya Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya.” Rasulullah n berkata: “Apabila dia (adalah Dajjal), engkau tidak mampu mengalahkannya. Dan jika bukan, sia-sialah membunuhnya.”
Maka tersebar  luas perkara ibn shayyad dan keraguan nabi di masyarakat sampai berdirilah umar dan bersumpah bahwa ibn shayyad itulah dajjal,sementara nabi tidak mengingkari tindakan umar.

Senin, 25 Desember 2017

Alasan terlarang mengucapkan selamat untuk hari raya kaum kafir

"SELAMAT NATAL ??"
Kalaulah ummat islam perlu mengucapkan salam kegembiraan atas kelahiran para nabi dan rasul satu/satu maka buatlah cara sendiri tanpa memberikan ucapan support kepada umatnya yang menyimpang.

Pastipun tidak akan sanggup jika hari-hari ummat islam memberikan ucapan selamat kepada kelahiran para nabi.

Kenapa kontroversi pada zaman ini ?
Ummat kristen pada hari raya merry christmas atau natal,mereka melakukan misa pemujaan,begadang dengan pesta anggur,pesta santap babi,ghuluw terhadap jesus.
Sedangkan islam harus inkar pada semua itu.
Itulah illat sebagai dalil pengharamanya.

Jika engkau2 masih mau mengucapkan tahniah kepada rekan dan keluargamu yang kristen itu bagian dari kengeyelanmu dan terserah engkau2. 

لا يجوز تهنئة النصارى أو غيرهم من الكفار بأعيادهم لأنها من خصائص دينهم أو مناهجهم الباطلة، قال الإمام ابن القيم: وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم، فيقول: عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثماً عند الله.

Kyai apalagi bukan kyai.
Dualisme pasti terjadi karena satu hal ia harus mendukung sistem sekular.
Tidak pas rasanya kalau sudah duduk bersama namun masih mengharamkan yang haram secara aqidah. Maka 
Kyai atau syekh yg semula terpaksa menjadi ridha menghalalkan yang di haramkan aqidah.

Dengan semaunya merekayasa dalil untuk mendukung sikap inkonsistensi. 

Terciptalah toleransi palsu dalam beraqidah. 
Agama terus di gerus-gerus lalu di tenggelamkan.

Minggu, 24 Desember 2017

Lesbi Gay Biseks Transgender dan hukum pernikahannya sesama jenis.

أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًا وَإِنَاثًا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ 

ينقسم الخنثى إلى مُشكِل وغير مُشكِل :
أ. الخنثى غير المشكل :
من يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، فيعلم أنه رجل ، أو امرأة ، فهذا ليس بمشكل ، وإنما هو رجل فيه خلقة زائدة ، أو امرأة فيها خلقة زائدة ، وحكمه في إرثه وسائر أحكامه حكم ما ظهرت علاماته فيه .
ب. الخنثى المشكل :
هو من لا يتبين فيه علامات الذكورة أو الأنوثة ، ولا يعلم أنه رجل أو امرأة ، أو تعارضت فيه العلامات .
Banci ada dua (banci ghairu musykil&musykil).
Maksud ghairu musykil adalah dia jelas tanda kepriaanya atau kewanitaannya,namun ada kelebihan kejadiannya. 
Hukum warisnya berlaku sesuai tanda kenyataanya. 

Adapun BANCI MUSYKIL  adalah dia tidak jelas tanda lelakinya atau kewanitaannya. Atau saling kontradiksi cirinya. 

 ذهب جمهور الفقهاء إلى أن الخنثى قبل البلوغ إن بال من الذكَر : فغلام ، وإن بال من الفرج : فأنثى .
وأما بعد البلوغ فيتبين أمره بأحد الأسباب الآتية :
إن خرجت لحيته ، أو أمنى بالذكر ، أو أحبل امرأة ، أو وصل إليها : فرجُل ، وكذلك ظهور الشجاعة. 
وإن ظهر له ثدي ونزل منه لبن أو حاض ، أو أمكن وطؤه : فامرأة ، وأما الولادة فهي تفيد القطع بأنوثته.

Jumhur ulama berpendapat bahwa banci sebelum baligh itu jika ia kencing dari dzakar berarti dia lelaki.
Jika ia kencing melalui farji/vagina maka ia perempuan.
Adapun jika ia telah baligh maka jelas perkaranya ada pada salah satu sebab berikut :
Jika tumbuh jenggot, ,suka menggoda cewek,atau sampai apel ke cewek dan pemberani maka dialah lelaki banci.
Namun jika ada nyembul payudara dan keluar air susu darinya... Maka dia wanita.

Bagi pendapat saya,ya tinggal di periksa saja jenis kelaminnya maka akan ada kepastian apakah dia lelaki mutakhannis (kemayu) atau wanita mutarajjil (tomboi amat).
Kecuali jika seseorang itu tak punya alat kelamin atau berkelamin ganda maka sifat zhahir dan ciri fisiknya jadi penentuan.**

Sekarang soal kawin sejenis (gay atau lesbi)
Lelaki nikah dengan lelaki atau wanita nikah dengan wanita.
Hukumnya jelas mengada-ada dan haram.
Dilalahnya/argumentasinya adalah bertentangan dengan ketentuan qudrah perkawinan.
Jika teks zhahirnya (bolehnya atau terlarangnya) tidak ditemukan ayat explicit maka cara menentukan hukumnya adalah dengan dalil nazhari dengan melakukan qiyas atau dengan nash yang menunjukkan pro atau kontra-nya perbuatan dan dengan menimbang manfaat-madharat dan tujuan-tujuan syari'at.
Salah satu tujuan perkawinan adalah agar berkembang biaknya manusia,agar punya keturunan yang mewarisi,agar dihari tua ada anak yang mengurusi,agar ada yang bertanggung jawab,agar ada yang dirumah menjaga anak dan hartanya dan agar ada yang pergi ke masjid.
Namun ternyata teks dengan jelas menyebutkan bahwa Allah mengawinkan lelaki dengan perempuan dengan alas-alasannya.

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ‌ۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ (٨١) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢)فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ (٨٣)

Dan [Kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?" (80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (81) Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka [Luth dan pengikut-pengikutnya] dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (82)Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal [dibinasakan]. (83)


وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”  [QS. Adz Dzariyaat (51):49].

سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ

¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.¨[QS. Yaa Siin (36):36].

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

‘Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.”[QS. An Nahl (16):72].

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ


“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri ( bujangan ) di antara kalian dan orang-orang shaleh diantara para hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allah-lah yang akan menjadikan kaya dengan karunia-Nya [ QS. An-Nur (24): 32]

Tidak ada dalil kebolehan kawin sesama jenis dan yang ada malah celaan padanya itu merupakan hujjah terlarangnya ditambah lagi banyaknya dalil qudrah perkawinan makhluq yang berpasangan seperti lelaki kawin dengan perempuan dan seterusnya.

Kamis, 21 Desember 2017

Benarkah Al-Qaeda dan ISIS adalah paramiliter kafir antek amerika dan israel ?

"ISIS ADALAH BENTUKAN AMERIKA KARENANYA ISIS TAK PERNAH MEMBANTU PALESTINA UNTUK MENYERANG ISRAEL MALAHAN ISIS MENYERANG IRAQ DAN SURIA"
Menurut Adab dan hukum bahwa TUDUHAN wajib di buktikan !?

Al-Qaeda adalah gerakan perlawanan berbaju militer atas kejahatan eropa yang menghancurkan kesatuan islam. Eropa dan amerika yang terus melakukan intervensi di negri-negri islam baik secara politik,pendidikan,hukum,perekonomian adalah merupakan pembodohan yang sangat kejam dan lebih sadis lagi intervensi amerika inggris prancis dan eropa pada umumnya
Tatkala invasi militer dilakukan.dalih apapun yang di lontarkan para musuh islam itu hanyalah palsu saja.tujuannya agar empayer islam tidak bangkit untuk melawan dan agar misi penguasaan SDA berupa minyak bumi yang melimpah di bumi-bumi islam arab dan timur tengah dapat di explorasi secara bebas.

Dimulai dari afganistan. Negara ini mengalami konflik kekuasaan, persaingan antara nasionalis sekular-kelompok komunis dan perlawanan kelompok islamis.
Tidak bergeser dari masa ke masa bahwa tiga ideologi itu selalu menjadi alat gesek antar ummat islam dimanapun.
Wajar bagi ummat islam melawan karena islam adalah ideologi yang hendak di tenggelamkan oleh eropa komunis maupun eropa demokratis demi memuluskan langkah liberalisasi di semua sektor,agar ummat lupa sejarah peradaban islamnya,jauh dari tatanan islamnya dan untuk mematikan syi'ar agamanya.
Perang di afganistan sejatinya adalah persaingan antara russia vs amerika dan inggris sedangkan golongan islam yang anti islamnya menjadi alasan bagi mereka untuk ikut melakukan operasi militer atau sekedar mempersenjatai kelompok-kelompok yang di peralat demi kerjasama yang menguntungkan.

Lalu dimanakah kelompok militan al-qaeda dan islamis ?
Al-qaeda belum wujud pada masa perang afghanistan lama walau dikabarkan kalau usamah bin laden telah ikut dalam jihad di afghanistan,begitupula taliban.
Sejarah membenarkan bahwa kelompok islamis anti komunis marxisme memang menerima bantuan persenjataan dan pelatihan perang dari amerika britania saudi pakistan dan iran.
Sedangkan kelompok pro komunis mendapat bantuan senjata dari russia dan militernya yang langsung  terlibat pertempuran di afghanistan.
Walau islamis afghanistan mendapat support dari amerika dan inggris namun hal itu hanyalah sebagai AL-MASYAQQAH yang boleh di terima demi memukul mundur pasukan russia,namun islamis tetaplah islamis yang tak dapat di dikte secara tidak adil dan tak bisa di perbudak oleh mereka.

AL-QAEDA ADALAH NAMA GERAKAN JIHAD SECARA GLOBAL.
cabangnya atau afiliasinya yang tersebar di seluruh negri islam mempunyai nama sendiri.
di iraq gerakan afiliasi al-qaeda itu bernama DEWAN SYURA MUJAHIDIN.
Dari nama dewan syura mujahidin berganti nama islamic state in iraq (ISI) yang masih berafiliasi dan loyal dengan Al-Qaeda.
Tujuan dibentuknya organisasi paramiliter jihad itu adalah sebagai perlawanan atas invasi amerika dan sekutunya di iraq yang telah melantakkan negara dan melemahkan sendi kehidupan.
Pemerintahan Saddam husain bubar karena perang yang dilancarkan amerika lalu di adakan pemilu rekayasa amerika untuk rakyat iraq dan terpilihlah seorang penganut syiah nouri al maliki sebagai presiden iraq. Kaum syi'ah mengendalikan pemerintahan iraq dan mengucilkan kawim sunni. Boleh di bilang pemerintahan nouri al maliki adalah kekuasaan sektarianisme.
Sebab konspirasi amerika dengan pemerintahan sektarian itu maka rakyat loyalis saddam di iraq bersama-sama kelompok jihad afiliasi al-qaeda itu melakukan perlawanan kepada al-maliki dan militer amerika.
Apakah perlawanan ini salah dan pihak manakah yang pantas di sebut sebagai penjahat perang ! Amerika cs atau mujahidin sunni ?

Amerika di pimpin oleh barack obama membuat kebijakan memulangkan tentaranya dari iraq.
Maka ketika al-maliki ciut nyali menghadapi militansi itu dia bermaksud mengemis ke amerika untuk kembali mengirimkan tentaranya dengan tujuan menghabisi militansi al-qaeda dan loyalis saddam. Namun sayang amerika telah bulat untuk tidak mengirimkan kembali tentara perang kecuali hanya mengirimkan tentaranya untuk menjaga kedutaanya di iraq dan melatih tentara-tentara cengeng al-maliki.

Karena tak berhasil mengemis ke amerika maka al-maliki segera mengemis ke iran dan russia.

Mujahidin iraq berhasil merebut kota mosul dan menguasai ladang minyak itu berganti nama menjadi الدولة الإسلامية فى العراق  atau Islamic state in iraq (ISI).
Wilayah pertama yang dikuasai ISI adalah kota Falluja dan Ramadi di Provinsi Anbar, sebelah barat Irak awal tahun 2014 ini. Bendera hitam ISIS berkibar di kantor pemerintah dan pos militer. Beberapa kota di Anbar dikuasai.
Ia membagi anggotanya ketika konflik nasional suria pecah dengan mengirimkan kekuatan di suria untuk membantu rakyat suria dan faksi jihad suria melawan kekerasan tentara regim bashar al-asad.
Tujuannya adalah agar faksi-faksi jihad kontra regim iraq dan suria menjadi kuat dan melebur kedalam satu barisan misi jihad.

Lahir beberapa kelompok jihad dari oposisi kontra bashar,diantaranya adalah front nushra/jabhat nushra yang berhaluan kepada Al-Qaeda.

Benar saja,strategi ISI dan kerasnya perlawanan yang dilancarkan membuat pasukan bashar bernama nushairiyyah kewalahan.
Pada tahun 2014 bertepatan dengan 1 ramadhan ISI mendeklarasikan berdirinya الدولة الخلافة atau ISLAMIC STATE IN IRAQ AND SYAM dan memaksa agar seluruh faksi jihad mendukung kekhilafahan dengan di bai'atnya Abu bakar Al-Baghdadi.
Deklarasi khilafah itu di anggap semakin menguatkan jalinan mujahidin dan memudahkan futuhat/pembebasan wilayah-wilayah.karenanya,deklarasi berdirinya khilafah al-baghdadi itu disambut antusias oleh para anggota faksi jihad lain sehingga kelompok-kelompok jihad yang berada diluar iraq dan suria menaruh harapan kekalahan amerika dan barat dan sekutu bonekanya.

Namun sayang,para petinggi Al-Qaeda menganggap deklarasi khilafah baghdadi adalah dilakukan sepihak,buru-buru dan tidak menghormati jihadis tuan rumah suria.
ISIS dianggap kelompok Khawarij karena tidak menghargai Al-Qaeda sebagai jihadis induknya.
Sampai akhirnya jihadis suria seperti jabhat nushra,ahrar syam,fsa,dll membentuk koalisi JAYS AL-FATAH dan sering terlibat adu tembak dengan ISIS.
ISIS menganggap mereka tidak serius dalam usaha jihadnya dan tidak serius meninggalkan demokrasi. Menurut ISIS jihad yang benar adalah satu arah tujuan yang nyata tidak terpecah oleh panji dan misi yang berbeda. Semua harus dibawah panji rasulullah.

Ketika dunia tahu bahwa ISIS atau dalam bahasa arabnya الدولة الإسلامية فى العراق والشام (داعش mempunyai wilayah taklukan yang luas dari barat iraq dan beberapa wilayah suria sampai pada libya.
Bahkan afiliasi jihadnya dan banyaknya ummat islam yang gembira dengannya maka amerika dan sekutu bonekanya yang semula diam menjadi ikut menggempur ISIS di suria,warga sipil menjadi korban kebrutalan para kafir dan para pemimpin muslim yang takut kehilangan tahta dan hartanya. Mereka khawatir empayer kekhilafan islam akan bangkit kembali.
MAKA TIDAK DAPAT DI BUKTIKAN BAHWA ISIS  ADALAH ANTEK AMERIKA DAN MOSAID YAHUDI.
Justeru faktanya yang ngemis-ngemis dan latihan bersama amerika itu adalah para regim islam yang ciut nyalinya.
Yang menyuarakan perdamaian dunia tapi tak mampu angkat muka apabila amerika dan eropa sombong dihadapannya.

KRITIK UNTUK ISIS
seharusnya ISIS tidak menggunakan aksi ekstrim di negara-negara islam yang damai dalam usaha perebutanya. Ketika ISIS di ancam balaslah memperingatkan agar negri-negri islam tidak mendukung kejahatan barat dan amerika.
ISIS harus melakukan pendekatan ke negeri-negeri islam dan mengupayakan hubungan kerjasama yang baik sesama islam.
ISIS juga seharusnya tidak melancarkan serangan kepada faksi jihadis lainya yang belum menerima keputusannya.
ISIS harus memperbarui sanksi kriminalitas dan ta'zir dengan lebih manusiawi karena hukum sanksi dalam islam sendiri banyak yang bisa di sesuaikan kemampuan dan relevansi zaman. Seperti halnya perbudakan manusia itu harus ditiadakan dengan dibebaskan dengan tebusan dan perjanjian dengan tuanya.
Jadilah Khilafah islamiyah yang tidak sadis dalam menangani kriminal dan etika sosial karena Allah saja beretika,maha memberi keringanan dan ampunan.
Keras dan lembut pada tempatnya.

TAMBAHAN :
1984: Bin Laden pergi ke Afghanistan untuk berjihad melawan pendudukan Uni Soviet. Dia mendanai dan memimpin 20.000 pejuang Islam yang berasal dari seluruh dunia.

1988: Bin Laden mendirikan grup Al-Qaeda yang berarti "Dasar." Dan para pengikutnya kebanyakan berasal dari mantan pejuang-pejuang di Afganistan.

1989: Uni Soviet menarik mundur pasukannya dari Afghanistan.

1991: Amerika Serikat memimpin aliansi untuk mengusir Irak dari Kuwait yang dikuasainya sejak setahun sebelumnya. Bin Laden mengumumkan jihad melawan Amerika karena telah menempatkan pasukannya di Arab Saudi, tempat di mana Islam memiliki dua tempat suci.

1992: Bin Laden kembali ke Arab Saudi, namun karena dukungannya atas kelompok Islam garis keras di Mesir dan Aljazair, membuat paspor Arab Saudinya dicabut.





Rabu, 13 Desember 2017

manakah dalil qur'an khilafah islamiyah ? itu yang selalu di tanyakan

ﻓﻘﺪ ﺭﻭﻯ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻌﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺑﺸﻴﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ : ﻛﻨﺎ ﺟﻠﻮﺳﺎً ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﺠﺎﺀ ﺃﺑﻮ ﺛﻌﻠﺒﺔ ﺍﻟﺨﺸﻨﻲ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎ ﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺳﻌﺪ ﺃﺗﺤﻔﻆ ﺣﺪﻳﺚ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﻣﺮﺍﺀ، ﻓﻘﺎﻝ ﺣﺬﻳﻔﺔ : ﺃﻧﺎ ﺃﺣﻔﻆ ﺧﻄﺒﺘﻪ . ﻓﺠﻠﺲ ﺃﺑﻮ ﺛﻌﻠﺒﺔ . ﻓﻘﺎﻝ ﺣﺬﻳﻔﺔ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ، ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﺧﻼﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ، ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻠﻜًﺎ ﻋﺎﺿًﺎ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ، ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻠﻜًﺎ ﺟﺒﺮﻳﺔ ﻓﺘﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ، ﺛﻢ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻬﺎ، ﺛﻢ ﺗﻜﻮﻥ ﺧﻼﻓﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻬﺎﺝ ﺍﻟﻨﺒﻮﺓ، ﺛﻢ ﺳﻜﺖ .
Saya kasih Artinya.
Adalah masa Kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah ‘ala minhajin Nubuwwah (Khilafah yang menempuh jejak kenabian ) adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya (menghentikannya) apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Mulkan ‘Adldlon (Kerajaan yang menggigit), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Mulkan Jabbariyah (Kerajaan yang sombong), adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya, apabila Ia menghendaki untuk mengangkatnya. Kemudian adalah masa Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (Khilafah yang menempuh jejak kenabian).” Kemudian beliau (Nabi) diam. (HR. Ahmad dari Nu’man bin Basyir, Musnad Ahmad : IV/273, Al-Baihaqi, Misykatul Mashobih Hal 461. Lafadz Ahmad ‏)
1 · Suka · Tanggapi · Laporkan ·
Minggu pukul 0:49
Nur S
Wau rupanya tak tidur ya neng..
Mau di lanjutkan?
Dari apa itu khilafah sekarang anda bertanya hukum negara khilafah dari sumber yang muthlaq,muqayyad,dan interpretasi ulil amri khilafah.
Neng,soal penetapan hukum,didalam islam itu ada hukum yg bersifat permanent ada yg temporal ada yang bisa di nego dengan di ganti.
Seumpama sanksi mati saja bisa jadi diyat sampai pada damai.
Hukum kifarat dari memerdekakan budak-puasa dua bulan berturut-memberi makan/kiswah fuqara wa masakin.
Maka ada keringanan ada hukum jera.
Bagaimana nanti keputusan hasil ijtihad ulil amri khilafah bersama ulamanya.
Essential khilafah adalah imamah
Suka · Tanggapi · Sunting · Minggu pukul 7:34
Nur S
Adapun sanksi pencuri,perintah potong tangan itu bisa diterapkan namun ternyata dari dulupun sudah ada taqyid.
Sabda nabi ﻟﻴﺲ ﺑﺨﺎﺋﻦ ﻭﻻ ﻣﺨﺘﻠﻒ ﻭﻻ ﻣﻨﺘﻬﺐ ... ﻗﻄﻊ .
Maksudnya tidaklah mesti di potong tangan orang mencuri karena tak sampai kadar sanksi potong tangan,bukan pula penipu pengkhianat dalam bisnis,tidak pula ghuluw atau orang yg mengambil harta negara (ghanimah/gai,dsb) termasuk korupsi.
Dalam penerapan hukum uqubah,islam sebagaimana saya sebutkan sebelumnya yaitu luwes.
Khilafah adalah menyatukan negri2 islam dibawah satu kepemimpinan agar tak lemah dan dibuat mainan.
Itu prinsip dan urgensinya.
Yang anda tanyakan baru tentang masalah sanksi/uqubat.
Bagaimana dengan hukum2 islam yg lainya yang begitu adil dan indah di bandingkan hukum liberal ?
Saya tidak kopas tulisan orang yha!
Silahkan mampir di blog saya kalau mau.
Belajarlah terus
Suka · Tanggapi · Sunting · Minggu pukul 8:57
Gita Wulan
Jadi menurut anda dasar khilafah itu dari quran dan hadis atau dari sejarah ?
Seluwes luwesnya hukum islam tetap saja kan berpedoman trhdp Quran dan Hadis. Sementara Quran dan hadis tdk mampu menjawab persoalan zaman sprti skrg ini. Semisal hukum berkendara. Hukum bermedsos. Dan polemik kehidupan yg skrg.
Back. Kt kmbali pd persoalan . Dasar Khilafah sbg sistem negara itu dasarnya darimana?
Suka · Tanggapi · Laporkan · Kemarin pukul 19:56
Nur S
﴿ ﻭَﻋَﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﻟَﻴَﺴْﺘَﺨْﻠِﻔَﻦ
ْﻢُﻫَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻛَﻤَﺎ ﺍﺳْﺘَﺨْﻠَﻒَ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻣِﻦْ ﻗَﺒْﻠِﻬِﻢْ ﻭَﻟَﻴُﻤَﻜِّﻨَﻦَّ ﻟَﻬُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻬُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺍﺭْﺗَﻀَﻰ ﻟَﻬُﻢْ ﻭَﻟَﻴُﺒَﺪِّﻟَﻦّْﻢُﻫَ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﺧَﻮْﻓِﻬِﻢْ ﺃَﻣْﻨًﺎ ﻳَﻌْﺒُﺪُﻭﻧَﻨِﻲ ﻟَﺎ ﻳُﺸْﺮِﻛُﻮﻥَ ﺑِﻲ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﴾ ‏[ ﺍﻟﻨﻮﺭ : 55 Janji Allah pada orang beriman dan beramal shalih adalah Allah menjadikan khalifah di bumi seperti ALLAH jadikan kekhalifahan pada orang2 sebelum mereka. Itu satu dalil wajib khilafah. Wajib itu ada kalanya kalimat yang digunakan adalah fi'il amar (perintah),fi'i
l mudhari dimasuki LAM contoh ﻓﻠﻴﻌﻤﻞ ﺻﺎﻟﺤﺎ / ﻭﺍﻟﻴﺘﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﺭﺑﻪ . Jadi Anda mengatakan Al-qur'an tak kompatibel atau tak relevan untuk zaman ini. Padahal sudah saya katakan diatas bahwa hukum al-quran seputar uqubat/sanksi jinayat,qishas,had,kafarat,itu bisa di ganti. tidak muthlaq/temporal/non absolute/,dan bersifat negosiasi. Karena ketidakpahaman anda pada universalnya islam lalu anda menyebut islam sudah kuno atau god is no more (tuhan tak perlu ada dalam urusan negara) !!? Hanya ketakutan anda pada hukum sanksi kriminal yang tidak anda faham padanya. Dari situ anda sudah mulai kaccau dan out dari essential apa itu AL-KHILAFAH. Islam bicara adab,kebersihan ,pendidikan,men
tal,karakter,keadilan,hub sosial,mengelol
a harta negara seperti ghanimah,fai,ha
sil tambang,air,api,emas,minyak bumi,toleransi beragama,dst. Anda belum ngerti ilmunya. Tapi anda membuat stigma buruk atau berprasangka jelek pada islam atas hukum sanksi yang belum anda tahu memahaminya. Melanjutkan kata pak mahfud md yg menyebut bahwa jokowi itu khalifah, saya tanya,mana dasar dalilnya?! Setiap pemimpin itu khalifah,kata dia ? Hah.. Diatas saya sebut bahwa pemimpin itu di bahasakan banyak namun pengertiannya berbeda. Khusus untuk khalifah adalah pemimpin yang melanjutkan kepemimpinan rasulullah dengan konstitusi dasar wahyu ilahi dan ijtihad.di sebut khalifah karena bentuk negaranya bukan nation state (negara bangsa) tapi karena satu kepemimpinan pusat. Adapun pimpinan wilayah2nya disebut wali khilafah bahasa lain yg familiar adalah walkot/
gubernur. President dalam bahasa umum arab bisa di sebut raisul balad atau za'im. Perdana menteri disebut wazir. BUKAN KHALIFAH. banyak kesalahpahaman anda karena ikut orang yang salah seperti pak mahfud md/abu janda cs. Dalil lagi . ﻭﺍﻋﺘﺼﻤﻮﺍ ﺑﺤﺒﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻭﻻ ﺗﻔﺮﻗﻮﺍ .... " Berpegang teguhlah dengan tali agama Allah dan jangan terpecah pecah" Ayat ini menekankan muslimin untuk bersatu dalam islam menggunakan fi'il amar,terlarang bercerai berai menggunakan kalimat nahi. Implementasi ayat ini adalah sahabat muhajirin dan anshor bersatu,suku aus dan khazraj bersatu,seluruh wilayah yg di taklukkan pasukan islam bersatu dalm kepemimpinan. Tidak terberai karena lain bangsa atau lain bahasa atau lain budaya. Begitulah bagian dari cara beristinbah menetapkan suatu hukum .


"Allah berjanji kepada orang2 mu'min dari kalian dan kepada orang2 yang berbuat baik bahwa Dia akan menjadikan mereka khalifah di bumi sebagaimana Allah menjadikan khalifah orang2 sebelum mereka,dan Dia meneguhkan agama bagi mereka yang mereka ridhai dan Dia menggantikan keamanan setelah rasa takut mereka,mereka menyembahku tidak menyekutukanku dengan sesuatupun, siapa yang kafir setelah itu maka mereka itulah orang fasiq"
(Q.S.AN-NUR 55).

Prinsip di tekankan taat kepada imam dalam negara imamah atau taat kepada khalifah dalam bentuk negara khilafah adalah agar terhindar dari kelemahan apabila terjadi perceraian beraian. Artinya khilafah itu prinsip mempertahankan jama'ah muslimin dibawah satu kepemimpinan.
Adapun regulasi sosial kebijakan hukum perdata pidana perekonomian regulasi usaha,mengelola harta negara dsb. Islam telah mengajarkan dengan sistem sebaik2nya.seperti tentang syirkah/medharabah/tayliyyah/murabahah/dst...

Namun apabila  terjadi paceklik/ke tidak adilan/defisit negara/dsb. Maka ditekankan rakyat bersabar tanpa melakukan pemberontakan sampai memisahkan diri dari pusat imamah/khilafah.
Pertanyaan anda ini sudah saya jawab dg dasar hadits di kolom komentar saya dg wulan.
خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم وشرار ائمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم....
Kepincangan sosial dan kezhaliman pimpinan itu mungkin saja terjadi,kesalahannya pun bisa terjadi.
Tapi khilafah tetap di pertahankan agar islam tidak semakin lemah apabila terpecah menjadi negri2 atau kelompok2 kecil karena musuh itu kuat.
ITU prinsip utama khilafah itu mas,bukan kami mau sombong dan sesumbar khilafah pasti tidak akan ada kepincangan sosial.

Saya memaklum indonesia ini pincang tapi sayangnya pincangnya malah di sengaja.
Yang kami serukan adalah bagaimana kalau indonesia dan negri2 islam lainya itu membangun kekuatan bersama negri2 islam,tidak menjadi budak bagi amerika china inggris australia uni eropa.

Akibat perpecahan itulah maka negri2 islam jadi negri boneka bagi negri besar yang kafir.
Khilafah=jama'ah.

NKRI dapat dipertahankan karena kuat dengan menjadi bagian negara khilafah.
Tuduhan khilafah mengancam keutuhan NKRI itu gagal fokus.
Kamipun tidak punya metode memberontak negara seperti militansi jamaah islamiyah tetapi metode yang HT Tempuh adalah thalabun nushroh (pendekatan dan dakwah ideologis ke ummat dan lembaga2 negara) krena HT fham pemberontakan angkat senjata itu akan menimbulkan madhaarat dn citra jelek.
Suka · Tanggapi · Sunting · Kemarin pukul 22:50
Nur S
sekali lagi bahwa dasar islam itu kitab suci sunnah sebagai implementasi dan tambahan ijma qiyas yg merupakan ijtihad atau interpretasi ayat dan hadits. dasar hukum islam tak cuma qur'an tapi ada ijtihad. faham g siii! !! Ayat di gunakan dengan muthlaq apabila ia muhkamat. Ayat di ijtihadi ulama apabila ia mutasyabihat. dan Jika perkara baru itu tak di temui dalil khusus mk ulil amri menetapkan hukum sendiri dg sebijak-bijaknya.
Suka · Tanggapi · Sunting · Kemarin pukul 22:58
Redhi Ferdiansyah
mungkin Gita Wulan kurang minum aqua jd nanya nya balik lagi balik lagi Salah. 

Nur s
Dasar Ayat Al-Qur'an :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

55 النّور
*أضغط هنا لعرض كامل السورة

تفسير بن كثير

هذا وعد من اللّه تعالى لرسوله صلوات اللّه وسلامه عليه بأنه سيجعل أمته خلفاء الأرض، أي أئمة الناس والولاة عليهم، وبهم تصلح البلاد، وتخضع لهم العباد، وليبدلنهم من بعد خوفهم من الناس أمناً وحكماً فيهم، وقد فعله تبارك وتعالى وله الحمد والمنة، فإنه صلى اللّه عليه وسلم لم يمت حتى فتح اللّه عليه مكة وخيبر والبحرين وسائر جزيرة العرب وأرض اليمن بكمالها، وأخذ الجزية من مجوس هجر، ومن بعض أطراف الشام، وهاداه هرقل ملك الروم وصاحب مصر المقوقس، وملوك عمان، والنجاشي ملك الحبشة، ثم قام بالأمر بعده خليفته أبو بكر الصديق، فبعث جيوش الإسلام إلى بلاد فارس صحبة خالد بن الوليد رضي اللّه عنه، ففتحوا طرفاً منها، وقتلوا خلقاً من أهلها، وجيشاً آخر صحبه أبو عبيدة رضي اللّه عنه إلى أرض الشام، وثالثاً صحبه عمرو بن العاص رضي اللّه عنه إلى بلاد مصر، ففتح اللّه للجيش الشامي في أيامه بصرى ودمشق، وتوفاه اللّه عزَّ وجلَّ واختار له ما عنده من الكرامة، ومنَّ على أهل الإسلام بأن ألهم الصديق أن يستخلف عمر الفاروق، فقام بالأمر بعده قياماً تاماً لم يدر الفلك بعد الأنبياء على مثله في قوة سيرته وكمال عدله؛ وتم في أيامه فتح البلاد الشامية بكمالها وديار مصر إلى آخرها وأكثر إقليم فارس، وكسر كسرى، وأهانه غاية الهوان، وكسر قيصر وانتزع يده عن بلاد الشام وانحدر إلى القسطنطينية، وأنفق أموالهما في سبيل اللّه، كما أخبر بذلك ووعد به رسول اللّه عليه من ربه أتم سلام وأزكى صلاة. ثم لما كانت الدولة العثمانية امتدت الممالك الإسلامية إلى أقصى مشارق الأرض ومغاربها، ففتحت بلاد المغرب إلى أقصى ما هنالك الأندلس وقبرص، وبلاد القيروان وبلاد سبتة مما يلي البحر المحيط، ومن ناحية المشرق إلى أقصى بلاد الصين، وقتل كسرى، وباد ملكه بالكلية، وفتحت مدائن العراق وخراسان والأهواز، وقتل المسلمون من الترك مقتلة عظيمة جداً، وخذل اللّه ملكهم الأعظم خاقان، وجبي الخراج من المشارق والمغارب إلى حضرة أمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي اللّه عنه، وذلك ببركة تلاوته ودراسته وجمعه الأمة على حفظ القرآن؛ .

 Ust.Abd somad :
Sholat berjamaah itu dihukum wajib bagi lelaki karena ada ancaman dari rasulullah untuk lelaki yang tidak shalat berjamaah.

Cocok dong dengan mendakwahkan agar ummat islam berjama'ah dalam satu kepemimpinan di masa ini karena terpecah belahnya ummat.
Mendakwahkan yang wajib itu wajib.
Ancaman bagi orang atau kelompok yang ingin memecah belah kepemimpinan itu datang dari rasulullah.
Authentic nya adalah khilafah/imamah islamiyah fii jamii'iddunya.
من
أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يفرق جماعتكم فاقتلوه))، وقوله صلى الله عليه وسلم: ((من رأى من أميره شيئاً من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يداً من طاعة))، وقوله صلى الله عليه وسلم: ((من خرج عن الطاعة وفارق الجماعة ومات فميتته ميتة جاهلية))، والأحاديث في هذا المعنى كثيرة. فوصيتي لجميع المجاهدين تقوى الله عز وجل، وحل المشاكل بالتفاهم والوسائل السليمة، مع وجوب المبادرة بترك القتال، والتحاكم إلى الشرع المطهر فيما أشكل على الجميع بواسطة أهل العلم والبصيرة.

والله المسئول أن يوفق الجميع لما يرضيه، وأن يجمع قلوبهم على التقوى، وأن يحسن العاقبة للجميع، وأن يعيذهم جميعاً من طاعة الشيطان وطاعة الهوى، إنه جواد كريم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد، وآله وصحبه.
"Siapa datang kepadamu padahal seluruh urusanmu ditangan seseorang  (imam/khalifah) yang ia bermaksud memecah jama'ahmu maka bunuhlah ia".
"Siapa menyaksikan kemaksiatan pemimpinnya maka bencilah kemaksiatanya dan jangan melepaskan tangan ketaatan".

Adapun pemerintahan dan negara kaum muslim yang telah bertafarruq itu memberi arti bahwa bentuk nations state inilah yg terlarang karena di mulai dari gerakan2 separatisme atau pemisahan sampai terjadi perpecahan ummat islam.
Namun untuk mendakwahkan persatuan/kesatuan maka wajib dengan da'wah nasihat ta'lim tarbiyyah tanpa menciptakan aksi madharat.
Ini sudah di lakukan HT.
maka jika HT di tuduh sebagai gerakan ekstrimis dan terorisme maka tidak dapat di buktikan.
Metode yang digunakan HT adalah tadi saya sebutkan yaitu pendekatan tarbiyah ta'lim dan thalabun nushrah. Bukan irhabi (teror).
Ini masih saya pegang.

Tentang Palestina.
Palestina dahulu berada didalam wilayah khilafah islamiyah. Tidak ada negara israel disana.
Ketika khilafah utsmaniyyah di bubarkan maka kesempatan bagi eropa musuh2 khilafah islam untuk menghancurkan negri2 islam yg dulunya kesatuan. Negri2 islam itu bagaikan wayang yg dipermainkan. Palestina di rebut inggris lalu di berikan kepada gerakan zion yahudi yg terlunta-lunta.
Sementara bangsa palestina yang telah lama duduk disana sampai hari ini masih bingung dengan statusnya.
Disunting · Suka · Tanggapi · Sunting · Kemarin pukul 9:10
Gita Wulan
Eaahhh... Knp kok khilafah utsmaniyah dibubarkan? Bangkrut ya?

Nur s
Huuuu...
Beberapa kali khilafah di serang,roboh lalu bangkit lagi,bangkit lagi. Itulah zaman2 kejayaan.
Khilafah abbasiyah di serang pasukan mongol lalu bangkit lagi utsmani.
Utsmani mengalami kekacauan eksternal dan internal.
Bersamaan perang dunia ada kelompok2 internal yg bernafsu membubarkan daulah khilafah utsmaniyyah. Terkenallah mustafa kemal attaturk yg sangat sekular.
Dari arah dir'iyyah ada bani saud yg dapat bantuan persenjataan inggris merebut wilayah hijaz madinah n sekitarnya.
Dari mesir pun tak ketinggalan.
Itu akibat seperti yg disebutkan nabi yaitu tidak taat amir/imamahnya dan tidak sabar. Kini dunia islam terombang ambing. Palestina direbut.

Sabtu, 02 Desember 2017

Wajib menjaga persatuan walau didalam kemakruhan.

[Tabayyun]

Ukhuwwah persaudaraan persatuan itu wajib. Ada dalilnya. 
Adapun perselisihan itu tabiat manusia tetapi perpecahan itu HARAM. ada dalilnya.

Ketika kita di hadapkan dengan pilihan yaitu:
Menghindari makruh tapi menampakkan perpecahan.
Dan menampakkan persatuan didalam kemakruhan.
Maka saya pasti lebih memilih yang kedua.

Saya sering contohkan hal-hal demikian itu.
Seumpamanya shalat berjamaah menahan kentut di bagian akhir shalat maka saya lebih memilih menahan kentut daripada jama'ah saya bubar dan menampakkan mufaroqohnya. Alasanya lagi karena perbuatan menahan kentut tidak membatalkan shalat hanya makruh saja. 

Contoh lain adalah shalat mufaraqah/memisahkan diri dari imam.
Mufaraqah itu boleh dengan alasan syar'i, seperti karena imamnya banyak keliru membaca surat al-fatihah atau contoh lain imam terlalu panjang membaca surat sampai satu juz seumpama dalam satu raka'at. ma'mun yang punya kepentingan diluar shalat merasa tak nyaman maka ma'mum boleh niat mufaraqah di dalam shalatnya,tetapi tanpa menampakkan diri telah tidak berjama'ah bersama imam mulai ditengah shalat,caranya sertakanlah gerakan-gerakanya bersamaan dengan imam,itu kalau bisa. Tapi jika alasanya ada kepentingan diluar shalat maka ma'mum boleh bergerak sendiri ditengah jama'ah walau tampak mengganggu konsentrasi jama'ah yang lain.
Itu tadi contoh pentingnya menjaga rasa persatuan didalam kemakruhan sekalipun daripada menampakkan permusuhan dan perpecahan. 

Begitupun dengan memisahkan dari jama'ah karena mempertahankan fahamnya,misalkan mempertahankan kesunnatan apalagi kebolehan.
Bukankah jama'ah itu wajib (wajib 'ain/kifayah),mempertahankan yang wajib itu lebih wajib daripada memisahkan diri karena mubah/sunnah,jika terjadi pisah jama'ah karena hal yang tidak punya urgensi prinsip agama justru perbuatan itu malah haram.

Saya berkomitmen  untuk selalu mengingat dan menjadikan aksi 212 sebagai hari bersejarah.
PERSATUAN ITU LEBIH PENTING DARIPADA RENGGANG KARENA HANYA perselisihan seputar  (PERAYAAN MILADURRASUL)

SAYA MENDUKUNG DIADAKAN REUNI AKBAR 212+MAULUDAN DI MONAS. KARENA MENAMPAKKAN MENGUSAHAKAN DAN MEMPERTAHANKAN PERSATUAN  ISLAM ITU WAJIB (FARDHU 'AIN).


info salamtime

SIAPAKAH AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH ?

Benarkah AHLUS-SUNNAH WAL-JAMA'AH itu asy'ariyyah?  Saya akan jawab persoalan yang terus menipu orang online maupun orang offline...